logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 25 Nopember 2004 NASIONAL
Line

Dari Malam Seribu Lilin di DPRD Jateng

UU KDRT Harus Di-Perda-kan


KAMPANYE ANTIKEKERASAN: Para aktivis dari beberapa LSM perempuan yang dikoordinasi Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jateng dan DIY memperingati 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan dengan menyalakan seribu lilin di halaman DPRD Jateng, Rabu (24/11).(55t) - SM/Irawan Aryanto

SPANDUK besar bertulis "Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun" terpampang jelas, tepat di belakang para pemusik Sega Rames yang manggung. Musik khas pengamen jalanan itu terdengar bersemangat di antara ratusan nyala lilin yang malam itu (24/ 11) menghiasi halaman DPRD Provinsi Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Semarang.

Bertepatan dengan peringatan 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan, puluhan perwakilan 19 elemen LSM dan perguruan tinggi tampak berkumpul.

Selain renungan, beberapa aksi seperti teater hingga pembacaan puisi oleh penyair Budi Maryono turut mewarnai Acara Malam Seribu Lilin yang digelar Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng bersama Jaringan Kampanye 16 Hari Antikekerasan di Jateng dan DIJ.

Lembaga yang terlibat di antaranya JPPA, Saphira, LRC-KJHAM, Fatayat NU, DRD Jateng, Setara, WKRI, FRG, LPUBTN, UNIKA, Kalandara, Griya ASA, ASA PKBI, Kepodang, LSKaR, SPEK-HAM, ATMA, Sahabat Perempuan, dan Rifka Anisa WCC.

Kebetulan acara tahunan kali ini berkait erat dengan pengesahan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) November lalu. Itu sebabnya, tema kali ini pun tak melenceng jauh dari perjuangan para aktivis perempuan menuntut perlindungan hukum terhadap korban KDRT.

Tuntutan utamanya? "Mendesak ada aturan pelaksanaan UU melalui peraturan daerah (perda) tentang KDRT atau sistem pelayanan terpadu kekerasan terhadap perempuan," ujar aktivis perempuan Agnes Widanti. Desakan perda itu, kata dia, untuk memudahkan penyelesaian kasus tersebut tanpa harus terganjal birokrasi ke pusat.

Karena itu, pihaknya bersama perwakilan 15 LSM akan melakukan dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Jateng, Jumat (26/11) besok. Cara itu diharapkan mampu membuat legislatif dan eksklusif memahami tentang UU tersebut, lantaran selama ini masih jarang anggota Dewan yang mengetahui.

"Perlu ada kontrak sosial untuk benar-benar menyosialisasikan UU ini ke masyarakat. Makanya, supaya berhasil, tiga elemen ini- eksekutif, legislatif, dan yudikatif- harus sepaham," imbuh dia. Pihaknya juga mendesak disediakan anggaran untuk sosialisasi tersebut, sehingga langkah mewujudkan perda KDRT dapat terealisasi secepatnya.

Dalam pernyataan sikap, mereka juga menyoroti isu poligami yang belakangan ini kembali marak. Mereka menolak poligami dan kawin siri karena dianggap lebih banyak merugikan kaum perempuan. Salah satu upaya konkret perlindungan adalah penyediaan shelter (rumah aman) yang dibiayai APBD dan meminta kepala daerah memberikan sanksi tegas pada aparat yang melakukan KDRT, baik sanksi administrasi maupun pemecatan. (Renjani Ps-58t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA