logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 04 Desember 2004 SEMARANG
Line

Jabatan 7 Kades Kosong

GROBOGAN - Setidaknya tujuh desa di Kabupaten Grobogan hingga kini belum memiliki kepala desa (kades). Untuk itu, beberapa kalangan meminta agar kekosongan itu segera diisi sembari menunggu peraturan pemerintah (PP) atas UU Nomor 32/2004 yang mengaturnya. Dengan demikian, roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

Ketujuh desa tersebut adalah Bringin (Kecamatan Godong), Getasrejo, Ngabenrejo, Jatipecaron, dan Jati Pohon (Kecamatan Grobogan), Pojok (Kecamatan Tawangharjo), dan Desa Krangganharjo (Kecamatan Toroh).

Menurut penuturan Kasubag Tata Pemerintahan Desa Bagian Tata Pemerintahan Drs Daru Wisakti, pengisian kekosongan tersebut bisa saja dilaksanakan. Akan tetapi, pihaknya kesulitan menentukan lama masa jabatan kepala desa tersebut terkait dengan Perda Nomor 16/2003.

"Sebab, dalam perda itu disebutkan masa jabatan kades 10 tahun. Padahal UU Nomor 32/2004 menyebutkan, lama jabatan kades hanya enam tahun," ujar Daru.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Grobogan Drs Supriyatno mengemukakan, untuk masa jabatan kades bisa saja dengan memasukkan klausul dalam tata tertib pilkades atau SK pelantikannya. Klausulnya akan disesuaikan dengan PP dari UU Nomor 32/2004. Mengenai usulan tersebut, Kasubag Tata Pemerintahan Desa, Daru, meminta agar DPRD Grobogan melalui Komisi A merekomendasi Pemkab.(H3-73j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA