| Kamis, 25 Nopember 2004 | WACANA |
Perlu Penguatan Komunitas Basis
Oleh: Maya YudayantiSETIAP tahun dimulai pada tanggal 25 November sampai dengan 10 Desember, perempuan se-dunia bergabung dalam gerakan kampanye yang disebut "Kampanye 16 hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan." Kampanye ini merupakan salah satu dari 12 area Beijing Platform For Action, yang harus dilaksanakan oleh negara-negara anggota PBB. Kampanye tersebut sebenarnya sudah dicanangkan sejak berlangsungnya Konferensi Dunia HAM II di Wina tahun 1993, karena keprihatinan mendengar jeritan perempuan Amerika Latin di Kepulauan Karibia. Salah satu hal yang penting dalam konferensi tersebut adalah bahwa kekerasan terhadap perempuan dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Keprihatinan itu terserukan pada tahun1981, pada saat Perempuan di Kepulauan Karibia, Amerika Latin mengadakan kongres untuk menggalang solidaritas dunia atas peristiwa kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan pemeirntah diktator Republik Dominika. Peristiwa yang melatarbelakanginya adalah disiksa dan dibunuhnya kakak beradik Patricia dan Maria Theresa Mirabel oleh penguasa diktator negara itu pada tanggal 25 November 1960. Indonesia sendiri bergabung dalam solidaritas global ini pada tahun 1995, yaitu setelah Konferensi Perempuan Internasional IV di Beijing. Perkembangan berikutnya, bermunculan berbagai organisasi perempuan antikekerasan terhadap perempuan seperti Gerakan Antikekerasan terhadap Perempuan di Indonesia (GAKTPI). Kemudian ketika terjadi perkosaan massal dalam kerusuhan Mei tahun 1998, sejumlah komponen pergerakan perempuan yang menamakan diri Masyarakat Antikekerasan terhadap Perempuan mendesak kepada Presiden BJ Habibie untuk bertanggungjawab atas peristiwa tersebut. Desakan ini melahirkan keputusan presiden untuk membentuk Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau sekarang dikenal dengan Komnas Perempuan. Hampir berbarengan dengan terbentuknya Komnas Perempuan ini, pertumbuhan gerakan antikekerasan terhadap perempuan tampak semakin marak di tanah air ditandai dengan munculnya berbagai organisasi yang concern terhadap isu kekerasan. Komnas Perempuan mencatat ada sekitar 312 organisasi yang menangani isu kekerasan terhadap perempuan sepanjang kurun waktu 2002. Perkembangan positif terbaru dari pergerakan kaum perempuan adalah disahkannya UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Walaupun sebenarnya pengesahan UU Penghapusan KDRT hanyalah titik awal untuk melawan berbagai bentuk kekerasan yang dialami kaum perempuan. Artinya, persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak berhenti hanya karena kaum perempuan sudah memiliki payung hukum yang dapat memberikan rasa keadilan. Terlebih ditengarai bila implementasi UU Penghapusan KDRT akan terbentur pada banyak kendala yang antara lain menyangkut kesiapan birokrasi pemerintah menjalankan kewajiban-kewajibannya seperti diatur dalam Pasal 12 hingga Pasal 14. Demikian halnya dengan sikap responsif aparat kepolisian dalam menangani korban KDRT seperti ditegaskan lewat Pasal 1 sampai dengan Pasal 20. Kejaksaan dan Kahakiman Yang paling pokok, dalam UU Penghapusan KDRT tidak diatur peran, fungsi dan tanggungjawab kejaksaan dan kehakiman. Padahal, seperti sudah menjadi rahasia umum, kedua institusi hukum ini kerap terperangkap oleh bekerjanya mafia peradilan. Meskipun demikian UU Penghapusan KDRT ini tetap memiliki arti strategis yang dapat menjadi dasar mewujudnya cita-cita terbentuknya tatanan sosial yang adil dan tanpa diskriminasi. Karena itu yang menjadi agenda mendesak pasca pengesahan UU Penghapusan KDRT adalah membentuk atau menjadikan komunitas-komunitas perempuan sebagai komunitas dengan kesadaran politik keperempuanan atau berperspektif feminis. Sebagaimana dipahami di kalangan aktivis perempuan, kuatnya akar budaya patriaki telah mengkonstruksi sekaligus mensubordinatkan kaum perempuan. Konstruksi dan subordinasi ini secara psikis dan sosiologis membentuk pola berfikir dan berperilaku menurut prinsip-prinsip yang diakui dalam tatanan sosial yang patriakis. Hal ini membawa implikasi terhadap pola gerak komunitas-komunitas perempuan yang tidak selalu didasari oleh visi politik keperemp juangkan kepentingan-kepentingan perempuan. Justru sebaliknya, tanpa sadar ia menjadi salah satu pelanggeng dari kekuasaan budaya patriaki. Ambil contoh tentang departemen atau biro perempuan yang ada pada hampir semua partai politik yang tidak memberlakukan diri sebagai unit politik yang memiliki bargaining kuat untuk mendesakkan kepentingan perempuan di level partai politik. Lebih jauh, konstruksi budaya patriaki menyediakan kondisi bagi suburnya sikap permakluman oleh kaum perempuan atas kejahatan yang dilakukan kaum laki-laki atas pertimbangan kultural. Termasuk dalam soal-soal yang dikategorikan KDRT yang para pelaku justru adalah orang-orang paling dekat dengan korban. Di dalam masyarakat kita tidak perlu heran ada seorang istri dipukul suaminya namun tidak melakukan perlawanan hanya karena alasan mempertahankan mahligai rumahtangga. Karena faktor impunity (kebebasan dari hukuman ) itu pula kekerasan terhadap perempuan lebih menyerupai fenomena gunung es. Artinya data yang terungkap tidak mewakili kondisi riil yang terjadi di masyarakat. Sebab kasus-kasus "kecil" seperti penamparan, pelecehan harga diri tidak akan (pernah) sampai ke muka publik sebagai persoalan hukum. Korban KDRT yang umumnya adalah kaum perempuan lebih memilih untuk diam dan menyembunyikan segala penderitaannya sebagai "nasib" yang tidak bisa diubah. Hal ini dapat dilihat dari data yang dimiliki oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) yang menyebutkan, di Jawa Tengah dalam kurun waktu tahun 2003 telah terjadi 14.645 kasus KDRT. Dari sejumah kasus tersebut hanya 73 kasus atau sekitar 0,2% saja yang dilaporkan ke kepolisian. Sementara dari 73 kasus ini, hanya 13 atau 5.62% kasus yang dilanjtkan prosesnya hingga ke kejaksaan. Kalau hal semacam ini dibiarkan tumbuh subur, maka UU Penghapusan KDRT yang ada akan tinggal sebagai produk hukum berperspektif perempuan yang tidak populer di mata perempuan sendiri. Ketidakpopuleran yang dimaksud lantaran benturan yang harus dialami oleh perempuan korban dengan nilai-nilai yang berlaku dan UU Penghapusan KDRT pun menjadi perangkat hukum yang tidak akan banyak membawa manfaat. Komunitas Basis Karena budaya patriaki menjadi faktor yang sangat determinan dalam memunculkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, maka perlawanan terhadapnya hanya akan terjadi ketika di tingkat basis muncul komunitas perempuan yang kuat pemahaman atas kebutuhan maupun persoalan dirinya, mampu membangun solidaritas baik terhadap sesama kaum perempuan maupun elemen-elemen lain yang pro visi keperempuanan. Karena itu komunitas perempuan dengan kesadaran politik keperempuanan atau berpekspektif feminis menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Komunitas perempuan dengan kesadaran dan visi keperempuanan adalah komunitas perempuan dengan kehendak melakukan perubahan dengan berdiri di atas kepentingan perempuan sebagai basis "ideologi". Termasuk meletakkan posisi sebagai pembela hak-hak perempuan dalam kasus-kasus KDRT. Bahwa apa pun yang terjadi pada perempuan di lingkup domestik, perempuan adalah korban dari tindakan tertentu yang dilakukan suami, ayah, atau laki-laki dalam keluarga. Pembentukan komunitas perempuan seperti dimaksud di atas dapat dimulai dengan membangun kesadaran politik perempuan di tingkat basis lewat membangun pemahaman yang utuh atas hal-hal yang menjadi hak-hak sosial, politik dan ekonomi, atau yang dikenal pula dengan hak-hak asasi perempuan (HAP). Pemilihan komunitas perempuan di tingkat basis sebagai target lantaran selama ini pada level inilah pembiasaan atau penyunatan informasi paling rentan terjadi. Pemahaman perempuan di tingkat basis akan hak-haknya, diyakini akan menaikkan kontrol terhadap situasi ketidakadilan yang melingkupnya. Bersamaan dengan penyadaran akan hak-hak perempuan, diharapkan muncul inisiatif untuk memperjuangkan terpenuhinya hak-hak tersebut. Termasuk melakukan penggugatan atas larangan memperoleh akses-akses ekonomi dan pengembangan potensi diri yang terjadi di lingkup rumah tangga atau domestik. Tetapi tentu saja upaya ini tidak bisa berjalan sendiri secara sempurna tanpa upaya pendukung lain. Maka peran media massa menjadi penting di sini. Media massa secara terus-menerus membangun wacana mengenai penguatan hak-hak perempuan dengan melakukan blow up terhadap isu kekerasan berbasis gender. Blow up di tingkat media ini akan menjadi jembatan yang efektif untuk memunculkan dan membangun solidaritas di kalangan perempuan itu sendiri. Bersamaan dengan menumbuhkan kesadaran HAP di tingkat akar rumput dilakukan penguatan-penguatan kelembagaan kaum perempuan. Ini berarti mengajak kaum perempuan untuk meningkatkan posisi tawar dengan cara membentuk dan memperluas jaringan atau organisasi perempuan. Bagaimanapun juga, organisasi adalah cara yang efektif dalam memperjuangkan kepentingan. Dalam konteks ini makna solidaritas yang terbentuk lewat blow up media massa harus dapat menghilangkan sekat-sekat yang menghalangi penguatan kelembagaan organisasi perempuan. Bukan rahasia lagi apabila diantara kam pergerakan perempuan, diantara LSM-LSM yang mengaku mengadvokasi persoalan perempuan justru terjebak dalam dunianya sendiri-sendiri, saling mengklaim bahwa mereka yang paling benar. Apabila kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin solidaritas yang sedang digalang berubah menjadi solidaritas semu (pseudo solidarity) yang tidak terbangun di atas pemahaman yang sama menyangkut visi politik keperempuanan. Oleh sebab itu, momentum hari internasional antikekerasan terhadap perempuan.kesempatan untuk kembali mengkaji sejauhmana perlawanan terhadap budaya patriaki -- yang melahirkan berbagai bentuk kekerasan -- telah mampu membangun komunitas perempuan dengan visi politik keperempuanan, dan apakah solidaritas yang telah tergalang atau yang akan digalang secara sungguh-sungguh berdiri di atas visi politik keperempuanan. (18) -Maya Yudayanti, Pegiat HAP pada Yayasan Krida Paramita (YKP)
Surakarta, aktif di Forum Peduli Perempuan Boyolali
|