| Kamis, 25 Nopember 2004 | PANTURA |
GarduPenangguhan Penahanan DitolakPEMALANG - Penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak korupsi dana Program Sinergitas Pengembangan Ekonomi Kerakyatan (Prospek) Arief Budiman agaknya tak bisa dikabulkan Polres Pemalang. Hal itu disebabkan tersangka belum dapat memastikan jaminannya. Jaminan tersebut mestinya sama dengan jumlah/nilai uang yang digelapkan. Kendati misalnya penahanan ditangguhkan, proses hukumnya tetap berjalan sampai pengadilan. Menurut Kapolres AKBP Drs Moechgiyarto lewat Kasat Reskrim AKP Suwandi, tersangka ketika mengajukan permohonan penangguhan penahanan diminta memberikan jaminan. Polres menginginkan jaminan sesuai dengan nilai uang yang digelapkan yaitu Rp 45 juta. Namun, hal itu tidak dapat dipenuhi tersangka."Jika dipenuhi, uang tersebut akan dititipkan kepada panitera. Namun, itu bukan berarti proses hukumnya berhenti. Prosesnya tetap berlanjut sampai perkaranya diajukan ke pengadilan negeri," ujarnya kemarin. (sf-42e) |