logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 26 Nopember 2004 KEDU & DIY
Line

Uang Kasda Tak Boleh untuk Bayar Utang

PURWOREJO - Mantan Asisten II Sekda, Ir Akhmad Fauzi MA yang dalam edisi kemarin mengeluarkan pernyataan bahwa dana purnabakti DPRD tidak salah, kembali memberikan tambahan informasi.

Pejabat kritis yang kini menjadi kepala Dinas Pertanian dan Peternakan itu menyatakan, kesalahan terletak dalam hal meminjam uang di kantor Kas Daerah (Kasda).

Sebab, kata dia, uang Kasda hanya untuk pembayaran beban-beban yang sudah diatur dalam APBD. Penyimpangan dari itu boleh dilakukan, sepanjang untuk keperluan dinas serta dengan izin Dewan. Untuk keperluan pribadi, seperti mengembalikan utang anggota DPRD, menurutnya, tidak boleh.

''Jadi, pejabat yang teken bon Kasda seharusnya mendapat teguran keras Bupati. Yang tidak salah jangan sampai ikut disalahkan,'' papar Fauzi yang juga mantan ketua Panitia Anggaran Pemda itu, Kamis pagi kemarin.

Ketua panitia anggaran seharusnya dijabat Sekda, kecuali terjadi kondisi tertentu; seperti yang terjadi pada 2003 lalu kursi Sekda kosong, sehingga ketua anggaran dipegang Fauzi yang waktu itu menjabat Asisten II Sekda.

Seperti diberitakan kemarin, Fauzi menilai sebenarnya pemberian dana purnabakti Dewan tidak salah. Sebab, soal itu sudah dipasalkan secara resmi. Maka seandainya itu dianggap salah, menurut dia, itu menjadi tanggung jawab pengambil kebijakan, termasuk yang menyusun susunan kedudukan keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan.

Fauzi juga mengaku masih menyimpan tanda tanya besar. Sebab, selama ini anggaran Dewan tidak pernah dibawa ke sidang APBD. Setahu dia, dalam sidang APBD semua pos harus dibahas satu per satu.

Hanya Dilewati

''Tetapi ketika sampai pada anggaran yang mengatur keuangan Dewan, hanya dilewati dan selanjutnya dibahas dalam sidang sendiri,'' katanya.

Pemberian dana purnabhakti DPRD periode 1999-2004 diperiksa polisi sejak awal September lalu. Selanjutnya polisi meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit masalah itu.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun menunjukkan, seluruh anggota DPRD periode 1999-2004 menerima dana purnabakti masing-masing Rp 15 juta.

Petugas Setwan yang tidak bersedia disebutkan namanya kemarin mengatakan, pemberian dana purnabakti itu diambilkan dari APBD 2004 pos honor tim/panitia. Dana yang didistribusikan untuk itu sebesar Rp 676.500.000.

Dia tidak bersedia menjelaskan, berapa jumlah uang dari mantan anggota Dewan yang sudah dikembalikan. (yon-76a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA