logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 29 Nopember 2004 EKONOMI
Line

Perumnas Tidak Bisa Lagi Sembarang Bangun Rumah

JAKARTA- Perumnas sebagai agen pembangunan (agent of development) tidak lagi dapat sembarangan membangun rumah karena Kementerian BUMN telah menggariskan agar BUMN di bidang perumahan itu juga memperhatikan pasar.

"Sekalipun daerah menyiapkan lahan, Perumnas tidak begitu saja dapat membangun rumah karena harus diseleksi kelayakannya," kata Dirut Perum Perumnas, Harry A Jasa Slawat di Jakarta, Minggu (28/11).

Sebagai BUMN yang menyediakan rumah bagi masyarakat, Perumnas oleh pemerintah dituntut membangun di daerah-daerah terpencil (remote), termasuk membangun kembali rumah yang rusak di daerah konflik seperti Ambon. Namun, untuk membangun rumah di daerah sangat tergantung kepada Pemda bersangkutan, Perumnas sendiri hanya sebagai fasilitator, sedangkan pemilik kerja adalah Pemda.

Harry mengungkapkan, saat ini terdapat 35 ribu rumah yang akan dibangun sebagai hasil kesepakatan dengan Pemda, namun tidak seluruhnya dapat terbangun karena Perumnas harus melihat dulu daya serap pasarnya. Mengingat kepentingan Pemda tersebut belum tentu didukung pegawainya sebagai pembeli rumah.

Respons Pemda untuk membangun rumah bagi pegawainya memang beragam, sehingga pelaksanaannya juga berlainan tergantung kepada kebijakan yang diambil, sehingga untuk menarik animo calon pembeli dari PNS tersebut dilakukan kerja sama dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).

Untuk mengurangi risiko maka Perumnas melakukan studi kelayakan di bidang teknis, hukum (legal) di samping juga pertimbangan pasar sebagai faktor utama. Seperti lahan tersedia tetapi tidak ada surat atau surat lengkap tetapi lahannya terletak di jalur hijau sehingga tidak dapat dibangun.

Seperti masalah legal menyangkut penjualan tanah eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sampai saat ini belum laku terjual, sehingga Perumnas sangat berhati-hati untuk menanganinya, dengan terlebih dahulu melakukan seleksi, hasilnya ternyata tanah di Palembang dan Bandung saja yang layak. Perumnas sendiri merupakan perpanjangan tangan dari Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) sebagai agen pembangunan di daerah-daerah, namun di sisi lain sebagai BUMN juga dituntut untuk mendapat keuntungan (profit) lima persen.

Perumnas juga menawarkan kerja sama dengan BUMN lainnya yang memiliki lahan, tetapi telah diduduki warga. Lahan seperti ini ketimbang merugi karena harus membayar PBB, kenapa tidak dikelola sehingga menjadi bangunan yang menghasilkan.

Selisih Bunga

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI), Lukman Purnomosidi minta kepada pemerintah melalui Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) untuk menjamin tersedianya dana subsidi selisih bunga untuk tahun anggaran 2005.

"Pengalaman tahun 2003 tersedianya dana subsidi tersebut dapat memberikan rangsangan bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk memiliki rumah," kata Lukman, kemarin.

Lukman yang juga menjadi kandidat Ketua REI periode mendatang tersebut, mengatakan, sebagai negara berkembang yang penduduknya mayoritas berpendapatan rendah maka keberadaan dana subsidi itu sangat penting artinya.

Dana subsidi rumah sederhana di berbagai negara dipertahankan untuk melindungi warganya dalam membeli rumah yang layak huni tetapi harganya terjangkau. Kebutuhan subsidi rumah sederhana saat ini cukup besar hanya penyalurannya harus diperhatikan, sehingga tidak terjadi penyimpangan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.(ant-82)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA