| Sabtu, 04 Desember 2004 | WACANA |
Surat PembacaJawaban untuk Surat Ibu TheresiaSaya ingim mengklarifikasi keluhan ibu Theresia Banyumanik Semarang. di Surat Pembaca beberapa waktu lalu tentang pemesanan horden. Order yang saya terima tinggi 210 cm dan lebar 200cm. Waktu mengambil uang muka saya mengukur ulang, ternyata lebar 230 cm tinggi 220 cm. Beberapa hari kemudian saya pasang tiang dulu, baru hordennya. Karena kontur tembok adalah beton maka tiang dinaikkan dan berarti tinggi horden jadi berkurang lagi. Untuk cepatnya saya hanya menambah 20cm ke bawah. Karena Ibu minta cepat sehingga tambahannya jadi tidak karuan. Untuk tiga kali penggantian ukuran tidak dipungut biaya tambahan, malah saya mau mengganti yang baru . walau ukuran berubah. Karena pembuatan di Yogya, saya mempercayakan salah satu mitra di Semarang termasuk pengerjaannya. Ibu Theresia ingin list dari bahan seperti pertama, padahal stok di Semarang tidak ada. Saya menyanggupi lagi tapi agak lama, karena banyak pesanan. Saya atau anak saya juga selalu mengangkat telepon ibu dan minta sabar. Saya rugi mengganti terus hingga untungnya hilang. Ibu semestinya sabar jika pesanan belum jadi. Sebelum saya baca keluhan ibu Theresia, horden sudah jadi dan sudah saya informasikan. Hanya saja saya belum punya jadwal ke Semarang. Saya membatalkan mengantarkan, walau pesanan 6 rumah tetangga Ibu sudah saya antarkan via paket. Saya tersinggung dan terpojok dengan surat Ibu tersebut. Padahal untuk keterlambatan pun saya sudah memberi kompensasi gratis satu jendela plus tiang tali. Saya tunggu Ibu untuk mengambil di rumah saya, agar tahu sebenarnya bagaimana saya. Rose Jl Hibrida UH 2/11Miliran, Yogya *** Tak Ada Penjarahan di Hotel Suronegaran Sehubungan tulisan di Surat Pembaca Sdr Sugeng Suparwoto, Bumi Cimanggis Indah CI/4 Depok 29 November 2004, perlu saya luruskan. Di Hotel Suronega ran Purworejo tidak ada penjarahan. Memang pada tanggal 16 November 2004 Sdr check in 2 kamar dan esoknya keluar dengan membawa kunci kamar yang seharusnya dititipkan di reception. Pukul 22.00 mereka kembali yang menurut Ibu Sugeng kamarnya sudah dikunci dengan dibuktikan putranya pukul 03.00 mau pindah kamarnya/masuk tidak bisa karena terkunci. Pukul 06.00 Ibu Sugeng merasa kehilangan uang sebesar Rp 2 juta di amplop dan HP putranya. Untuk ini kami telah meminta Bpk Kapolres Purworejo mengusutnya dan telah diadakan pemeriksaan oleh anggotanya. Yang perlu diperhatikan: Bagaimana orang bisa masuk kamar tanpa merusak pintu dan jendela. Kalau pintu terkunci dengan posisi kunci menggantung, tidak akan bisa dibuka pakai kunci duplikat. Bila ada pencuri masuk ke kamar tentu mengambil tas dan jam tangan emas yang terletak di meja. Mengapa hanya mengambil 1 amplop yang ada di dalam tas, tidak diambil semua. Petugas satpam yang Ibu temui saat itu ternyata tidak membawa pisau tajam dan tidak berkeringat. Kami mempercayakan pihak kepolisian untuk pengusutannya, karena kemungkinan khilaf dan uang terpakai di luar hotel. Pemilik Hotel Suronegaran HR Boedi Sardjono BRE *** Untuk Mas Soejadi Terima kasih kepada Mas Soejadi atas tanggapan surat saya tentang THR pensiunan dalam rubrik Surat Pembaca beberapa waktu lalu. Maksud tulisan saya merengek kepada pemerintah agar ada sedikit perhatian terhadap pensiunan di saat Lebaran. Bagi yang mampu seperti Mas, tidak masalah tetapi bagi yang tidak mampu bagaimana. Ada lho pensiunan yang sudah manula, tidak mempunyai anak hidupnya tergantung pensiun yang tidak seberapa. Padahal mereka sudah mengabdi kepada negara minimal 25 tahun. Bandingkan dengan anggota Dewan yang hanya mengabdi 5 tahun. THR-nya jutaan rupiah. Renungan dan pendapat Mas Soejadi tentang wadah pensiunan saya sangat setuju. Sebenarnya sudah ada wadah yaitu PWRI (Persatuan Wredatama RI) hanya kurang aktif. Oentoeng Soetjipto Jl Rejomulyo IV/17, Semarang *** Telkom Solo soal Biaya Pasang Baru Telkom mengucapkan terima kasih atas permasalahan Sdr Sunarwi, Dukutalit RT 5/RW 2 Juwana Pati dalam Surat Pembaca 1 Desember 2004 berkaitan dengan biaya pasang baru telepon di Perumahan Rondole Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo, Pati. Biaya pasang baru telepon yang terdiri biaya pasang baru (PSB) dan Commitment Fee (CF) serta biaya Instalasi Kabel Rumah/Gedung (IKR/G) telah sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pembangunan Jaringan Telepon atas partisipasi warga. Kesepakatan tersebut dilakukan kades Bapak Kardono mewakili/atas nama warga Desa Muktiharjo, Bangsri dan Perum Rondole dengan pihak Telkom. Sesuai perjanjian, pekerjaan instalasi hingga telepon kring dilaksanakan selama 150 hari kalender sejak 21 Juli 2004 hingga 18 Desember 2004. Saat ini pekerjaan instalasi jaringan luar/penggal mendekati penyelesaian akhir dan pemasangan IKR/G telah selesai terpasang. Kami tetap komitmen menerima saran dan masukan demi peningkatan kualitas pelayanan para pelanggan. PT Telkom Kandatel Solo Eko Rahmad Sudjito (Public Relation) *** Direspon Adira Saya sebagai nasabah berterima kasih karena Adira begitu cepat merespon keluhan saya, sehingga kini sudah menerima BPKB yang tertunda karena adanya kesalahpahaman. Tulisan ini untuk klarifikasi atas surat saya sebelumnya yang dimuat di Surat Pembaca 28 November 2004. Dani Krismanto Karangkepoh II/17A, Salatiga *** Ruwatan Massal Ruwatan massal adalah bagian dari usaha untuk mengenal dan memahami lebih dalam budaya Jawa. Kegiatannya mencakup ruwatan sukerta (terhadap seseorang karena kelahirannya), ruwatan sengkala (untuk seseorang karena aura kegelapan sehingga sengsara, seperti caluring atau orang yang sering mengalami kesulitan dalam hidup yang bertubi-tubi. Kemudian srigunting atau sulit mendapatkan jodoh, kebo kemali untuk pasangan yang sulit punya anak dan sengkala rerewo bedhes (bagi perusahaan yang sering rugi, banyak masalah, bangkrut atau kena musibah). Acara akan diadakan Minggu, 5 Desember 2004 di Hotel Sahid Kusuma Solo oleh peruwat KRT Drs H Mulyo Adinagoro MM. Sebelum ruwatan akan diadakan seminar Astrologi Jawa sebagai bekal pengetahuan. Informasi, hubungi Ria (0271)-718073. Maria Sriyanti (Panitia) *** Soal Artikel Novel Ali Artikel Novel Ali, staf pengajar FISIP Undip Semarang berjudul ''Pembubaran Koalisi vs Parlemen Jalanan'' di Suara Merdeka 18 November 2004, beliau menyimpulkan bahwa rakyat salah memilih anggota legislatif pada Pemilu 2004. Saya tidak sependapat sebab selama ini di DPR tidak dijelaskan istilah koalisi. Yaitu arti koalisi yang sebenarnya kepada masyarakat awam yang jumlahnya cukup banyak dan berdomisili di pedesaan. Istilah koalisi seharusnya dijelaskan dalam kampanye partai peserta Pemilu. Dengan demikian rakyat bisa menentukan pilihan yang lebih tepat. Bila rakyat tahu akan terbentuk koalisi seperti sekarang, yaitu Koalisi Kebangsaan dan Koalisi Kerakyatan, tentunya rakyat akan mempertimbangkan pilihannya. Karena itu pembentukan koalisi setelah Pemilu merupakan manipulasi politik oleh partai-partai terhadap kepercayaan rakyat. Seharusnya Mahkamah Konstitusi menyaratkan terhadap partai-partai bahwa pembentukan koalisi masuk dalam visi dan misi partai pada kampanye calon legislatif sebelum pelaksanaan pemilu legislatif 2004. Sedang kepada partai yang membentuk koalisi setelah pemilu perlu diberi sanksi. Demikian tanggapan saya terhadap artikel Novel Ali. Yostihar R Guru SMP N 8, Purworejo |