| Senin, 29 Nopember 2004 | EKONOMI |
Draf Revisi UU Perkeretaapian DirampungkanPemerintah Akan Cabut Monopoli PT KAJAKARTA- Pemerintah akan mencabut monopoli PT Kereta Api sebagai operator tunggal jasa kereta api dan memberi kesempatan yang sama kepada swasta dan pemda, menyusul direvisinya UU No 13 tentang Perkeretaapian. Demikian dikatakan Direktur Perkeretaapian Ditjen Perhubungan Darat Dephub, Haruis Fabillah, dalam diskusi di Jakarta, pekan lalu. Dalam draf revisi UU No 13, yang sekarang dalam pembahasan finalisasi antarinstansi terkait, banyak masalah substansial yang mengalami perubahan antara lain penghapusan monopoli PT KA sebagai pengelola jasa tunggal KA. Saat ini draf RUU tersebut dalam tahap finalisasi di Dephub, sehingga nantinya jika draf revisi RUU Perkeretaapian ini tidak mengalami perubahan yang mendasar dalam pembahasan di tingkat lanjutan, maka PT Kereta Api tidak lagi menjadi operator tunggal, tetapi juga diberi kesempatan yang sama kepada swasta atau daerah. ''Keikutsertaan pemda, di tingkat provinsi dan kabupaten bisa dengan membentuk perusahaan daerah atau patungan dengan swasta,'' ungkapnya. Dia membantah bahwa kebijakan pemerintah ini akan mengebiri PT KA yang selama ini sebagai operator tunggal dan kinerja keuangannya masih belum menguntungkan. Alasannya pemerintah tetap mendorong PT KA untuk tetap bertahan dan menguntungkan, dengan iklim kompetisi ini diharapkan kinerja malah bisa maksimal dan efisien. Menanggapi hal ini Dirut PT KA Omar Berto mengungkapkan restrukturisasi itu jangan tergesa-gesa, karena investasi perkeretaapian sangat besar. Alasannya jika muncul masalah, mau dikemanakan gerbong atau lokomotif yang memiliki spesifikasi teknis sangat khas di wilayah Indonesia itu. Dalam kesempatan itu dia menilai bahwa restrukturisasi dalam draf RUU Perkeretaapian diilhami pola di jalan raya, di mana ada jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten. Sedangkan KA, lanjutnya, didesain khusus sesuai dengan situasi dan kondisi jaringan relnya. "Jadi kalau gagal di satu wilayah, tidak bisa langsung dipindah ke wilayah lainnya. (bn-82) |