| Jumat, 26 Nopember 2004 | KEDU & DIY |
Minta Presiden SBY Tuntaskan Kasus UdinYOGYAKARTA-Sebagai bagian upaya dalam rangka mengungkap kasus tewasnya wartawan Bernas Yogyakarta, Fuad M Syafruddin alias Udin, pengurus PWI Yogyakarta mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Melalui surat nomor 269/PWI-Yk/Hk/XI/2004, PWI Yogyakarta minta Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Drs Da'i Bachtiar untuk menghadirkan terdakwa Aipda Edy Wuryanto pada sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II/11 Yogyakarta. Sebab, walaupun telah berulang-kali dipanggil untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya menghilangkan barang bukti berupa bloknot milik Udin, Edy Wuryanto tidak pernah hadir dengan alasan yang sah. Dari tiga kali dipanggil menghadiri sidang pihak Dilmil II/11 Yogyakarta hanya menerima surat dari Mabes Polri bahwa yang bersangkutan sedang ditugaskan di Poso, Sulawesi Tengah. Sedangkan pada sidang terakhir kemarin (25/11/2004) Mabes Polri mengajukan alasan lain lagi. Yaitu karena persidangan ulang terdakwa Edy Wuryanto menyalahi asas prinsip nee bis in idem. Oleh karena itu melalui surat PWI Yogyakarta yang ditanda-tangani Ketua Drs Octo Lampito, Sekretaris Rakiman mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri agar anak buahnya dihadirkan pada sidang mendatang. Selain itu, melalui surat yang juga ditanda-tangani anggota Tim Pencari Fakta (TPF) PWI, Asril Sutan Marajo, PWI Yogyakarta meminta agar Presiden memerintahkan Kapolri untuk membuka kembali kasus tewasnya Udin ke persidangan. Berdasar hasil kerja TPF PWI ketika itu (1996/1997) diyakini penganiayaan Udin dilatarbelakangi pemberitaan. Ada empat kategori berita yang pernah dibuat Udin, terdiri dari berita kesanggupan Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo menyumbang Rp 1 Miliar untuk jabatan periode kedua (1996-2000) kepada Yayasan Dharmais Jakarta, berita persaingan menjelang pemilihan Bupati Bantul, berita penyimpangan dana Inpres Desa Tertinggal (IDT) dan berita sertifikat tanah. Saat itu, (1996/1997) penyidik Polri membawa kasus tewasnya Udin ke persidangan di PN Bantul dengan latar belakang terjadinya perselingkuhan antara Udin dengan istri Dwi Sumaji alias Iwik, Nyonya Sunarti. Iwik yang dijadikan terdakwa direkayasa karena sakit hati lalu menganiaya Udin. Karena tidak terbukti, Iwik dibebaskan.(P58-76) |