| Senin, 29 Nopember 2004 | KEDU & DIY |
Magelang Kibarkan Antikekerasan pada PerempuanMAGELANG-''Dari Magelang dikibarkan anti kekerasan terhadap perempuan.'' Permintaan itu disampaikan Deputi II Menteri Pemberdayaan Wanita Bidang Pengarusutamaan Gender, Dr Yusuf Supiandi, pada peringatan Hari Internasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, di Pendapa Bakorlin II Magelang belum lama ini. Pertimbangannya, Magelang tempat pendidikan para calon pemimpin bangsa, serta sudah disahkannya UU Anti Kekerasan Terhadap Perempuan oleh mantan Presiden Megawati, sekitar dua bulan lalu. Dia menerangkan, kekerasan terhadap perempuan yang mencakup pemerkosaan hingga pelecehan seksual, dari tahun ke tahun meningkat. Data yang diperoleh dari krisis center RS Cipto Mangunkusumo, mulai tahun 2000-2003 terjadi lonjakannya cukup mengagetkan. Tahun 2000 terjadi 326 kasus, 2001 sebanyak 537 kasus, 2002 terjadi 624 kasus dan tahun 2003 sebanyak 655 kasus. ''Ini baru data di RS Cipto Mangunkusumo. Belum yang terjadi di Medan, Bandung, Surabaya dan kota lain di negara kita,'' tegasnya. Dihadapan peserta yang terdiri atas berbagai organisasi wanita di Kota Magelang, Kepala Bakorlin II Ir Suwito, Wali Kota H Fahriyanto, Ketua DPRD Tri Djoko Minto Nugroho dan lainnya, Yusuf menjelaskan, disahkannya UU itu bukan untuk mendorong banyak perceraian, tetapi perlindungan terhadap perempuan. Penyebabnya dari tahun ke tahun tindak kekerasan terhadap perempuan meningkat. ''UU juga memberikan pemulihan terhadap korban. Jangan korban dibiarkan, tetapi perlu penanganan lebih lanjut. Berikutnya sebagai warning. Suami yang emosi terhadap istrinya dan melakukan kekerasan, bisa dikenai hukuman yang cukup tinggi,'' tuturnya tanpa merincinya. Kekerasan Kekerasan, tambahnya, meliputi kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual dan lainnya. Kekerasan fisik subyeknya tidak hanya kaum wanita, tetapi bisa sebaliknya suami atau kaum lelaki. Karena itu jangan ada anggapan bahwa UU itu hanya untuk para suami, tetapi juga berlaku bagi istri. Sambil bergurau dia menerangkan, ada istri yang memotong anunya (kelamin) suaminya. ''Dua kehilangan yang diderita istri. Barang suaminya hilang akibat dipotong, kemudian istri juga masuk penjara.'' Yang pasti, kata Deputi II Menteri Pemberdayaan Wanita, tujuan adanya UU itu untuk menjaga keutuhan hubungan suami istri. Hubungan keduanya bukan hubungan kekuasaan tetapi kesetaraan. Seusai acara itu organisasi wanita dan para pelajar putri membagikan bunga kepada masyarakat di berbagai lokasi di Kota Magelang, sebagai upaya sosialisasi dan peringatan Hari Internasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (P60-20) |