logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 25 Nopember 2004 PANTURA
Line

Oknum Polisi Pencuri Kayu Jati Segera Diserahkan ke Polda

BATANG - "Haryanto, berdiri kamu!" perintah Kapolres AKBP Drs Edy S Setjo MM. Lalu, terdengar suara keras balasan dari dalam ruangan. "Siap Komandan," ujar Barada Haryanto.

"Berapa tahun kamu jadi polisi? Sudah berapa kali kamu curi kayu jati? Kamu harus mempertanggungjawabkan perbuatanmu yang telah mencoreng korps," kata Kapolres.

"Siap, sudah lima tahun dinas sebagai anggota Polri. Siap, empat kali melakukan pencurian kayu jati Komandan," ujar anggota Detasemen Markas (Denma) Polda Jateng itu dengan berdiri tegap.

Itulah dialog saat Kapolres memeriksa tersangka pencuri kayu jati di sel tahanan provos Polres Batang, Rabu kemarin. Dalam peninjauan itu Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Rusiyanto dan Kabagops Kompol Sugito.

Selain Barada Haryanto, polisi juga menangkap Paidi (30), penduduk Desa Kedungsari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, pengemudi truk H-1421-WW, dan Surono (25) penduduk Kampung Pekiringan Desa Banyuputih Kecamatan Limpung Kabupaten Batang.

Ketiganya hingga Rabu kemarin masih menjalani pemeriksaan yang dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Guki Ginting dan Kaurbinops Ipda Priya. Sementara itu, Barada Haryanto diperiksa Kanit P3D Aiptu Rochman dan penyidik Bripka Sukendar.

Seperti diberitakan (SM, 24/11), tiga pencuri kayu jati ditangkap. Satu tersangka anggota polisi Polda Jateng dan dua warga sipil, satu orang pengemudi truk dan satu orang penebang kayu.

Penangkapan itu berawal dari kecurigaan masyarakat Gringsing, Senin malam, terhadap sebuah truk Toyota Dyna merah H-1421-WW yang diparkir di Rumah Makan Kutosari. Salah seorang kemudian melaporkan kecurigaan itu kepada Polsek.

Kapolsek Gringsing Iptu Sartono yang menerima laporan itu lalu memerintah anggotanya untuk mengendus. Ternyata diperoleh keterangan bahwa truk itu akan mengangkut kayu jati dari Banyuputih.

Kapolsek Limpung AKP Zarkonil Khoizip dan Kapolsek Bawang AKP Wiler Napitupulu SE bersama anggota diperintah menyanggong truk merah yang sudah mengangkut kayu tersebut.

Rencananya, kayu itu akan dibawa ke Ungaran. Sementara itu, Surono yang mengikuti dari belakang naik motor Yamaha RX Spesial H-4182-RA tidak menyangka bahwa truk itu berhenti karena penumpangnya ditangkap polisi.

Selanjutnya truk beserta motor dan ketiga tersangka ditahan di Mapolres. Kayu jati yang dibawa saat itu ada 32 batang dengan panjang 2 meter atau total 4,5 meter kubik. Kayu itu hasil penebangan di Petak 69A Resor Pemangku Hutan (RPH) Banyuputih, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Plelen, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal.

"Dalam waktu cepat, Barada Haryanto akan kami serahkan ke Polda. Anggota terus melembur berkas pemeriksaannya," ujar AKBP Drs Edy S Setjo MM.

Surono mengakui, sebelumnya dia pernah tiga kali mencuri bersama Haryanto. Kayu jati yang diangkut itu sudah ditebang pada Senin lalu.

Adapun Paidi mengaku baru kali pertama mengangkut kayu curian. "Saya baru kali ini memuat kayu jati yang ternyata curian." (ar-15e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA