logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 26 Nopember 2004 EKONOMI
Line

Perusda Tidak Membebani APBD karena Milik Pemerintah Provinsi Jateng

Oleh: Drs Alex Emyll, MSP

PERUSAHAAN Daerah (Perusda) Provinsi Jateng selalu disorot oleh berbagai pihak karena prestasinya yang belum memenuhi harapan. Tentu harapan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuk akal sehat.

Namanya saja ''perusahaan'', sehingga keuntungan atau profit adalah tujuan utamanya. Sorotan terhadap prestasi perusda yang belum sesuai dengan harapan tersebut akan lebih proporsional (rasional dan objektif) apabila mengetahui secara mendalam keadaan internalnya.

Pendekatan input, proses, dan output (IPO) adalah satu kesatuan dalam menilai prestasi perusda. Prestasi adalah output atau hasil dari input dan proses tersedia. Masukan atau input adalah ''prakondisi'' untuk mencapai hasil yang diharapkan.

Jika inputnya telah teruji dan layak untuk berproduksi, maka ''proses'' atau manajemen adalah kata kunci keberhasilan, sehingga kegagalan mencapai prestasi sepenuhnya disebabkan oleh kegagalan proses/operasi/manajemen.

Bagaimana kondisi perusda? Pertanyaan itu memang singkat, namun jawabannya sangat sulit. Sejumlah unit usaha dibawah perusda adalah warisan pemerintah kolonial Belanda. Tetapi ada warisan Belanda yang masih menjadi primadona, yakni Perkebunan Tlogo yang berusia 95 tahun dan sejumlah pabrik es.

Ada 32 unit usaha di bawah payung perusda. Dari jumlah tersebut 12 unit usaha atau 37,50% sudah ditutup atau mati dan ada 3 unit usaha baru yang berdiri antara tahun 2000 dan 2004. Tanpa menghitung 3 unit usaha baru itu, persentasi unit usaha yang telah mati hampir 42%.

Informasi tersebut penting mengingat ada kecenderungan kuat bahwa unit usaha yang berusia lanjut akan menghadapi kematian apabila tidak mendapat perlakuan khusus.

Dari tabel terlihat hanya 5 unit usaha atau 15,63% yang berusia di bawah 15 tahun, 21 unit usaha atau hampir 55% berusia 30-55 tahun, dan selebihnya 6 unit usaha atau 18,73% di atas 80 tahun. Bahkan ada yang berusia 195 tahun, yakni Perkebunan Tlogo.

Berdasarkan teori product live cycle perusahaan-perusahaan dalam posisi menurun sebagaimana unit-unit usaha perusda memang membutuhkan banyak perlakuan khusus. Unit-unit usaha itu ditandai oleh pangsa pasar kecil dan tingkat pertumbuhan rendah atau bahkan stagnan.

Dalam posisi seperti itu sesungguhnya tidak banyak yang dapat diharapkan selain hanya bertahan hidup. Dalam portofolio Boston Consulting Group (BCG) posisi itu disebut ''dogs'' atau dalam Internal-External matrix (IE)-nya Fred R David disebut harvest atau divest.

Strategi yang dapat ditempuh untuk memperbaiki keadaan unit usaha dalam kondisi semacam itu hanya ada WT Strategies atau Weaknesses and Treats Strategies, artinya bagaimana meminimalkan kelemahan internal dan menghindari tantangan eksternal.

Bisa bertahan hidup saja sudah baik. Jangan lagi dibebani tuntutan kontribusi pada PAD sebagaimana terjadi sekarang.

Dalam tabel terdapat kategori investasi, divestasi, kaji ulang, dan tutup. Unit usaha yang termasuk dalam kategori investasi berarti dengan biaya pemeliharaan yang normal saja dapat bertahan hidup, stabil, dan dapat meningkatkan keuntungan.

Hanya unit usaha yang termasuk kategori itu yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada PAD. Namun sayangnya masih ada sejumlah besar unit usaha yang termasuk kategori divestasi dan kaji ulang yang keadaannya sekadar bertahan hidup.

Divestasi tidak mungkin dilakukan karena setiap unit usaha perusda merupakan bisnis tunggal sehingga pilihannya hanya menutup atau mempertahankan. Pilihan yang ''terpaksa'' ditempuh sekarang adalah ''bertahan seadanya'' karena biaya untuk menutup usaha lebih tinggi dan tak terpikul daripada bertahan hidup.

Biaya penutupan usaha terutama untuk pesangon karyawan tidak kurang dari Rp 2,5 miliar. Apabila tersedia dana Rp 2,5 miliar, maka daripada untuk menutup usaha lebih baik untuk melanjutkan usaha sehingga kesempatan kerja masih tetap terbuka.

Banyak masalah yang dapat diatasi dengan dana sebesar itu. Sayangnya, dana itu tidak mudah diraih termasuk dari APBD Provinsi Jateng.

Perusda merupakan bisnis ''berkepribadian rangkap'' (dual business). Bisnis yang di dalamnya terdapat muatan ''kekuasaan'' karena dimiliki oleh pemerintah dengan dasar hukum peraturan daerah (perda) yang berarti legislatif atau DPRD hadir di dalamnya, dan bisnis dalam arti hukum pasar dunia usaha. Pacuan dua kepribadian tersebut secara formal selalu dimenangi oleh kepribadian kekuasaan, sedangkan secara material dimenangi oleh hukum pasar. Hasil final adalah kinerja perusda yang senantiasa digilas oleh persaingan dan kekuatan pasar bebas dan budaya birokrasi kekuasaan.

Keputusan bisnis perusda berada di luar kewenangan direksi, sementara itu direksi adalah pihak yang selalu menggeluti bisnis tersebut. Apalagi keputusan bisnis tersebut sampai ke kekuasaan legislatif.

Tidak Mudah

Suatu contoh sederhana, dalam hal aset perusda katakanlah sebidang tanah telah ditetapkan berdasarkan perda adalah kekayaan yang dipisahkan, artinya aset daerah yang telah dipisahkan untuk perusda. Namun pemanfaatan aset itu, misalnya, untuk dikapitalisasi harus seizin pemerintah dan proses mendapatkan izin bukanlah persoalan mudah.

Sangat tergantung pada kinerja staf yang nota bene membawahi banyak urusan lain di luar perusda dan karena itu urusan perusda barangkali tidak dipandang sebagai prioritas. Jadilah urusan tersebut tertunda-tunda, sedangkan kebutuhan modal kerja untuk perbaikan mesin dan alat-alat produksi tidak bisa menanti. Hasilnya ialah peluang pasar berlalu tanpa kompromi dan biaya menjadi lebih tinggi karena tempo.

Selama status hukum perusda masih berdasarkan perda, bukan UU No 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, sulit untuk meraih kemajuan, apalagi diandalkan sebagai sumber PAD.

Patut dicatat bidang usaha yang digeluti perusda adalah dalam pasar persaingan bebas, tidak bersifat eksklusif monopolistik.

Peralihan status dasar hukum perusda dari berdasarkan perda menjadi UU No 1/1995 adalah pilihan tunggal yang harus dilakukan. Pilihan itu menempatkan hubungan antara kekuasaan dan bisnis/hukum pasar dalam ikatan proporsional yang profesional.

Dalam hal ini kekuasaan atau power harus memiliki sense of business dan business like (seakan-akan berbisnis). Terkait dengan itu kekuasaan dapat menunjuk tenaga-tenaga profesional untuk mewakili kepentingannya dalam dunia usaha.

Dengan restrukturisasi tersebut peluang bermitra dengan usaha swasta lebih terbuka. Pengalaman berkali-kali berupaya bermitra dengan swasta selalu kandas karena status perusda yang berdasarkan perda. Calon mitra enggan berhubungan bisnis dengan perusda berstatus itu.

Sebaliknya, kalau perusda mau bermitra dengan swasta maka harus ada izin dari pemerintah dan DPRD provinsi sebagai konsekuensi kepemilikan saham dalam kerja sama tersebut. Direksi seperti tidak punya pilihan dan sepanjang keadaan itu terus berlangsung tidak dapat diandalkan sebagai nakhoda bagi ''kapal perusda''.

Direksi melalui surat tanggal 10 Februari 2004 No 060/047/2004 telah mengajukan permohonan perubahan status perusda menjadi perseroan terbatas (PT). Pada tahap awal diusulkan empat PT guna menampung unit-unit usaha yang ada dan masih bisa hidup.

Usaha-usaha itu meliputi (1) PT Saripetojo membawahi 5 Pabrik Es, (2) PT Margahusada membawahi 4 apotek dan 3 pedagang besar farmasi (PBF), (3) PT Agrowisata Daerah membawahi Perkebunan Tlogo, Pariwisata Tawangmangu, dan Hotel Kesambi Hijau, serta (4) PT Aneka Industri dan Jasa (Aninja) membawahi Pabrik Logam Batur, Logam Sokaraja, Keramik Mayong, dan SPBU Sokaraja.

Ke depan pemerintah mendirikan holding company yang membawahi semua PT yang menjadi anak perusahaannya. Pada tingkat holding company (korporasi) pemerintah harus menjadi pemegang saham mayoritas, misalnya minimal 51%.

Pada tingkat anak perusahaan mitra swasta dapat menjadi pemegang saham mayoritas. Dengan strategi semacam itu badan usaha milik daerah (BUMD) akan berkembang karena naluri bisnis di tingkat anak perusahaan jauh lebih dominan dan kepentingan pemerintah diwakilkan kepada tenaga-tenaga profesional.

Perubahan status adalah keputusan politik dan berada di luar kapasitas direksi perusda. Direksi hanyalah bagian kecil dalam proses keputusan politik perubahan status tersebut.

Fraksi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Golkar menyoroti perusda dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jateng terhadap Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2005.

Atas pandangan fraksi-fraksi tersebut Gubernur Jateng Mardiyanto memberikan tanggapan bahwa untuk meningkatkan kinerja perusda langkah-langkah yang akan dilakukan antara lain evaluasi organisasi/restrukturisasi, optimalisasi aset-aset perusda yang idle, penyehatan terhadap unit-unit usaha yang masih memberikan keuntungan dan menutup unit-unit usaha yang terus-menerus rugi, kerja sama dengan pihak ketiga, dan diversifikasi usaha.

Kelima langkah yang disampaikan oleh Gubernur tersebut sesungguhnya merupakan langkah-langkah kritis strategis yang dapat dijabarkan dalam skala jangka pendek, sedang, dan panjang. Kelima langkah itu adalah jawaban konkret dalam pemecahan masalah perusda yang telah berpuluh-puluh tahun dialami.

Dikatakan langkah kritis dan strategis karena mengandung muatan politik atau merupakan statemen kemauan politik yang terstruktur dan terukur.

Dalam optimalisasi aset-aset perusda yang idle direksi telah mengusulkan pelepasan aset idle berupa tanah kepada Gubernur. Patut dicatat setiap pelepasan aset idle harus atas persetujuan DPRD provinsi.

Setelah mendapat persetujuan legislatif selanjutnya proses di tingkat eksekutif meliputi tim penaksir harga dan tim pelelangan/pelepasan. Semua proses itu memakan waktu panjang, bahkan tidak kurang dari setahun.

Direksi Perusda Jateng tidak memegang posisi kunci dalam tim-tim tersebut sehingga sense of priority dan sense of urgency pasti berbeda dari mereka yang tidak hanya mengurusi perusda. Dapat dibayangkan betapa sulit mengelola unit usaha semacam perusda. Manajemen profesional pun pasti kalah dari birokrat dan birokrasi, namun hukum pasar tidak dapat dikelabui.

Dengan demikian optimalisasi aset idle justru lebih penting pada upaya menyederhanakan proses optimalisasi dan meningkatkan komitmen semua pihak terkait termasuk legislatif, sehingga kritik terhadap perusda harus didukung oleh langkah nyata, termasuk memperpendek waktu persetujuan DPRD dalam pelepasan aset-aset idle.

Masyarakat perlu mendapat klarifikasi atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jateng yang menyebutkan perusda membebani APBD.

Logikanya ada kucuran dana APBD kepada perusda tetapi perusda gagal memberikan kontribusi ke APBD dan bahkan tetap saja tidak menjadi lebih baik.

Alokasi dana APBD kepada perusda sampai tahun anggaran 2003 sebesar Rp 14,5845 miliar. Kontribusi perusda terhadap APBD Rp 2,790 miliar. Artinya terdapat selisih neto sebesar Rp 11,7845 miliar.

Perusda adalah milik Pemerintah Provinsi Jateng. Alokasi dana dari APBD kepada perusda diperlakukan sebagai penyertaan modal (investasi), bukan beban. Setiap tahun perusda diaudit oleh akuntan publik. Kalau ada penyimpangan maka pasti terbukti.

Kesimpulannya adalah perusda tidak membebani APBD Jateng karena milik Pemerintah Provinsi Jateg. Bahkan secara penyertaan modal perusda adalah milik yang ''ditelantarkan''. Justru dalam keadaan rugi perusda tetap diminta memberikan kontribusi pada APBD, yakni tahun 2001sebesar Rp 515 juta, 2002 sebesar Rp 793 juta, dan 2003 sebesar Rp 592 juta.

Kalau dana-dana tersebut digunakan untuk kepentingan unit-unit usaha perusda sendiri, maka keadaannya tidak akan separah sekarang. (53)

- Penulis adalah Direktur Utama Perusda Provinsi Jateng dan dosen Fakultas Ekonomi Unika Soegijapranata Semarang


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA