logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 29 Nopember 2004 MURIA
Line

Tiga Tahun Terjadi 8.583 Kasus Kekerasan pada Perempuan

KUDUS - Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada 2001-2003 terdapat 8.583 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Data yang dipublikasikan pada 19 Januari 2004 juga menyebutkan terjadinya peningkatan kasus serupa baik secara kuantitas maupun kualitas, langsung ataupun tidak menjadikan perempuan sebagai korban.

Ketua PPHM Yaphi Kudus Lusila Anjela Bodroani SH mengemukakan hal itu dalam Seminar "Kajian Hukum UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)" yang diselenggarakan PPHM Yaphi Kudus di Balai Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Minggu (28/11) kemarin. Lebih lanjut Anjela mengungkapkan, peningkatan terebut dapat dilihat dari jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga pada 2001 adalah 1.253 kasus, 2002 (1.396 kasus), dan 2004 (5.943 kasus).

''Kenyataannya, kasus yang terjadi lebih banyak daripada data yang dilaporkan,'' ujarnya.

Kondisi tersebut, ungkap dia, disebabkan oleh pengaruh sosial budaya masyarakat dan produk hukum yang dianggap belum memadai untuk mencegah sepak terjang pelaku KDRT. Dari segi sosial budaya, terkadang KDRT dianggap sesuatu yang aib untuk diungkapkan kepada orang lain. Bahkan, korbannya tidak menyadari bahwa apa yang dialaminya sudah merupakan pelanggaran HAM.

''Sebagai contoh, suami yang memaksa istrinya berhubungan badan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,'' katanya.

Dari segi perundang-undangan, penegak hukum seringkali menganggap KDRT merupakan masalah privasi dan bahkan dalam beberapa kasus cenderung untuk menyalahkan korban. Diharapkan, penerbitan UU Nomor 23/2004 menjadi legitimasi dan payung hukum yang kuat untuk menyelesaikan kasus KDRT yang menjadikan perempuan sebagai mayoritas korbannya.

Pendapat senada juga disampaikan pembicara lain, Kepala Program Studi Psikologi Universitas Muria Kudus (UMK) M Widjanarko SPsi yang menganggap kekerasan yang dialami perempuan adalah bentuk pelanggaran HAM terparah yang belum diakui dunia. Dia menyebutkan, data berdasarkan penelitian September-November 2003 oleh Puslitbang UMK, perempuan mengalami kekerasan fisik (18%), psikologis (48%), dan seksual (15%).

''Ada juga yang mengalami kekerasan fisik, psikologis, dan seksual secara bersamaan,'' tuturnya tanpa menyebutkan angkanya secara terperinci.

Untuk itu, lanjut Widjanarko, dia pun berharap agar dengan adanya UU Nomor 23/2004 tersebut, KDRT sedikitnya dapat dieliminasi. ''Tentu saja, hal itu harus segera diimbangi dengan pembentukan aturan pelaksanaan berikut sosialisasi pada semua lingkup masyarakat,'' tandasnya.(ton-34j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA