| Sabtu, 04 Desember 2004 | NASIONAL |
Aturan Harus Dibarengi AntisuapSEMARANG-Muatan lebih angkutan barang di jalan menjadi masalah nasional yang harus mendapat perhatian. Kelebihan muatan itu menimbulkan kerusakan jalan yang menjadi permasalahan dari waktu ke waktu. Demikian dikemukakan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Ir Anton S Tampubolon, di sela-sela rapat kerja terbatas ''Pengaturan Muatan Lebih di Jalan'' di Hotel Santika, Jumat (3/12). Sementara itu Direktur Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Ngargono yang juga pembicara dalam raker menegaskan, aturan hendaknya dibarengi dengan petugas antisuap. Anton menyatakan rapat bertujuan untuk mengefektifkan kebijakan pemerintah dalam mengendalikan muatan lebih di jalan. Dia menyebutkan, kerusakan jalan cukup signifikan di jalur lintas Sumatera dan pantai utara (pantura) Jawa. Hanya dia tidak bisa memastikan berapa kilometer atau persentase kerusakan jalan akibat dari muatan lebih angkutan barang tersebut. Menurut keterangan dia, saat ini ada sanksi bagi pelaku muatan lebih, tetapi tidak ada efek jera. Dia mencontohkan, pelanggar dikenai denda Rp 25.000 hingga Rp 30.000 untuk muatan lebih dari 30%. Di lain pihak Direktur Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Ngargono menyatakan, paparan yang disampaikan Direktur Lalu Lintas Departemen Perhubungan tersebut cukup bagus. Namun dia mengingatkan, pelaksanaan aturan tersebut harus menghindari praktik permainan petugas di lapangan. (G1,G7-58t) |