logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 24 Nopember 2004 SEMARANG
Line

BPSK Tegur Telkom soal Informasi Tagihan

SEMARANG-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Semarang menyampaikan teguran kepada PT Telkom Divre IV Jateng-DIY soal informasi tagihan jasa telekomunikasi.

Wakil Ketua BPSK Drs Ragil Wiratno MH menjelaskan, BPSK telah menyampaikan surat teguran kepada PT Telkom. ''Intinya, PT Telkom diminta menghentikan penarikan biaya informasi tagihan jasa telekomunikasi dan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan konsumen/pelanggan,'' ujar Ragil.

Teguran tersebut disampaikan, menyusul edaran PT Telkom tentang informasi tagihan tersebut kepada pelanggan. Dalam edaran itu, Telkom meminta konsumen mengisi angket kuesioner atau menghubungi telepon 147 bila setuju berlangganan. Bila sampai 20 September 2004 pelanggan tidak memberikan konfirmasi ketidaksetujuannya, dianggap telah berlangganan layanan tersebut. Karena itu, setiap bulan pelanggan dibebani biaya Rp 1.500.

BPSK menganggap Telkom telah melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan memberlakukan aturan secara sepihak.

Dalam surat bertanggal 13 Oktober 2004 yang ditandatangani Ketua BPSK Bambang Purnomo SE, Telkom disebut melanggar UUPK No 8 Tahun 1999, pasal 18 ayat 1 huruf g, yakni ''menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan, dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.''

Menanggapi teguran itu, Sekretaris Divre IV Telkom Nelson mengatakan, tagihan itu sudah disosialisasikan tiga bulan lalu dan tidak bersifat wajib. ''Jika tidak mengikuti, pelanggan bisa langsung lapor ke Telkom atau kantor layanan terdekat,'' katanya. (amp, G2-89)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA