logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 29 Nopember 2004 PANTURA
Line

Nekat Berjualan, Puluhan PKL Ditertibkan

PEKALONGAN - Meski sudah beberapa kali disosialisasikan dan ditertibkan lewat surat pemberitahuan, para pedagang kaki lima (PKL) di atas alun-alun Kota Batik masih tetap berjualan. Menindaklanjuti hal ini, Sabtu (27/11) pukul 09.00 Pemkot melalui Satpol PP, UPTD PK-5, dan Bagian Humas menertibkan mereka. Puluhan tenda dan peralatan berjualan milik pedagang di tempat itu dirobohkan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk disita dan dijadikan barang bukti.

Kepala UPTD PK-5 Kota Pekalongan Muanas Budi SH mengemukakan, sesuai dengan kebijakan Pemkot, selama Ramadan para PKL diperbolehkan berjualan dari pagi hingga malam hari di sekitar alun-alun. Setelah Ramadan, mereka tidak boleh berjualan di tempat itu lagi kecuali pada jam-jam yang telah ditentukan, pukul 16.00-04.00. Namun setelah batas waktu tersebut selesai, mereka tetap nekat berjualan di tempat itu sehingga pihaknya harus menertibkan.

"Ketentuan waktu berjualan PKL sesuai dengan SK Wali Kota Nomor 9/2004 tentang Penataan dan Kebersihan, Ketertiban, Kerapian Lingkungan serta Membongkar Tenda apabila selesai berjualan," ujar dia kepada Suara Merdeka.

Selanjutnya dia menyebutkan, dalam ketentuan itu juga disebutkan bahwa tempat berjualan PKL di alun-alun Kota Batik harus menggunakan sistem bongkar pasang dengan ukuran 3 x 3 meter persegi. Selain itu, tempat yang dipergunakan berjualan juga tidak diperbolehkan melebihi batas trotoar. Sementara itu, para pedagang yang menggunakan gerobak dorong atau songkro harus memasang ban agar setelah selesai berjualan dapat dibawa pulang.

Menurut penuturan dia, penertiban seperti akan dilakukan berulang-ulang sampai para pedagang mau menaati aturan yang sudah disepakati bersama. Jika mereka masih tetap melakukan lagi, yaitu berjualan di atas trotoar tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan menertibkan lagi. Pasalnya, para pedagang jelas sekali telah melakukan kesalahan dengan melanggar ketentuan yang telah disepakati.

Muanas mengungkapkan, puluhan tenda dan bambu yang telah disita aparat saat ini masih berada di Kantor Satpol PP. Pedagang yang ingin mengambil barang-barang tersebut diharapkan membawa surat pernyataan dan fotokopi KTP. Seandainya dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada pedagang yang mengambil tenda atau bambu yang digunakan sebagai peralatan berdagang, barang-barang tersebut akan dimusnahkan.(H4-74j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA