| Sabtu, 04 Desember 2004 | WACANA |
tajuk rencanaPercepatan Realisasi Jalan Tol-- Setelah melalui pembahasan eksekutif dan legislatif, akhirnya Komisi C DPRD Jawa Tengah menyetujui penyertaan modal Jalan Tol Semarang Solo (JTSS) Rp 100 miliar dalam RAPBD 2005. Jika desain dasar JTSS Desember sudah selesai, proses berikutnya tahap pelelangan proyek dan negosiasi dengan para investor bisa berlangsung dengan lancar. Meski relatif terlambat, niat pemerintah daerah untuk segera mewujudkan proyek itu patut untuk didukung karena betapa besarnya nilai strategis JTSS. Memang, harus diakui bahwa mewujudkan proyek dengan nilai sedemikian besar bukanlah hal mudah. Sebab, negeri ini baru saja sembuh dari sakit yang cukup panjang. Apalagi jika diingat masih banyak hal rumit terutama menyangkut harga tanah yang makin mahal. -- Keinginan mewujudkan JTSS sebenarnya sudahlah amat lama, paling tidak sejak 1997 yang bersandar pada konsep Jogja-Solo-Semarang (Joglosemar). Jika fasilitas perhubungan darat yang bisa menghubungkan tiga kota besar di kawasan tengah Pulau Jawa itu terwujud, lalu lintas barang, jasa, dan orang tak terkendala lagi. Implikasinya tentu saja adalah berkembangannya perekonomian, industri, dan perdagangan dengan lebih cepat. Apalagi jika diingat, Jawa Tengah jelas membutuhkan daya dukung fasilitas angkutan darat untuk mengimbangi kepesatan dua provinsi besar yang ada di barat dan timur. Bukan semata-mata mengimbangi dua daerah itu, melainkan yang lebih penting adalah mengembangkan daerah tengah dan selatan provinsi ini. -- Percepatan pembangunan JTSS itu jelas sebuah kebutuhan. Beban jalur Semarang-Solo semakin hari kian padat. Lalu lintas yang demikian, jelas memperlama jarak tempuh. Jika dulu kita hanya butuh waktu dua jam untuk menempuhnya, sekarang paling tidak 3,5 jam. Makin padat lalu lintas ditambah dengan kepadatan di pasar tumpah, tak pelak lagi semua menjadi serbalamban. Giliran berikutnya adalah keterhambatan distribusi barang. Dalam ilmu ekonomi, keterhambatan distribusi barang dan jasa akan berimplikasi pada harga. Dalam politik, hal itu berisiko pada persoalan politik dan keamanan. Penghindaran atas kemungkinan itu harus dilakukan sebelum semua terlambat, tetapi memang semua membutuhkan biaya. -- Aspek pembiayaan pastilah mendominasi proyek tersebut. Sebab jika benar dibutuhkan investasi Rp 4,6 triliun, jelas tak semua bisa dicover APBD. Yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah hanya peran serta dalam penyertaan modal, yang kemudian disebut andil saham. Bukan tidak mungkin seluruh Pemda daerah kota/kabupaten yang terlewati proyek tersebut dan Pemprov ikut andil saham pada besaran tertentu. Tetapi bukan langkah mudah, karena dari mana mereka membiayainya jika APBD defisit? Di tengah suasana serbamungkin dan tidak mungkin itu, insiatif Pemprov untuk menempatkan sejumlah dana tertentu dalam proyek itu menarik untuk dikaji. Paling tidak, tampak bahwa pemerintah daerah serius untuk mewujudkannya. -- Kita memahami benar bahwa mewujudkan proyek itu bukanlah pekerjaan ringan. Mulai dari pencarian investor yang berminat dan sepakat dengan kebijakan pemerintah daerah, sampai persoalan pembebasan tanah. Pemda harus hati-hati dalam persoalan tersebut, karena daerah ini sudah memberikan banyak pelajaran dalam soal pembebasan tanah dan dampak lingkungan dari proyek besar. Kasus Kedung Ombo adalah contoh yang sampai hari ini masih menyisakan persoalan. Jalan arteri Semarang juga menyisakan permasalahan menyangkut distribusi air di saat musim penghujan tiba, terutama di daerah Gayamsari. Setiap proyek besar selalu membutuhkan perhitungan matang, sehingga jangan sampai ketika proyek berjalan masyarakat merasa dirugikan dan melakukan tindakan-tindakan anarkis termasuk memblokir jalan tersebut. --- Persetujuan Komisi C terhadap penyertaan modal Pemprov Rp 100 miliar juga patut dihargai. Artinya, kita melihat ada persepsi yang sama antara eksekutif dan legislatif dalam persoalan JTSS ini. Pemahaman yang sama atas kebijakan tertentu yang strategis jelas melegakan masyarakat, apalagi proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Tentu saja, Komisi C juga telah menelaah dengan cermat sebelum sampai pada keputusan itu. Kebersamaan yang lahir dari fungsi berbeda hanya bisa muncul dari sikap wicaksana yang ada di masing-masing pihak. Gubernur merasa perlu mencari terobosan daya tarik dan pendanaan, sedangkan Dewan merasa perlu mendukung untuk mewujudkan arti amanah yang melekat pada jabatannya. Sebuah sinergi yang menarik untuk mewujudkan daerah ini menjadi semakin baik. |