logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 04 Desember 2004 SEMARANG
Line

Anggaran Sekolah Mestinya Diperiksa Akuntan

  • Dana Bantuan Rentan Potongan

SEMARANG-Kebijakan manajemen berbasis sekolah yang semestinya mendorong transparansi dan mengikis korupsi di sekolah, justru berpotensi besar menciptakan model korupsi baru. Di sisi lain, beberapa bantuan dari pemerintah rentan mengalami pemotongan.

Edi Purwanto SPd dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Pendidikan (LKP2) menengarai, peluang terjadinya penyimpangan keuangan di sekolah bisa dimulai dari penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS). "Biasanya, yang dimasukkan ke dalam pos pendapatan RAPBS hanyalah sumbangan pendidikan yang terkucur secara triwulan (DPP), bantuan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), SPP, uang gedung, dan uang pangkal yang berasal dari siswa," katanya, Jumat (3/12).

Edi memaparkan, dana-dana hibah dari luar negeri, dana kontingensi, bantuan alumni, dan sumbangan dari masyarakat lebih sering tidak dimasukkan dalam RAPBS. Alasannya, kedatangan dana-dana tersebut tidak bisa diprediksikan. "Celakanya, dana tersebut dikatakan untuk membiayai kegiatan ini-itu yang telah didanai oleh pos dalam APBS."

Dia juga menemukan tidak menampik kenyataan akan adanya pengawas, terutama komite sekolah. Namun dalam beberapa kasus, menurut dia, komite dan kepala sekolah tidak memiliki posisi tawar ketika terjadi pemotongan dana bantuan oleh aparat pemerintah.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Komite SMAN 13 Drs S Prasetyo Utomo menyatakan setiap pemasukan dan pengeluaran yang dilakukan oleh pihak sekolah sepenuhnya sepengetahuan komite sekolah. Sebab, secara berkala pihak sekolah dan komite mengadakan pertemuan terkait dengan itu. Seberapa kecil pun pemasukan dan pengeluaran yang terjadi, ujar dia, pasti akan dibahas dalam pertemuan tersebut.

"Dengan mekanisme kerja semacam itu, kecil kemungkinan bagi kepala sekolah atau bendahara sekolah untuk 'bermain-main'. Komite sekolah dibentuk memang untuk menjadi lembaga pengontrol kebijakan sekolah," ujar Prasetyo, yang juga pengajar di sekolah itu.

Rp 50 Juta

Terkait dengan kecurigaan tentang dobel anggaran di sekolah, Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang Dr Rasdi Ekosiswoyo MSc mengatakan, sekolah tidak bisa memastikan dana yang berasal dari dana hibah, kotingensi, bantuan alumni, dan sumbangan masyarakat. Pengelola sekolah tidak mau mengambil risiko memasukkan dalam pos pemasukan sekolah yang konsekuensinya program yang telah dibuat menjadi berantakan.

"Sumber dana itu kan didapat setelah anggaran berjalan, sehingga sekolah tidak bisa memastikan pada awal tahun anggaran dibuat. Setelah mendapat dana itu, sekolah akan melakukan perubahan anggaran dalam laporan pertanggungjawaban. Jadi, dana itu dimasukkan dalam perubahan dan digabung dalam alokasi anggaran yang telah ditetapkan," ujarnya.

Komite sekolah, lanjut dia, juga akan mengawasi anggaran sekolah. Bahkan, komite memiliki kewenangan untuk mengubah anggaran yang telah disusun oleh dewan guru.

Untuk lebih memperketat pengawasan, Rasdi menyatakan sekolah yang memiliki anggaran di atas Rp 50 juta seharusnya diperiksa akuntan publik. Menurut dia, meski komite sekolah selalu memeriksa RAPBS setiap periode, sekolah yang merupakan lembaga publik demi menjaga citra lembaga pendidikan dalam pertanggungjawaban keuangannya.

Karena itu, dalam periode tertentu perlu dilakukan audit oleh akuntan publik yang independen. (amp,wid-89)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA