logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 04 Desember 2004 WACANA
Line

Yang Perlu Dilakukan Muhammadiyah

Oleh: Absori

PELAKSANAAN Tanwir Muhammadiyah tanggal 3-5 Desember 2004 di Mataram istimewa, karena dilakukan menjelang Muktamar Muhammadiyah ke- 45 bulan Juli 2005 di Malang. Beberapa agenda tanwir yang dibicarakan diantaranya menyangkut Ijtihad di bidang pelayanan sosial.

Hal ini amat perlu mengingat perkembangan masyarakat yang semakin kompleks dan mengglobal. Muhammadiyah sebagai organisasi di bidang dakwah, tarbiyah dan kesejahteraan sosial, ditantang untuk melakukan evaluasi, koreksi, memikirkan kembali dan melakukan perubahan yang mendasar terhadap apa-apa yang selama ini dilakukan.

Agenda persoalan yang harus dijawab Muhammadiyah adalah pertama pada tataran makro, yakni pengaruh globalisasi terhadap kebijakan negara di berbagai bidang politik, sosial dan ekonomi. Muhammadiyah tidak hanya pasif atau hanyut dalam tekanan pengaruh globalisasi, tetapi berani tampil untuk memberi sumbangan yang signifikan terhadap persoalan peradaban. Karena itulah tema muktamar adalah ''Jelang Satu Abad Muhammadiyah, Gerakan Tajdid untuk Pencerahan Peradaban.''

Kedua pada tataran meso, yang menjadi kewenangan (domain) negara, yakni Muhammadiyah harus masuk dan ikut andil dalam merumuskan dan penentuan kebijakan. Ketiga, pada tataran mikro, berkaitan dengan peran individu dan kedudukan Muhammadiyah sebagai organisasi dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan dalam bentuk program. Akan lebih efektif apabila dilaksanakan melalui penggerakan tidak secara perorangan tetapi dilakukan secara organisasi.

Selama ini Muhammadiyah memahami kebutuhan pelayanan sosial sebagai bentuk pelayanan kebutuhan untuk fakir, miskin, kelompok kurang beruntung atau dhuafa. Karena itu pemahaman ''pelayanan sosial,'' batasan dan cakupannya perlu diperluas seiring dengan berkembangnya kesadaran atas hak asasi manusia (HAM) berupa rasa aman secara fisik, sosial dan emosional/spiritual semakin memiliki signifikansi yang tinggi. Kebutuhan pelayanan sosial perlu dilihat secara holistik dan integral.

Pada tingkat penentuan kebijakan, Muhammadiyah tidak bisa terus -menerus memfokuskan diri pada bidang pelayanan tradisional dan konvensional, yang terfokus pada persoalan mengatasi faskir, miskin, anak telantar dll. melainkan harus melihat kualitas kemanusiaan dan perikemanusiaan bangsa dan masyarakat secara lebih utuh. Seperti rendahnya human development index (HDI), korupsi, utang negara, persoalan lingkungan hidup, persoalan gangguan, rendahnya mutu pendidikan dan sebagainya.

Muhammadiyah selama ini lebih banyak terjebak pada urusan kegiatan mikro sebagai ''pengrajin'' amal usaha. Upaya Muhammadiyah yang selama ni berperan besar dalam pengembangan SDM sebagai human capital, tetapi pendekatan ini lebih menekankan pada pengembangan individu, yang sering dikenal sebagai pendekatan ''jalur lambat''. Karenanya perlu didorong masuk ke ''jalur cepat'', dengan mengembangkan social capital yang lebih bersifat collective action.

Ciri Muhammadiyah sebagai gerakan kerakyatan yang tumbuh dari bawah yang berjiwa Al-Maa'un harus tetap dipertahankan. Namun demikian di masa mendatang Muhammadiyah perlu memperbanyak lembaga pelayanan akar rumput sebagai basis local welfare mix, yang memiliki daya dukung terhadap amal usaha di tingkat yang lebih tinggi.

Konsep kesejahteraan, kiranya perlu dikaji kembali tidak hanya berorientasi pemenuhan kebutuhan dasar manusia secara materiil, berupa pemenuhan kebutuhan dasar pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan pekerjaan, dan kebutuhan spiritual, berupa diakuinya hak dan martabat kemanusiaannya. Lebih dari itu perlu dikembangkan parameter kesejahteraan yang didasarkan pada nilai-nilai keislaman, yakni kebutuhan manusia, individu dan masyarakat untuk dapat melaksanakan tuntunan agama, pemikiran, keturunan, kehidupan dan penghidupan.

Persoalan sosial berupa SDM, ketenagakerjaan dan pengangguran yang selama ini menjadi beban merisaukan kehidupan bangsa, seharusnya dipikirkan dan andil memecahkan melalui pendekatan dan strategi baru. Salah satunya kebijakan penanganan ketenagakerjaan sebaiknya direncanakan dan diimplementasikan di tingkat lokal (kabupaten). Karena itu pertumbuhan ekonomi perlu diarahkan pada strategi yang bertumpu pada pengembangan potensi masyarakat, sehingga basis ekonomi rakyat harus menjadi prioritas.

Seiring dengan upaya untuk melakukan pemberantasan korupsi, Muhammadiyah perlu melakukan koreksi terhadap apa yang dilakukan selama ini. Secara lebih spesifik tampil ikut mengawasi kebocoran pemanfaatan dana program pembangunan.

Untuk meningkatkan kesejahteraan SDM dan tenaga kerja, dapat melakukan melalui dua pintu utama, yakni pertama, memperkuat posisi lama/ konvensional, khususnya dalam melakukan manajemen pengelolaan zakat, yang selama ini terkesan kurang diberdayakan dan dioptimalkan. Kedua, bergerak secara langsung menyuarakan masalah problem kemasyarakatan, seperti pengangguran, ketenagakerjaan, kemiskinan, dan kemanusiaan.

Pemberdayaan Masyarakat

Muhammadiyah perlu melakukan pilihan strategis dan program pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan. Yaitu pemberdayaan masyarakat berorientasi pada kesejahteraan, kemandirian, kelestarian, advokasi, perubahan sosial, pembentukan jaringan, yang dilakukan dalam kerangka advokasi kebijakan publik dan penguatan masyarakat madani dalam bentuk gerakan sosial.

Diantara pilihan tersebut, Muhammadiyah harus bisa mengarahkan pada fokus dan model pemberdayaan masyarakat tidak lepas dari tujuan, yakni menegakkan dan menjunjung agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, yang hakikatnya merupakan bentuk perwujudan civil Islami (masyarakat madani).

Untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, Muhammadiyah dapat melakukan, pertama, memberdayakan model gerakan dan dakwah jamaah ke arah yang lebih efektif, sekaligus penguatan masyarakat madani yang tangguh.

Kedua, pemberdayaan wakaf, yakni dengan cara memasukan ekonomi yang dikembangkan secara kreatif. Ketiga, melakukan penyadaran dan pendidikan hak asasi manusia dan demokrasi yang merata dari tingkat pendidikan dasar sampai ke perguruan tinggi. Keempat memberi masukan dan melakukan advokasi menyangkut kebijakan yang bersentuhan dengan kepentingan pemberdayaan masyarakat. (18)

-Absori, SH. MHum Dosen Fakultas Hukum UMS, Koordinator Tim Perumus Pokok-Pokok Pikiran Ijtihad Muhammadiyah di Bidang Pelayanan Sosial).


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA