logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 29 Nopember 2004 EKONOMI
Line

PPA Undang 22 Konsultan untuk Nilai Aset Dipasena

JAKARTA-PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) telah mengundang 12 konsultan keuangan dan 10 konsultan hukum untuk mengikuti beauty contest atau penilaian dan revitalisasi atas aset PT Dipasena Citra Darmaja.

Demikian dikemukakan oleh Mohammad Syahrial, Direktur Utama PT PPA di Jakarta, kemarin. Menurut dia, pekan ini para konsultan itu ditunggu proposalnya untuk ditentukan pemenangnya.

Ada beberapa konsultan keuangan yang diundang, antara lain JP Morgan, Goldman Sachs, Renaissance Capital, CSFB, Danareksa, dan Bahana.

Konsultan hukum, yakni LGS, HHP, dan beberapa firma hukum terkemuka lainnya diundang untuk mengikuti beauty contest tersebut.

''Pekan ini kami akan menentukan pemenangnya, baik konsultan hukum maupun keuangan. Konsultan keuangan yang terpilih bertugas melakukan due diligence atau uji tuntas dan menentukan nilai riil aset Dipasena,'' ujarnya.

PPA, lanjut dia, tengah memprioritaskan upaya pembiayaan bagi petambak Dipasena sebelum pola pembiayaan untuk manajemen perusahaan itu dilakukan.

Saat PPA bertindak selaku pemilik aset melalui holding company TSI. Perusahaan induk itu dibentuk oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menangani aset-aset Sjamsul Nursalim yang memegang kendali manajerial Dipasena.

''PPA telah mempersiapkan tiga skenario pelepasan aset PT Dipasena Citra Darmaja kepada investor, tetapi rencana itu dilakukan setelah proses penyehatan perusahaan selesai,'' tegas Syahrial.

DPR telah menyetujui nilai riil aset kredit sebesar rata-rata nilai kredit usaha kecil menengah (UKM) atau setara dengan 20% dari total kredit senilai Rp1,1 triliun.

Sejak berdiri para petambak plasma Dipasena sebanyak 11 ribu orang mendapatkan kredit Rp 3,8 triliun yang dijamin oleh Dipasena dan didukung pemerintah melalui Bank Indonesia (BI).

Tahun 2000 Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) telah menyetujui restrukturisasi utang petambak. Saat itu disepakati Rp 2 triliun dibebankan kepada pemegang saham Dipasena, sedangkan Rp 1,8 triliun kepada petambak.

Tetapi tahun berikutnya KKSK mengubah keputusan itu dengan menghapus tunggakan bunga utang petambak dan utang Rp 2 triliun tidak jadi dibebankan kepada pemilik Dipasena.(bn-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA