| Senin, 29 Nopember 2004 | PANTURA |
Panitia Pengadaan Tanah Siap Beberkan Data
TEGAL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Senin ini (29/11) kembali akan mengukur ulang tanah Jalan Lingkar Utara di Kelurahan Margadana. Berbeda dari pengukuran ulang sebelumnya yang hanya melibatkan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kali ini pihak yang dilibatkan meliputi pemilik tanah, lurah, dan camat serta Panitia Pengadaan Pemkot Tegal. Yang menarik, dalam pengukuran ulang tersebut Kejari menargetkan dengan keikutsertaan pihak-pihak yang berkompeten tersebut, polemik soal selisih tanah seluas 5.050 m2 yang diduga menjadi faktor penyebab adanya penggelembungan dana ganti rugi, bisa terkuak. "Kami sudah undang semua. Mereka kita ikutsertakan pengukuran ulang di lokasi itu, dengan tujuan selisih data yang jadi pokok masalah bisa jelas," kata Kasi Intel Kejari, Sukarna SH, kemarin. Dia belum berani memberikan penjelasan secara terperinci kenapa sampai timbul selisih tersebut. Pasalnya, berdasarkan hasil ukur ulang dari BPN besarnya ukuran tanah masih tetap, yakni 22.230 m2. "Kenapa sampai ada angka 27.280 m2? Itu yang akan kita cari dan pengukuran ulang terpaksa harus melibatkan berbagai pihak," tandasnya. Bukti Kepala Bagian Tata Pemerintahan Drs Didi Djanuardi ketika dimintai konfirmasi mengakui Panitia Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Utara telah menerima undangan dari Kejari. Dia yang juga merupakan anggota tim, menyatakan pihaknya siap untuk mengikuti pengukuran ulang tanah yang berada di eks tempat pembuangan akhir (TPA) Margadana tersebut. "Ya, kami sudah terima undangan. Karena diundang, kami pun siap untuk mengikuti proses pengukuran ulang. Tidak ada masalah, secara teknis selaku panitia kami sudah melangkah sesuai dengan prosedur pembebasan tanah," katanya. Bagaimana dengan selisih data yang kini ditangani Kejari? Dia mengatakan, khusus untuk proses ganti rugi tanah kepada pemiliknya sudah sesuai dengan persyaratan. "Soal ganti rugi sudah sesuai dengan persyaratan. Kalau kemudian muncul selisih, lihat saja nanti pada saat pengukuran ulang. Sementara dasar kami memberikan ganti rugi adalah dari akta jual-beli tanah dari pemilik," tandasnya. Dia juga menambahkan, data-data tersebut akan dibeberkan pada pengukuran ulang. "Untuk sementara, itu dulu yang saya sampaikan. Selanjutnya tunggu saja ketika pengukuran." (G12-42s) |