| Sabtu, 04 Desember 2004 | MURIA |
Pabrik Rokok Golongan III B Dikhawatirkan MatiSELAMA ini para pengusaha rokok golongan kecil dan kecil sekali yang tergabung dalam Forum Pengusaha Rokok Kudus (FPRK), hanya melancarkan protes ke pihak pemerintah (Bea dan Cukai atau Menkeu) bila ada sesuatu yang dirasa merugikan mereka. Tapi, mengapa Kamis lalu mereka turun ke jalan? Jawaban yang sudah diketahui secara luas, karena pihak Bea dan Cukai dipastikan akan memberlakukan pita cukai model baru mulai Januari 2005, sebagaimana ditegaskan Direktur Ditjen Bea dan Cukai Erlangga Mantik saat sosialisasi di Semarang pada Rabu lalu. Para pengusaha rokok kecil dan kecil sekali hadir dalam sosialisasi tersebut. Pada pita cukai model baru yang disebut personalisasi itu nanti dicantumkan nama perusahaan rokok (PR) masing-masing, yang berarti secara otomatis menunjukkan pita cukai untuk PR bersangkutan. Itulah pangkal masalah yang, meski tidak mutlak diakui - sebagaimana pernyataan Sekretaris FPRK H Guntur (PR Janur Kuning), menjadi penyebabnya. Dengan pita cukai yang bertuliskan nama PR bersangkutan - tak hanya dicantumkan tarif cukai dan HJE-nya (harga jual eceran) - pada tiap bungkus kemasan produk rokoknya, secara otomatis mereka tak bisa memproduksi dalam jumlah melebihi kuota (batasan) yang sesuai golongan usahanya. Sesuai Surat Keputusan Menkeu Nomor 449/KMK 05/2002, kuota kapasitas produksi PR golongan kecil sekali (IIIB) adalah 6 juta batang/tahun. Dan, hak untuk menebus (amprah) pita cukai-nya adalah 3,84 rim/tahun/PR, yang per rimnya sama dengan 60.000 keping pita cukai. Adapun tarif cukai bagi PR yang masuk golongan non PKP (perusahaan kena pajak) ini adalah 4% dari HJE (Harga Jual Eceran) yang Rp 2.600/bungkus (isi 12 batang). Dengan pita cukai model baru itu pula, tertutup peluang bagi PR kecil sekali untuk mendongkrak (menyamai PR golongan kecil atau bahkan golongan menengah) untuk memproduksi/menjual produksi melebihi kuota yang ditetapkan. Diduga, tak sedikit PR kecil sekali yang bisa memproduksi jauh melebihi kuota karena adanya praktik jual beli pita cukai (asli), yang telah menjadi rahasia umum itu. Dari mana mereka mendapatkan pita cukai asli (yang juga diperoleh secara legal dari kantor Bea dan Cukai), sampai di luar batasan kuota? Ditengarai, dari sejumlah PR golongan kecil sekali yang tak berproduksi dan tetap aktif untuk menebus (amprah) pita cukai itulah, mereka bisa mendapatkan suntikan pita cukai melebihi kuota sehingga bisa mendongkrak kapasitas produksinya. Karena itu, dengan penerapan pita cukai personalisasi, kontrol aparat terhadap kuota masing-masing golongan PR lebih mudah dilakukan. Kenapa? Karena begitu ada PR memproduksi jauh melebihi kuota dan nekat dengan menempel pita cukai pada kemasan rokoknya dengan nama PR lain, bisa cepat diketahui. Mematikan H Guntur memiliki alasan lain, mengapa pemberlakuan personalisasi pita cukai per Januari depan mereka tentang. "Substansi yang kami tangkap dari rencana personalisasi pita cukai bukan semata-mata menghilangkan ekses Surat Keputusan Menkeu Nomor 449/KMK 05/2002, tapi justru mematikan PR golongan IIIB itu sendiri. Padahal, surat keputusan itu bertujuan memberi kesempatan PR golongan IIIB untuk tumbuh dan berkembang," paparnya. Menurutnya, celah dari SK Menkeu tersebut mendorong PR baru golongan kecil sekali bermunculan dan hingga kini jumlah sekitar 2.600 PR di seluruh Indonesia. "Hal ini kami pandang positif, berarti terjadi multiplier efect dengan hidupnya perekonomian rakyat kecil dan kota kecil karena banyaknya industri rokok skala rumah tangga," tandas Guntur. Untuk menghindari dampak negatif pemberlakuan persoanlisasi pita cukai, pihaknya mengusulkan agar PR kecil sekali (IIIB) bisa mendapat jatah pita cukai 8,33 rim dari yang kini diberlakukan 3,84 rim dengan menaikkan tarif cukai yang semula 4% menjadi 6% dan tetap tidak terkena PPn (pajak pertambahan nilai). (Prayitno-15). |