logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 04 Desember 2004 SEMARANG
Line

Soetrisno: Silakan Buktikan

  • Tukar Guling Tanah Banda Desa

UNGARAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Soetrisno SSos tidak keberatan bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tukar guling tanah banda Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, membawa masalah tersebut ke meja hijau.

Dia juga mempersilakan, bila ada pihak yang menduga oknum-oknum pegawai Pemkab melakukan upaya-upaya korupsi atau suap menyuap, melaporkan ke polisi.

"Silakan saja dibuktikan, bila ada pihak yang akan membawa masalah tersebut ke Pengadilan. Yang jelas, pada data aktual mekanisme ruilslag tanah bengkok itu di tingkat desa sudah beres, kami tidak menemukan hal-hal yang menyimpang," ujar dia, Jumat (3/12).

Dia menanggapi tudingan adanya dugaan korupsi dari Tim Peduli Masyarakat Klepu (TPMK), beberapa waktu lalu (SM 3/12). Namun dia tidak menduga bila kemudian hari tukar guling itu menjadi masalah. "Saya kira wajar saja, bila ada sebagian warga yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah desa setempat," kata dia. Bila memang keputusan Pemdes itu dianggap kurang sesuai, lanjut dia, jalan keluar dengan menempuh jalur hukum malah lebih baik.

Saat ini pihaknya sedang menunggu deadline 15 hari (terhitung sejak Selasa, 30/11-Red) yang diberikan Komisi A DPRD kepada pihak penjual (dalam hal itu Pemdes dan warga Klepu) dan pihak pembeli PT Pasifik Oriental masindo (PT POM) untuk membahas masalah tersebut. "Saran dari Dewan itu titik tengah terbaik, dan perlu kami ikuti dan hormati." Menanggapi permintaan TPMK tentang pencabutan surat persetujuan Bupati, Soetrisno kembali mempertanyakan dasar pencabutannya. "Kalau surat itu dicabut, alasan atau aspeknya apa? Dan bila memang ada yang dirugikan dalam tukar guling itu, yang dirugikan itu siapa?"

Senada dengan Sekda, Kepala Desa Klepu, Wahyudi menyampaikan bahwa proses ruilslag tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada. "Selain itu, kami juga sudah mengumpulkan warga untuk melakukan rembugan," kata dia. Kepala Badan Perwakilan Desa, Zaini Hasan juga menyatakan masalah tersebut sudah final pada awal 2004, karena pihak investor telah memberikan uang kompensasi beserta tanah pengganti. "Rasanya sulit terjadi kesepakatan kembali; kemungkinan diselesaikan melalui pengadilan," ujar dia.

Tuntutan Warga

Pihak TPMK kembali menegaskan, bila dalam waktu 15 hari tidak ada titik temu antara investor dan pemerintah desa sesuai dengan tuntutan warga (di antaranya kesesuaian harga jual tanah-Red), pihaknya meminta Bupati untuk mencabut surat persetujuan ruilslag.

"Bila bupati tidak mengindahkan rekomendasi DPRD yang sekaligus menjadi permintaan warga, kami akan menggalang dukungan dan kekuatan dari elemen organisasi masyarakat," tandas Atiq, seorang wakil TPMK.

Selain itu, Tim Peduli juga akan mendorong DPRD menggunakan hak interpelasi maupun hak angket sekaligus membentuk pansus untuk mengungkap dugaaan korupsi di balik rencana ruilslag tanah kas bondo desa tersebut. (rny-73a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA