| Kamis, 25 Nopember 2004 | BANYUMAS |
Tangis Buruh dan Perlakuan DiskriminatifPETER M Blau dari Columbia University dan Marshall W Meyer dari Cornell University dalam buku Bureaucracy in Modern Society(1987) menyebutkan, seorang pejabat harus bertugas dengan semangat Sine ira et studio (formal dan tidak bersifat pribadi). Sang pejabat harus tampil tanpa perasaan dendam, nafsu, atau antusiasme. Ketika menghadapi klien, pejabat harus menampilkan pendekatan yang tak mempunyai ikatan dan sikap subjektif. Jika membiarkan perasaan tertentu terhadap klien berkembang, pejabat itu akan kesulitan menghindari perasaan tersebut tak memengaruhinya dalam membuat keputusan kedinasan. Karena, tanpa menyadari seorang pejabat, dalam hal tertentu, terkadang bertindak diskriminatif atau pilih kasih pada karyawan atau kliennya. Pengesampingan pertimbangan pribadi dalam melakukan tugas kedinasan merupakan prasyarat untuk menghindari diskriminasi dan melakukan efisiensi. Menjaga hubungan pribadi juga perlu untuk memperlakukan semua orang secara adil. Perlakuan diskriminatif mencuat saat dialog antara pemilik Toserba Matahari Purwokerto dengan pejabat eksekutif dan DPRD Banyumas, yaitu seputar keterganjalan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) renovasi toserba itu. Dalam pengaduan ke DPRD, pemilik Matahari mengaku sudah dua tahun lebih mengurus surat izin itu. Cuma Menangis Puncaknya, menjelang Lebaran lalu belasan buruh Matahari kembali mendatangi anggota DPRD. Mereka hanya bisa menangis di depan anggota DPRD. Mewakili 400 buruh lain, mereka mengungkapkan penderitaan selama menganggur. Mereka layak menangis, karena perusahaan dulu berjanji hanya mengistirahatkan tiga bulan. Rencananya, Lebaran 2002 bisa bekerja kembali karena renovasi selesai. Namun tiga lebaran lewat sudah dan mereka tetap menganggur. Buruh menyatakan heran karena saat pusat belanja dan grosir Moro hendak dibangun di belakang Matahari, pihak Matahari tak mempersulit. Walau, menyadari kemunculan pusat perbelanjaan baru akan menciptakan persaingan tinggi. Pusat grosir terbesar itu akhirnya mendapat IMB dan bisa berdiri. Namun saat Matahari hendak merenovasi, dengan berbagai dalih mereka tak mau memberikan izin tetangga. DPRD yang sudah dua kali didatangi pihak Matahari berjanji berada di belakang mereka. Meski bukan pihak yang berwenang mengeluarkan izin, lembaga legislatif menyatakan akan membantu sekuat tenaga. Jika ada syarat yang kurang, harus dipenuhi. Soal izin tetangga, Ketua DPRD berjanji mempertemukan kedua pihak. Dari segi ketenagakerjaan, jika kedua pusat belanja besar itu beroperasi akan memberikan nilai tambah ke daerah karena menyediakan lapangan kerja. Tenaga yang terserap kedua perusahaan itu sedikitnya 2.000 orang. Dengan standar upah minimal kabupaten (UMK) Rp 450.000/bulan, uang yang dibayarkan untuk gaji karyawan sekitar Rp 900 juta/bulan. Setahun sekitar Rp 10 miliar dana dibayar pengusaha ke masyarakat Banyumas. Kegagalan sejumlah rencana investasi di Banyumas membuat lapangan pekerjaan yang ada di depan mata menghilang. Padahal, salah satu program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu di bawah kepemimpinan Presiden Susslo Bambang Yudhoyono adalah menciptakan lapangan kerja. Yang lebih serius, di Banyumas sudah terbangun opini investasi dimonopoli segelintir pengusaha yang ''mencengkeram'' birokrasi selama 20 tahun lebih. Eksekutif menyebut IMB Matahari terganjal Perda Nomor 6 Tahun 1995. Garis sempadan bangunan harus disesuaikan dengan tinggi bangunan. Garis sempadan bangunan Matahari setinggi 8 m adalah 3 m. Itu hanya bisa disimpangi jika ada persetujuan tetangga. Mengutip pendapat Satjipto Rahardjo (Supremasi Hukum yang Benar, 2003), hukum modern mengandung potensi keadilan dalam masyarakat dengan syarat harus dijalankan penuh komitmen dan dedikasi. Namun dalam supremasi hukum terkandung potensi besar untuk digunakan bagi kepentingan pribadi. Orang yang bertindak dan berbicara atas nama hukum, undang-undang, dan prosedur memang tidak salah. Namun janganlah memakainya untuk menutupi kesalahan dan membohongi rakyat. Hukum dibuat agar rakyat bahagia, bukan membuat mereka menangis. (86) Penulis adalah wartawan Suara Merdeka Biro Banyumas. |