logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 04 Desember 2004 PANTURA
Line

Panitia Pengadaan Tanah Beberkan Data

  • Kasus Jalan Lingkar Utara

TEGAL - Panitia Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Utara menegaskan, pembayaran ganti layak tanah di wilayah Kelurahan Margadana sudah dilakukan berdasarkan data dukung administrasi yang ada.

Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah, Drs Didi Djanuardi mengatakan, data dukung tersebut berupa bukti-bukti peralihan hak atas bidang-bidang tanah yang terkena pembebasan oleh mereka yang memiliki atau menguasai tanah.

"Itulah, yang secara formal dijadikan data dukung, baik kuitansi jual beli yang disertai pernyataan dari pemilik tanah, perjanjian tukar menukar, maupun akta jual beli," katanya, kemarin.

Bukti-bukti formal tersebut, lanjut dia, masih dikuatkan oleh pernyataan dari mereka yang memiliki atau menguasai tanah. Isi pernyataan tersebut, intinya menjelaskan bahwa yang bersangkutan (pemilik tanah) memperolehan hak atas tanah secara sah.

"Apalagi pihak yang bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya, apabila terjadi gugatan dari pihak mana pun dengan melepaskan Pemkot atau Panitia Pengadaan Tanah dari segala tuntutan hukum," katanya sembari menunjukkan bukti foto kopi surat pernyataan dan surat kuasa menjual.

Bukti surat pernyataan dibuat pemilik tanah, Asikin (52) dan istrinya, Enny Yuningsih (39). Menurut Didi, ada salah satu bidang tanah, yaitu C 1572 P1 S IV, terdapat bukti jual beli bernomor 280/MGDN/ VIII/ 1997 yang dikeluarkan Camat Margadana selaku PPAT, pada 19 Agustus 1997 dengan saksi-saksi di antaranya Asikin yang waktu itu menjabat kepala desa dan perangkat desa, H Kardja.

Milik Sirdja

Dalam berkas akta jual beli tersebut, jelas dia, terdapat kutipan Daftar Buku C bertanggal 30 Juli 1997 yang dikeluarkan Kades Asikin (waktu itu) yang menyebutkan tanah C 1572 P1SIV dengan luas 9.836 m2 adalah milik Sirdja.

"Apabila sebidang tanah itu, luasan kutipan C tidak sama dengan hasil pengukuran ulang yang dilakukan BPN beberapa waktu lalu, memang harus ada klarifikasi lebih lanjut. Yang jelas, kami sudah melangkah sesuai dengan prosedur, yakni bukti administrasi. Apalagi sudah ada surat pernyataan tersebut," tandasnya.

Penjelasan Tim Pengadaan itu dia sampaikan untuk memberikan klarifikasi kasus dugaan penggelembungan ukuran tanah yang kini ditangani Kejaksaan.

Sebagaimana pernah diberitakan, hasil pengukuran ulang dari BPN dijadikan patokan dari Kejari dalam mengusut selisih tanah bekas TPA (tempat pembuangan akhir) seluas 5.000 m2.

BPN, ketika pengukuran ulang menyatakan luas tanah 22.230 m2, sedangkan Panitia Pengadaan dengan mengacu data administratif menyatakan luas tanah 27.280 m2.

Dalam menerima ganti rugi kelayakan, pemilik tanah Asikin menggunakan data dari Daftar Himpunan Ketetapan (DHK) pajak yang dikeluarkan pihak desa. (G12-74ma)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA