| Senin, 29 Nopember 2004 | MURIA |
RS Pekerja Akan Telan Dana Rp 200 M
KUDUS- Ketua Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC KSPSI) Kudus masa bakti 2005-2009 menegaskan, salah satu program jangka pendek yang diupayakan pada 2005 adalah pembangunan Rumah Sakit Pekerja (RSP) yang biayanya menelan Rp 200 miliar. ''Insya Allah kalau segala sesuatunya lancar Februari 2005 dilakukan peletakan batu pertama oleh Menakertrans Fahmi Idris,'' ucapnya di sela-sela acara halalbihalal yang digelar KSPSI Sabtu (27/11) di Hotel Gryptha. As'ad optimistis dengan RS Pekerja tersebut karena sekarang sudah empat investor yang mau bekerja sama. ''Dua dari luar negeri yakni Belanda dan Swiss dan dua dari Jakarta,'' tuturnya. Masalah itu juga sudah dibicarakan dengan Bupati Kudus Ir HM Tamzil berkaitan dengan penyediaan lahan proyek tersebut. Seperti diberitakan, wacana pendirian RSP pernah dilontarkan dengan Bupati Tamzil sudah menyediakan tanah di Desa Panjang, Kecamatan Bae, tetapi dibatalkan karena tidak ada kecocokan dengan pihak investor. ''Soal tanah sudah ada pandangan. Di Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati di jalur lingkar selatan tenggara. Saya sudah ketemu kepala desanya.'' Dalam waktu dekat dia akan menemui Menakertrans untuk minta persetujuan pembangunan RSP tersebut. Ujung Tombak Sementara itu Wakil Ketua PP KSPSI Arief Sudjito SH, dalam sambutan acara halalbihalal menyatakan dengan dipilihnya HM As'ad sebagai Ketua PC KSPSI kinerja KSPSI Kudus akan lebih baik. ''Saya melihat sebagian besar pengurus sekarang berpendidikan S1. Itu modal yang bagus. Dengan demikian diharapkan berpengaruh dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja,'' katanya. Diingatkan dengan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di mana-mana, perlu disikapi dengan bijaksana. Keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan untuk bisa mem-PHK pekerja yang melakukan kesalahan berat, misalnya mencuri, pengusaha sudah bisa mem-PHK berdasarkan pengakuan. Tanpa harus lewat proses P4D atau P4P. Dalam hal itu sebenarnya harus ada kebijakan dengan memperhatikan pasal 153 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Di samping asas praduga tak bersalah. Sudjito menyatakan pentingnya musyawarah untuk komunikasi terus-menerus antara pekerja yang diwakili Pengurus Unit Kerja (PUK) dan pengusaha. ''Dengan selalu musyawarah dengan pengusaha segala sesuatu yang terjadi bisa dibicarakan dan dicarikan jalan keluar. Karena itu saya berharap SPSI Kudus ke depan mengoptimalkan peran PUK dengan mengadakan latihan dan pendidikan." Susunan Pengurus KSPSI 2004-2009, Ketua HM As'ad, Ketua Bidang Organisasi Wiyono SH, Ketua Bidang Hukum Daru Handoyo SHMH, Ketua Bidang Kesra Khariri MS SH. Ketua Bidang Antar-Lembaga Mansyur SH, Sekretaris H Chayat Sanusi, dibantu empat sekretaris, dan bendahara Masningsih dan Tri Esti Budi Rahayu (P7-34s) |