logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 24 Nopember 2004 SEMARANG
Line

Empat Kali Curi Kayu, Oknum Polisi Ditangkap

  • Bersama Dua Warga Sipil

KENDAL - Tiga orang yang diduga mencuri kayu jati di kawasan hutan petak 69A RPH Banyuputih, BKPH Plelen, KPH Kendal, kemarin ditangkap jajaran Polres Batang dan Perum

Perhutani KPH Kendal.

Seorang di antaranya anggota Polda Jateng bernama Bharada Haryatno (25) yang beralamat di RT 2 RW 4, Dukuh Tlogosari, Desa Jatisari, Mijen, Semarang. Demikian disampaikan Ajun ADM /KSKPH Perum Perhutani Kendal Soedjarwo SH didampingi Kabag Humas Suharto dan Kapolres Batang AKBP Drs Edy Setjo MM secara terpisah.

Petugas gabungan itu juga menangkap dua warga sipil. Salah seorang di antaranya Ponidi (35), warga Dukuh Pekiringan, Desa Banyuputih, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Pasalnya, saat ditangkap dia mengemudikan truk Dyna H-1421-WW yang mengangkut 32 batang (sekitar 4,5 m3) kayu jati curian dengan ukuran dua meteran/batang.

Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga menyita Yamaha RX Spesial H-4182-RA. Barang bukti bersama tiga tersangka masih berada di Polres Batang.

Menurut penuturan Edy Setjo, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah truk yang mencurigakan di wilayah Limpung, Senin (22/11) malam. Untuk itu, Edy menugasi jajaran Polsek Gringsing, Limpung, dan Bawang untuk melakukan pengendapan. Mereka di-back up jajaran Polres Batang.

"Truk baru keluar pada Selasa (23/11) pagi dan dapat ditangkap di daerah Bawang. Menurut rencana, kayu-kayu hasil curiannya akan dikirim ke Ungaran," ujar Edy yang dihubungi semalam.

Soedjarwo SH menuturkan, saat Haryatno ditangkap sedang mengendarai Yamaha RX Spesial H-4182-RA. "Diduga kuat, dia sedang mengawal truk yang mengangkut 32 batang kayu jati hasil curian," kata Soedjarwo SH didampingi Kabag Humas Suharto.

Proses penangkapan tersangka, ujar Soedjarwo, memakan waktu sekitar 2,5 jam. Dengan penangkapan Haryatno kali ini, berarti dia sudah empat kali ditangkap karena kasus serupa.

Soedjarwo menerangkan, Haryatno kali pertama ditangkap Perum Perhutani bersama Polsek Mijen. Dia kepergok mencuri kayu jati 14 batang di petak 63 RPH Kedungpane, BKPH Boja pada 21 Desember 2003 lalu. Penangkapan kedua dilakukan pada 2 Januari lalu. Pasalnya, Haryatno mencuri kayu di RPH Kedungpane petak 63I BKPH Boja dengan barang bukti 13 batang kayu jati.

Penangkapan kali ketiga terjadi pada 27 Agustus lalu. Dia mencuri kayu jati dari RPH Jatisari Selatan, BKPH Subah, Batang.

Keterangan tersebut dibantah Edy Setjo. Menurut Edy, tersangka Haryatno tak pernah ditangkap empat kali. "Yang benar, dia melakukan empat kali dan baru tertangkap kemarin itu," tandasnya.

Hingga kemarin, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolres Batang. Khusus tersangka anggota polisi, akan diserahkan ke Polda Jateng. "Semua kasus pencurian kayu jati kami proses. Kami tak memberi toleransi kepada mereka," imbuh Edy. (G15,A2-91j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA