logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 25 Nopember 2004 SALA
Line

Ketika Korupsi Diselesaikan dengan Kolusi

KETIKA kasus dugaan korupsi bagi-bagi uang APBD 2001 di Kabupaten Karanganyar senilai Rp 450 juta dilaporkan ke Polres dan Kejari Karanganyar oleh mantan Kepala Bawasda Drs Djowo Semito Atmojo MM pada pertengahan 2002, polisi bertindak lebih cepat, yaitu langsung melakukan penyidikan.

Lebih dari satu tahun melakukan penyidikan, polisi memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat, baik sebagai saksi maupun tersangka. Antara lain mantan Bupati Karanganyar Soedarmadji, Sekda Kastono DS, mantan Ketua Dewan Sumarso Dhiyono, mantan Sekwan Sartono serta beberapa anggota DPRD periode 1999-2004. Bahkan untuk melengkapi berita acara penyidikan (BAP) polisi juga minta keterangan dari pihak BPK Wilayah III Yogyakarta sebagai penguat.

Dari BAP polisi, Sekda Kastono DS ditetapkan sebagai tersangka. Sebab dialah yang memberikan rekomendasi pada Bagian Keuangan Pemkab untuk mencairkan dana. Dana yang diambilkan dari pos peningkatan sumber daya manusia (SDM) aparat pemerintah daerah APBD 2001 sebenarnya Rp 490 juta. Dengan rincian, Rp 450 juta untuk 45 anggota Dewan dan sisanya Rp 50 juta untuk pejabat Pemkab. Namun belakangan Rp 50 juta dikembalikan pada kas daerah.

Anehnya dalam penetapan tersangka, mantan Bupati Soedarmadji yang mengeluarkan kebijakan pembagian uang tersebut dan 45 orang mantan anggota DPRD periode 1999-2004 luput dari jeratan hukum. Alasannya, menurut mantan Kasat Reskrim Polres AKP Suharyanto yang saat itu bertindak sebagai penyidik, dalam barang bukti pencarian dana Rp 490 juta terdapat tanda tangan Sekda Kastono DS.

Setelah dianggap selesai oleh polisi, BAP dilimpahkan ke kejaksaan dengan harapan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan. Namun apa yang terjadi, empat kali BAP yang diserahkan ke kejaksaan empat kali ditolak. "Padahal sebelumnya polisi sudah mencoba menyempurnakan (berkas) sesuai dengan permintaan kejaksaan," kata Suharyanto.

Dalam penjelasan pada wartawan, Kajari Soekardjo Qaolany mengatakan alasan penolakan itu. "Tidak ada unsur melawan hukum dalam kasus tersebut. Sebab, dana yang diambilkan dari pos peningkatan sumber daya manusia (SDM) aparat pemerintah daerah APBD 2001 itu dianggap sah," kata dia.

Namun belakangan Soekardjo berubah alasan. "Kastono seorang diri tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kalau mau fair, Bupati yang mengelurkan kebijakan pembagian uang dan 45 anggota DPRD yang menerima bagian harus ditetapkan sebagi tersangka. Justru Kastono bisa lepas dari kasus itu."

Praperadilan

Belakangan muncul berita tidak enak. Soekardjo dikabarkan menitipkan salah satu anaknya sebagai PNS untuk balas jasa menutup kasus tersebut, meski dia membantah ketika dimintai konfirmasi wartawan. Sebagai pelapor, Djowo Semito Atmojo mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. Dalam putusan sidang praperadilan, Purwanto SH yang saat itu bertindak sebagai majelis hakim memerintahkan kejaksaan untuk melanjutkan kasus itu.

"Kami tidak ingin kasus korupsi diselesaikan dengan kolusi. Jika hal itu terjadi, menjadi preseden yang tidak baik dalam penegakan hukum. Kami optimistis bahwa kasus tersebut akan selesai dengan baik secara hukum," kata Djowo Semito yang juga anggota presidium Masyarakat Anti-Korupsi (MAKS) Jateng.

Kini masyarakat kembali punya harapan dalam penyelesaian kasus korupsi APBD 2001 itu secara hukum. Polda Jateng telah mengambil alih dari Polres Karanganyar dalam penyidikan. "Pengambilalihan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan yang selama ini terkatung-katung, sehingga bisa segera dilimpahkan," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Amrin Remico. (Langgeng Widodo-80s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA