logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 25 Nopember 2004 PANTURA
Line

18 Kilometer Jalur Pantura Diperlebar

  • Dilakukan Mulai 2005

SLAWI - Terkait dengan kemacetan arus lalu lintas di beberapa jalan di jalur pantai utara (pantura) pada Lebaran lalu, direncanakan akan dilakukan pelebaran jalan secara bertahap. Hal itu disampaikan Kepala Balai Pelaksana Teknis Bina Marga Wilayah Tegal Hajanto ST kemarin.

Menurutnya, saat ini ruas jalan yang masih sempit yaitu dua lajur sepanjang 18 kilometer, yakni 15 kilometer di antara Pemalang-Pekalongan dan 3 kilometer di antara Pemalang-Tegal.

Pelebaran jalan tersebut dia nilai sebagai sesuatu yang penting dilakukan. Hal itu antara lain untuk mengurangi kemacetan arus yang masih sering terjadi.

Pihaknya mengusulkan agar pelebaran jalan tersebut bisa diselesaikan dalam dua-tiga tahun mendatang. "Yang jelas, penyelesaiannya akan dilakukan bertahap. Pada 2004 pelebaran jalan sudah dilakukan di Wiradesa Pekalongan sepanjang 2,4 kilometer. Kami berharap, jalur yang masih terdiri atas dua lajur diperlebar menjadi empat lajur. Ya minimal menjadi tiga lajur," ujarnya.

Selain terkait dengan kondisi jalan, lanjut Hajanto, kemacetan arus yang sering terjadi di beberapa ruas pantura disebabkan oleh masyarakat di lingkungan sekitar jalan yang belum menyadari fungsi dan manfaat jalan yang sebenarnya. Salah satu contoh, banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan bahu jalan merupakan salah satu faktor penyebab kemacetan.

"Adanya pedagang di pinggir jalan akan menarik pengguna jalan, seperti sopir truk untuk singgah dan beristirahat. Saat itulah tidak jarang para sopir tersebut memarkir kendaraan mereka di pinggir jalan raya, sehingga memakan lajur jalan. Padahal, mereka bisa parkir sampai satu jam. Hal itu bisa menjadi embrio ketidaklancaran arus lalu lintas. Seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat, seperti mogok," katanya.

Selain PKL, banyak pula bangunan yang terletak di dekat jalan raya yang berisiko menimbulkan kerumunan, seperti pusat pertokoan.

Padahal, rumah yang di pinggir di pinggir jalan nasional harus berjarak 20 meter dari jalan dan rumah di pinggir jalan provinsi harus berjarak 15 meter.

Dia memberikan contoh pengelolaan pusat perdagangan yang bagus adalah di Pasar Grosir Batik Pekalongan. Di sana jarak antara jalan raya dan pusat grosir itu lebih dari 20 meter, sehingga nyaris tidak menimbulkan masalah lalu lintas.

Karena itu, langkah utama mengatasi kemacetan adalah membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap fungsi daerah manfaat, daerah milik, dan pengawasan.

Masyarakat harus menaati peraturan yang ada karena manusia adalah pengendali kemacetan arus tersebut. Dengan kata lain, perlu upaya bersama-sama mengatasi masalah lalu lintas. (wn-42e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA