logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 29 Nopember 2004 EKONOMI
Line

Gagasan Pengembangan UPK Jadi Lembaga Keuangan Profesional (1)

Mengelola Dana Rp 558,8 Miliar untuk Kegiatan Ekonomi Produktif

UNIT Pengelola Keuangan (UPK) merupakan salah satu lembaga keuangan dalam pelaksanaan Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yakni program penanggulangan kemiskinan yang sudah berjalan sejak 1998 hingga sekarang.

Program era reformasi itu kini hampir dilaksanakan di semua kecamatan dan ribuan desa miskin di Indonesia sebagai kelanjutan dari proyek Inpres Desa Tertinggal (IDT) semasa Orde Baru.

Dibandingkan dengan IDT program itu lebih baik jika dilihat pada konsep dan pendekatan dalam menangani masalah kemiskinan. Usulan program atau proyek murni dari masyarakat secara bottom up, bukan top down model IDT.

Selain itu, dari segi pendanaan program tersebut memberikan dana hibah cukup besar, yakni Rp 1 miliar untuk tiap kecamatan.

Dana itu selanjutnya digunakan untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan di desa, baik berupa proyek fisik, nonfisik, maupun kegiatan ekonomi produktif.

UPK menjadi bagian terpenting dalam keseluruhan mekanisme pelaksanaan PPK. Peran dan posisi strategis unit itu tidak terlepas dari kegagalan proyek IDT, yakni kelemahan pengawasan di bidang keuangan sehingga dana yang dikucurkan tidak sesuai dengan sasaran.

Komitmen untuk menekan sekecil mungkin penyelewenangan di semua tahapan menempatkan posisi unit itu menjadi kunci dalam pelaksanaan program.

Prinsipnya, dana besar membutuhkan pengawasan ekstra. Program itu mengucurkan dana Rp 1 miliar untuk tiap kecamatan per tahun selama tiga tahun berturut-turut. Dari dana itu yang terserap di setiap desa ratusan juta rupiah.

Pada awal pelaksanaan PPK fase I (1998-2002) UPK berperan sebagai adiministrator keuangan masyarakat, sehingga secara langsung terlibat intensif mulai perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan program.

Lembaga itu menyalurkan sekaligus memantau dana yang dikucurkan ke desa-desa, kemudian membuat dokumen proyek di tingkat kecamatan. Kelompok kerja PPK menjadi kunci untuk menghindari berbagai bentuk penyelewengan dana.

UPK secara rinci akan membukukan penggunaan dana PPK, mengetahui dan menyetujui permintaan dana dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tingkat desa, mengatur dan memastikan pengembalian pinjaman, serta membuat laporan keuangan secara berkala.

Perubahan

Namun memasuki fase II, mulai tahun 2003 peran lembaga itu mengalami perubahan sesuai dengan konsep fase II dan realitas di lapangan.

Lembaga itu bukan hanya sebagai administrator keuangan, melainkan telah berubah menjadi kelompok kerja yang melakukan verifikasi laporan keuangan dan pengajuan rencana anggaran biaya (RAB) masing-masing TPK.

Semua fungsi itu pada fase I sudah berjalan baik dan menjadi semacam embrio lembaga mekonomi masyarakat kecamatan, sehingga ke depan bisa dikembangkan terutama dalam mendukung dan memberikan stimulasi kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya di pedesaan.

Berdasarkan survei LP3ES (2004) terhadap 350 kecamatan di Indonesia yang menerima kucuran dana PPK disimpulkan keberadaan UPK prospektif untuk dikembangkan lebih lanjut.

Di sejumlah kecamatan yang sudah tiga tahun berturut-turut menerima kuncuran dana PPK dan sekarang tidak lagi menerima dana tersebut, UPK-nya tetap eksis dan mandiri dalam memelihara dan melestarikan proyek atau program-program sebelumnya.

Dari survei ada dua indikator yang menjadi acuan, yakni presentase nilai usaha ekonomi produktif (UEP) terhadap total alokasi dana PPK dan Net Loan Fund (NLF) atau ketersediaan dana di kas UPK yang memiliki potensi untuk digulirkan kepada kelompok masyarakat.

Data menunjukkan rata-rata dana yang digunakan untuk UEP sebesar 22,49% atau Rp 558,8 miliar, sedangkan nilai NLF rata-rata Rp 500 juta.

Sejumlah indikator lain yang mendorong upaya untuk mengembangkan UPK adalah total dana yang digunakan untuk kegiatan ekonomi mencapai Rp 357 miliar. Dari jumlah itu sekitar Rp 222 miliar untuk kegiatan simpan-pinjam yang merupakan porsi terbesar dengan rata-rata pinjaman Rp 8 juta/orang.

Namun diakui penggunaan dana untuk usaha ekonomi masih didominasi oleh usaha simpan-pinjam. Usaha itu menempati urutan pertama dengan persentase 62%, disusul peternakan 11%, pertanian 7%, kerajinan 4%, perdagangan dan perikanan masing-masing 3%, serta perkebunan dan industri kecil masing-masing 2%.

Jika dilihat berdasarkan kategorinya dari 320 UPK di seluruh Indonesia 106 termasuk kategori A, 135 B, 46 C, dan 33 C. Dengan demikian sebagian besar tergolong dalam kondisi sangat baik dan baik.

Begitu besar perputaran dana untuk kegiatan ekonomi di desa sehingga muncul gagasan untuk mengembangkan UPK menjadi lembaga keuangan profesional, semacam perbankan, badan usaha milik kecamatan (BUMK), atau koperasi.

Dari kajian hasil survei pada fase II yang telah dimulai tahun 2003 potensi pengembangan UPK mengacu 2 asumsi. Yakni, asumsi optimistis bisa mencapai Rp 514,5 miliar (25% dari total dana yang tersedia Rp 2,058 triliun) atau asumsi pesimistis Rp 205,8 miliar, sekitar 10% dari total dana yang dikucurkan untuk PPK.(Murdiyat Moko-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA