logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 24 Nopember 2004 WACANA
Line

Muktamar NU dan Evaluasi Khitah 1926

Oleh: Gunoto Saparie

SIKAP Nahdlatul Ulama (NU) kembali ke Khitah 1926 ternyata masih terus diperdebatkan sampai hari ini. Kelompok yang tidak setuju berpendapat, bahwa keputusan kembali ke Khitah 1926 bukanlah sesuatu yang statis, harga mati. Ia merupakan sesuatu yang dinamis, di mana bisa diubah kapan saja.

Sebaliknya kelompok yang mendukung berpendapat, bahwa keputusan kembali ke Khitah 1926 merupakan keputusan tepat, yang perlu dipertahankan dan dijabarkan lebih lanjut.

Kita tahu, sekitar delapan bulan menjelang Muktamar ke-29 akhir November mendatang, Sekjen PBNU melakukan studi dengan mengedarkan kuesioner kepada para pengurus cabang, pengurus wilayah, badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU. Dari 312 kuesioner yang dikirimkan, telah kembali 114 kuesioner (36,5 persen). Kuesioner yang memuat sekitar 74 pertanyaan itu dimaksudkan untuk menjaring aspirasi warga sebagai masukan dalam menyusun materi muktamar.

Ada lima kelompok materi yang disorot dalam kuesioner tersebut, yaitu materi yang berkaitan dengan aspek keorganisasian, program, pengembangan sumber daya manusia, peran NU dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu temuan menarik dari studi ini adalah sebagian besar (76,9 persen) responden menyatakan bahwa langkah-langkah politik NU selama ini telah sesuai dengan garis politik NU. Hanya 23,1 persen responden yang menyatakan langkah-langkah politik NU selama ini kurang dan tidak sesuai dengan garis politik yang telah ditetapkan. NU dinilai berhasil meninggalkan panggung politik praktis.

Temuan ini barangkali bisa diinterpretasikan, sebagian besar responden menilai Khitah NU 1926 telah berhasil mengurangi beban politis yang di tanggung jamaah NU. Langkah-langkah politik NU selama ini dinilai telah membebaskan anggotanya dari kungkungan kekuatan politik tertentu. Sebaliknya, langkah-langkah tersebut telah memunculkan pencerahan politik warganya sehingga jemaah NU bebas melangkah pergi, melintasi sekat-sekat kekuatan politik praktis.

Responden tampaknya sepakat jika NU tetap konsisten dalam melakukan reorientasi terhadap langkah-langkah politiknya, dari pergulatannya dengan kekuasaan (jatah kursi di legislatif), berubah ke upaya pemberdayaan masyarakat (society empowerment) dalam pengertian yang luas.

Pengalaman selama ini jelas memberikan hikmah bahwa pergelutan NU dalam politik praktis -- yang secara pekat bersinggungan dengan kekuasaan -- seringkali berjalan secara diametral dengan kepentingan warga yang diwakilinya.

Susah Dilepaskan

Bagi NU tampaknya memang agak susah dilepaskan dari perhelatan politik praktis. Meskipun secara organisatoris, melalui Muktamar Situbondo 1984 dengan konsepsional dan formal NU telah menegaskan dirinya kembali kepada organisasi sosial keagamaan. Ini adalah fitrah dan basis empiris orientasi organisasi sewaktu didirikan, tetapi harus diakui sampai kini nyaris satu dasawarsa dari dicanangkannya, banyak kalangan NU sendiri yang tidak menyadari peran dan konsekuensi-konsekuensi yang harus diterima.

Peran dan konsekuensi dimaksud adalah NU melepaskan artikulasinya politik praktis yang sebelumnya digumuli secara intensif, dan secara drastis dan radikal melakukan transformasi peran penyadaran (conscientization) masyarakat, sehingga meningkat tingkat partisipasi politiknya dan memiliki daya tangkap dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Meneliti perjalanan sepuluh tahun ini, harus diakui, bahwa konsep Khitah 1926 tidak mulus untuk menapakkan langkahnya. Dalam tubuh warga NU tampaknya telah terbentuk konfigurasi nilai-nilai budaya, yang boleh jadi terstruktur berdasarkan pergumulan dengan politik praktis. Karenanya ketika NU mencoba mengaktualisasikan peran politik yang nonsektarian dan nonpartikularistik, serta membangsa, banyak warga NU terutama yang masih berkutat secara pribadi dalam jalur politik praktis menjadi tergagap.

Padahal rumusan politik NU sangat jelas. Keterlibatan dalam kancah politik harus dilihat sebagai keterlibatan NU sebagai bagian strategis dari bangsa, di mana artikulasi politiknya adalah berwawasan kebangsaan menuju integrasi bangsa, mengembangkan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis guna menuju terciptanya kemaslahatan bersama.

Keharusan yang melekat dengan sendirinya adalah dituntut untuk menyikapi keadaan dengan kritis, menggemakan pentingnya keadilan sosial dan ekonomi serta demokratisasi. Artikulasi politik seperti itu, menempatkan NU sebagai watch-dog bagi para pemain di kancah politik praktis khususnya para orsospol dan pemegang kebijakan negara ini. Ongkos yang harus dibayar dengan sendirinya, NU tidak mendapat jatah kue politik sebagaimana kelompok Islam lain.

Tetapi muncul godaan syahwat berpolitik praktis di kalangan para tokohnya. Hal itu boleh jadi juga diakibatkan oleh belum siapnya mereka secara umum untuk mengaktualisasikan hakikat dan citranya sebagai organisasi sosial keagamaan, yang agendanya lebih mengacu pada kerja-kerja kultural untuk terciptanya masyarakat yang dicita-idealkan sebagai mawaddah wa rahmah.

Karakter khas dari NU pasca-Khittah 1926 adalah intensitasnya dalam melakukan gerakan transformasi sosial kultural bersama-sama dengan semua kekuatan kelompok strategis bangsa.

Memang, Muktamar NU mendatang merupakan momentum tepat bagi yang ingin meninjau kembali berbagai hal yang berkaitan dengan keorganisasian NU.

Muktamar adalah forum musyawarah tertinggi lima tahunan NU. Ketetapan NU kembali ke khittah 1926 diputuskan oleh muktamar ke-27 NU tahun 1984. Bukankah keputusan muktamar hanya dapat diubah oleh keputusan muktamar? Awal mulanya, gagasan untuk merumuskan pokok-pokok pikiran pembinaan dan pengembangan NU yang selaras dengan khittah 1926 itu muncul dari beberapa warga NU yang merasa prihatin terhadap perkembangan NU. Dalam berbagai percakapan yang mereka lakukan sejak akhir 1970-an, mulai terlihat "sebab musabab" mundurnya NU hampir di semua lini perjuangannya.

Begitu banyak hal-hal yang sudah tercapai terbengkalai. Yang di tangan terlepas sementara tangannya seolah menggapai-gapai hendak mencari sesuatu yang bukan capaian pokok, bila dilihat dari tujuan dilahirkannya NU.

Masalah yang dirasakan oleh beberapa warga NU itu ternyata juga menjadi pikiran banyak warga NU lainnya. Baik yang bermukim di Jakarta, maupun di daerah-daerah. Baik lapisan pimpinan maupun warga NU biasa. Di antara mereka itulah yang pada tanggal 12 Mei 1983 berkumpul di Jakarta. Karena jumlah mereka 24 orang lalu disebut "Majelis 24". Mereka berpikir, berdiskusi dan akhirnya memutuskan membentuk satu tim yang ditugasi merumuskan konsep pembenahan dan pengembangan NU yang sesuai dengan khittah NU 1926; ditugasi merumuskan pola kepemimpinan NU yang sesuai dengan perkembangan NU serta menetapkan garapan yang hendak diterjuni.

Karena tim terdiri dari 7 orang, maka disepakati bernama Tim Tujuh untuk Pemulihan Khittah NU 1926. Tim diketuai Abdurrahman Wahid. Salah seorang aktivis utamanya Fahmi Saifuddin. Tim diberi waktu 5 bulan untuk menuntaskan amanah yang diberikan oleh "Majelis 24". Tim segera bekerja dengan mengembangkan komunikasi seluas-luasnya untuk memperoleh sebanyak-banyaknya masukan. Melalui surat menyurat, melalui berbagai pertemuan dengan tokoh-tokoh teras NU yang pengurus maupun bukan, melalui diskusi-diskusi dengan beberapa lapisan warga NU serta melalui media yang diterbitkan tim Jurnal Khittah.

Eksponen NU yang memperoleh bahan-bahan dari tim berupa catatan dari pertemuan "Majelis 24" serta "Jurnal Khittah" atau menerima surat-surat yang dikirim tim, memberikan tanggapan dengan penuh gairah dan menggembirakan.

Dua Ciri Menonjol

Sebagai organisasi sosial keagamaan perkembangan NU ketika itu memperlihatkan dua ciri yang menonjol. Pertama, secara kultural amal-amal keagamaan yang dipegangi NU terus dilakukan dengan penuh gairah. Jemaah NU menjadi kelompok-kelompok yang mempunyai karakteristik tersendiri, yang pada gilirannya sering terbukti muncul sebagai kekuatan sosial yang tangguh. Bahkan secara politis NU diakui banyak pengamat sebagai kekuatan yang tak tergoyahkan dari pemilu ke pemilu.

Ciri kedua, NU hampir-hampir tidak memiliki kegiatan kreatif yang sesuai dengan tuntutan zaman dan tuntutan kebutuhan warga NU sendiri. Dari tahun ke tahun kegiatan NU begitu-begitu saja.

Memang, kelumintuan, kontinyuitas dari kegiatan yang selama itu dilakukan memberi manfaat untuk memelihara perasaan betah bagi warganya. Namun secara tidak disadari menjadi terjebak pada sikap kurang peka dalam menanggapi perkembangan keadaan. Salah satu sumber sebabnya adalah perhatian dan tekanan yang berlebihan pada bidang sosial politik. Bahkan setelah NU memfusikan kegiatan politik praktisnya kepada PPP tahun 1973.

Akibatnya, NU tertinggal jauh dalam beramal nyata. NU tampak berpenampilan semu, menyahuti segala aneka isu dan berhenti sampai pada slogan dan pernyataan.

Kondisi seperti tersebut di atas tidak sesuai dengan maksud kelahiran NU. Jam'iyah ini didirikan dengan keinginan yang jelas untuk melakukan khidmah nyata. "Statuten Perkoempoelan Nahdlatoel Oelama Tahun 1926" mencantumkan keinginan untuk menghimpun para ulama yang berhaluan ahlussunnah wal jamaah untuk bersama-sama melakukan ikhtiar nyata seperti melakukan penelitian dan pengadaan literatur-literatur keagamaan, menyantuni fakir miskin, mengembangkan kemampuan

perdagangan dan niaga umat Islam dan lain-lain. Menghadapi berbagai hal, NU juga melakukan tindakan nyata seperti ketika akan dilakukannya pengekangan pendidikan agama di zaman kolonial.

Muktamar memang merupakan peluang emas untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan keputusan kembali ke khittah 1926 yang telah berumur satu dekade sekarang ini. Tidak untuk menemukan kambing hitam, tapi untuk bersama-sama dengan cermat meneliti di mana kurangnya, mana yang berlebihan. Kegunaannya untuk menyiapkan bekal yang sangat berharga bagi NU dalam melangkah memasuki abad 21.

Parameternya antara lain konsepsi pembinaan dan pengembangan NU yang sesuai dengan khittah NU 1926 seperti garis besarnya terurai di atas. Konsepsi tersebut diadopsi Munas Alim Ulama NU tahun 1983 dan diamanatkan kepada PBNU untuk menjadikannya masukan guna memperluas gagasan dan pengertian-pengertian yang terkandung dalam rumusan khittah NU. (18)

-Gunoto Saparie, Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Komunikasi ICMI Orwil Jawa Tengah


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA