logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 25 Nopember 2004 SALA
Line

Legislatif Merasa Dikebiri Peraturan Pemerintah

KARANGASEM - Lantaran dinilai mengebiri hak-hak legislatif, DPRD Surakarta akan mengusulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP ) 24/2004 dan PP 25/2004.

Wakil Ketua Dewan, Alqaf Hudaya SH menyatakan, wacana mengenai penyejajaran kembali hak-hak legislatif dengan eksekutif sudah mulai mengemuka di seluruh daerah, termasuk di Solo.

"Sehubungan itu, pada Munas Adeksi (Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia) 6 - 9 Desember di Jakarta nanti, usulan penyejajaran kembali posisi legislatif dengan eksekutif akan diwacanakan."

Dia mengemukakan, dua PP yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD itu menjadikan posisi legislatif berada di bawah eksekutif. Pada beberapa pasal yang mengatur keuangan, misalnya, dinyatakan harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.

Padahal fungsi DPRD, kata anggota FPAN itu, merupakan pengontrol kinerja eksekutif. Karena itu, kedudukannya sejajar dengan eksekutif. Namun kenyataannya, dalam hal-hal rumah tangga kedewananan pun eksekutif ikut campur tangan. "Itu yang menjadikan kemandirian legislatif berkurang, sebab eksekutif ikut campur tangan."

Dalam pembentukan fraksi pun, kata dia, PP 25 tidak memiliki alasan yang jelas, kenapa jumlah anggota fraksi mandiri minimal lima orang. Padahal Undang-Undang (UU) 32/2004 menyebutkan, jumlah minimal anggota fraksi disesuaikan dengan jumlah komisi di DPRD.

"Nah, hal seperti itu kan rancu. Makanya kedua PP itu sebaiknya ditinjau kembali."

Meski demikian, anggota DPRD pun ternyata menginginkan adanya legalitas peraturan yang kini dipergunakan. Lantaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang dibuat semasa anggota DPRD periode 1999-2004 sudah tidak sesuai lagi, DPRD mengajukan revisi atas Perda itu.

"Tapi mau tidak mau ya harus disesuaikan dengan PP 24 dan 25/2004 serta UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kami tetap mengedepankan asas legalitas, sehingga apa yang kami lakukan harus tetap disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Jangan sampai nanti seperti anggota DPRD sebelumnya." (G13-17a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA