logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 25 Nopember 2004 SALA
Line

Kapolres Jamin Kasus Motor Tak Berhenti

  • Fokus Penyelidikan Siapa Inisiator

SUKOHARJO- Kapolres Sukoharjo AKBP Drs Bambang Rudi Pratiknyo menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi sepeda motor terus berjalan. Pihaknya berharap proses tersebut segera rampung, sehingga BAP-nya dapat dilimpahkan ke Kejari.

''Saya jamin penyidikan kasus tersebut tidak akan dihentikan,'' katanya di sela-sela halalbihalal di Mapolres, kemarin.

Menurutnya, fokus penyidikan adalah untuk mengungkap siapa inisiator di balik pengadaan sepeda motor tersebut. Pengadaan motor menggunakan dana APBD kabupaten dan dimaksudkan untuk mobilitas anggota DPRD. Seharusnya motor tersebut berpelat merah karena menjadi milik Pemkab. Namun kenyataannya, justru semua sepeda motor berpelat hitam.

''Artinya, motor itu menjadi milik pribadi anggota Dewan. Mengapa bisa? Nah justru itu yang akan kami ungkap,'' tandasnya.

Menyangkut deponir yang telah diturunkan Kajagung, Kapolres menegaskan pihaknya sama sekali tidak mempersoalkannya. ''Memang kasusnya masih sama yaitu menyangkut pengadaan sepeda motor DPRD. Namun kami memfokuskan pada pemberian pelat hitam sepeda motor yang dibeli dengan dana dari APBD. Mengapa tidak berpelat merah?'' tuturnya.

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi bukan semata untuk menghukum pelaku. Ada tiga aspek yang dijadikan pedoman. Pertama menimbulkan aspek jera bagi si pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, mengembalikan aturan agar tidak lagi dilanggar. Ketiga, mengembalikan aset negara.

Didata

Soal deponir, kata dia, wewenang Kajagung dan tidak akan diutak-atik lagi. ''Lho bukankan DPRD sudah disidik Kejaksaan? Kami tidak lagi mengurusi masalah itu. Yang akan kami ungkap adalah siapa dibalik proses pengadaan sepeda motor sehingga bisa berpelat hitam. Saya rasa sederhana saja pokok permasalahannya.'' tandasnya.

Kapolres mengaku masih melihat prosesnya, ketika ditanya kemungkinan polisi akan menyita seluruh sepeda motor tersebut. Menurutnya, penyitaan aset sebagai barang bukti memang diperbolehkan UU. Bahkan pihaknya telah mengamankan dua sepeda motor sebagai barang bukti.

''Namun kami sudah mendata semua sepeda motor untuk memudahkan proses penyidikan,'' tegasnya.

Sebagai bukti keseriusan, pihaknya telah menetapkan secara resmi seorang tersangka yaitu Sekda HM Soeprapto. Tapi buru-buru Kapolres mengingatkan, belum tentu penetapan tersangka berlanjut hingga pemberkasan BAP.

''Sekali lagi kami tegaskan, Polres tidak akan melakukan intervensi kepada Kejaksaan. Yang kami butuhkan adalah koordinasi kedua belah pihak.''

Ditemui terpisah, Drs HM Soeprapto enggan berkomentar. ''Biarkan saya tidak berkomentar dulu. Nanti saja semua wartawan akan kami undang dan dijelaskan semuanya.''(G10-92ms)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA