| Kamis, 25 Nopember 2004 | BANYUMAS |
Berkas Pembunuh Heri Best Dilimpahkan ke KejaksaanPURWOKERTO - Berkas perkara tersangka Soni Tarsono (60) dan kedua anaknya, Agus Santosa (26) dan Ruslan Abdul Gani (23), menurut rencana hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto. ''Saya sudah dihubungi kejaksaan untuk menyaksikan pelimpahan berkas,'' kata Paulus Gunadi SH, penasihat hukum Soni, kemarin. Ketiga tersangka itu terlibat kasus pembunuhan dan pemotongan mayat Heri Best, Agustus lalu. Satu tersangka dalam kasus ini, Mukti Wibowo (17), sudah diadili dan dijatuhi pidana 10 tahun penjara. Bowo diadili lebih awal. Karena masih termasuk anak-anak, dia diadili berdasar UU tentang Peradilan Anak. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas AKP Arif Fajarudin mengatakan, berkas perkara Soni dan kedua anaknya sudah lengkap. ''Mudah-mudahan setelah kami limpahkan tak dikembalikan lagi.'' Jika kejaksaan menganggap berkas dari polisi sudah lengkap, kata dia, jaksa tinggal mengirimkan berkas itu ke pengadilan untuk disidangkan. Sidang kasus itu bakal menarik perhatian publik dan polisi sudah mengantisipasi. Dia menyatakan dalam pemberkasan polisi memeriksa saksi Hasan Gunawan alias Acun, agen bus Sinar Jaya di Banjarnegara. Acun adalah saksi utama, karena dia yang melapor ke polisi bahwa pembunuh Heri Best adalah Soni Tarsono dan anak-anaknya. Polisi juga sudah memeriksa Sutirah, istri Soni Tarsono, yang mengetahui anak-anaknya memotong-motong mayat Heri Best di kamar rumahnya, Jalan Ny Meleng, Kelurahan Mersi, Purwokerto Timur. Saksi lain adalah Sandy dan Darsim, orang pertama yang mengetahui pembunuhan itu. Saksi itu kabur ke Cilacap begitu kasus pembunuhan Heri terungkap. Kedua saksi itu dijemput polisi dar persembunyian mereka di Cilacap, setelah mendapat jaminan tak akan dijadikan tersangka karena tak melapor ke polisi. Paulus Gunadi mengatakan, dalam berkas itu polisi juga memintai keterangan empat orang saksi warga Purbalingga, yang menyewakan mobil untuk mengangkut mayat Heri Best sebelum dibakar dan dibuang. (in-86) |