| Rabu, 24 Nopember 2004 | WACANA |
tajuk rencanaPelajaran Mahal dari Kerusuhan di TPST Bojong-- Kerusuhan antara warga dan aparat Kepolisian Resor (Polres) Bogor mewarnai rencana uji coba Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojong, Bogor. Lima orang dikabarkan terkena luka tembak sementara kerugian material yang diderita pengelola PT Wiraguna Guna Sejahtera mencapai miliaran rupiah. Apa yang terjadi di Bojong merupakan sebuah pelajaran mahal dan itu membuktikan ketidakmampuan menyelesaikan konflik. Apabila dirunut ke belakang, kerusuhan itu adalah puncak atau akumulasi dari persoalan yang sudah terjadi di sana dalam kurun waktu yang lama sejak keberadaan TPST 2002 yang ditolak oleh warga sekitar karena dianggap akan mengotori lingkungan itu. Unjuk rasa terjadi berulang-ulang termasuk yang disertai aksi kekerasan. -- Mengapa akhirnya ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak atau nekad melanjutkan pekerjaan yang jelas-jelas masih menimbulkan ketegangan antarwarga yang pro dan kontra. Terlepas dari siapa yang benar, seharusnya tetap disadari bahwa persoalan itu belum selesai dan harus dituntaskan terlebih dulu. Tidak dengan berbuat sewenang-wenang atau mengandalkan kekuatan sambil seolah-olah menjajal keberanian masyarakat. Dari sisi ini kita tak boleh menyalahkan begitu saja aksi brutal dan anarkis warga walaupun itu jelas-jelas merupakan perbuatan melanggar hukum dan pantas ditindak oleh aparat kepolisian. Kita mesti melihat persoalan secara menyeluruh dan mencoba memahami mengapa masyarakat sampai berbuat anarkis. -- Kalau tidak ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak, tidaklah perlu kerusuhan terjadi dan akhirnya banyak memakan korban dari kedua pihak baik warga maupun perusahaan pengelola TPST. Dalam hal ini, yang sering dipojokkan adalah aparat kepolisian. Pada satu sisi mereka ingin dapat mengendalikan kerusuhan namun pada sisi lain tindakannya dianggap terlalu keras dan melukai rakyat yang tidak berdaya. Padahal tanpa tindakan tegas dari aparat keamanan, kerusuhan itu akan lebih besar lagi. Kita tidak berpretensi membela aparat kepolisian. Kalau ada yang menyalahi prosedur tetap harus diadili dan dihukum. Namun, kita ingin melihat persoalan secara lebih fair. Dan, mengapa tidak justru menyalahkan pihak-pihak yang seharusnya mengupayakan secara preventif. -- Pelanggaran yang terjadi minimal adalah kenekadan melakukan uji coba pada saat proyek itu dinyatakan status quo. Seharusnya yang dilakukan adalah terus-menerus bernegosiasi dengan warga melalui berbagai pendekatan baik formal maupun informal. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor tak boleh lepas tangan. Hanya mau enaknya saja menerima retribusi Rp 1 miliar setahun bila proyek itu jalan tanpa ikut mengatasi persoalan. Jangan-jangan masalahnya hanya pada sosialisasi yang terhambat. Benarkah proyek itu akan mencemari lingkungan sehingga mengganggu kehidupan warga sekitar. Kalau benar memang layak ditolak tetapi kalau ternyata tidak? Jadi ''meja perundingan''-lah yang harus menyelesaikan bukan kekerasan atau pemaksaan. -- Penyesalan kita semakin besar karena sudah lama pro dan kontra dipelihara tanpa ada solusi jelas. Tidak selalu sikap penolakan warga berada pada pihak yang benar. Bisa saja dalam hal ini ada pihak-pihak yang mengail di air keruh. Sebaliknya juga, belum tentu argumen investor bisa dibuktikan kebenarannya. Karena itu, lewat uji coba dan pengkajian secara mendalam akan dapat diketahui bagaimana sesungguhnya kelayakan proyek tersebut. Intinya, kita tak boleh terus-menerus memelihara konflik sampai akhirnya kekuatan dan kekerasan yang harus berbicara. Kalau ternyata tidak ada masalah dari segi apa pun, keberadaan TPST patut dipertahankan. Namun kalau ternyata masih ada masalah khususnya menyangkut lingkungan, haruslah diselesaikan terlebih dulu. -- Kalau kita selalu gagal menyelesaikan atau mengelola konflik-konflik semacam ini, kerugiannya sangatlah besar. Selain menimbulkan keresahan masyarakat, juga membuat kecemasan di kalangan investor karena merasa selalu ada ancaman sosial pada setiap proyek investasi. Dan, kalau sudah sampai rusuh kerugian yang diderita sangat besar. Acuan penyelesaian tetap dikembalikan pada hukum dan peraturan yang berlaku. Pelajaran mahal dari Bojong, Bogor hendaknya bisa dipetik hikmahnya oleh pemerintah kota/kabupaten di mana pun. Ketidaktegasan peraturan pada satu sisi dan ketidakmampuan melakukan pendekatan sosial pada sisi lain akan berbuah pada pro dan kontra berkepanjangan. Dan, iklim investasi pun akan terganggu. |