| Rabu, 24 Nopember 2004 | SEMARANG |
Penentu Penerimaan Dosen Mestinya Jurusan
SEMARANG-Porsi kewenangan yang besar pada tingkat pusat dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dosen dinilai tidak proporsional dan menunjukkan kuatnya kultur feodalistik di Indonesia. Sekretaris Dewan Riset Daerah Dr Nugroho MPsi mengatakan, semestinya wewenang sebagai penentu dalam seleksi CPNS dosen terletak pada jurusan dan program studi (prodi). Sebab, para calon dosen tersebut akan bekerja di tingkat jurusan. Jurusanlah yang lebih tahu perihal kualifikasi akademik yang dibutuhkan. ''Jurusan merupakan pihak yang paling tahu soal kapabel tidaknya seorang calon dosen, sesuai dengan bidang spesifikasinya,'' ujar Nugroho saat dimintai pendapatnya soal porsi kewenangan jurusan dan pusat dalam penentuan dosen, Selasa (23/11). Informasi yang diperoleh Suara Merdeka, terjadi porsi kewenangan yang tidak proporsional antara jurusan dan pusat, dalam hal ini rektorat dan Depdiknas, dalam penentuan seleksi CPNS dosen. Jurusan hanya memperoleh porsi 15%, sedangkan kewenangan terbesar berada di tangan pusat. Rencananya, hari ini (24/11) diselenggarakan tes tertulis berbarengan dengan seleksi CPNS lain. Besok pagi (25/11) seleksi dilanjutkan dengan tes wawancara yang dilakukan pada tingkat jurusan yang diikuti semua calon. Pada seleksi CPNS periode sebelumnya, seleksi wawancara hanya diikuti calon yang lulus tes tertulis. Menurut dia, kewenangan yang amat besar di tangan pusat dalam seleksi CPNS dosen mengindikasikan adanya inkonsistensi terhadap paradigma civil society. Hal itu, ujar dia, menandakan masih kuatnya semangat top-down di kalangan pendidikan dan mengabaikan aras bottom-up. Jika pihak rektorat atau Depdiknas mendominasi seleksi CPNS dosen, dan mengabaikan kebutuhan riil jurusan, akan potensial timbul bias kepentingan. Untuk mengantisipasinya, dosen Fakultas Ilmu Pendidikan Unnes itu berharap pihak pusat mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan jurusan dalam seleksi CPNS dosen. Terbuka Selain mengakomodasi jurusan, Nugroho menyarankan seleksi CPNS mengedepankan semangat keterbukaan. Persoalan kriteria calon dosen yang dibutuhkan hendaknya dibeberkan secara terbuka kepada publik. Demikian pula persoalan skoring atau penilaian pada tiap tahapan seleksi. Dengan begitu, seorang calon tahu persis nilai serta peringkatnya dan bisa membandingkan dengan calon lain. Agar hasilnya lebih optimal, pada etape terakhir dilakukan semacam uji publik. Calon dosen yang terpilih sebagai nomine diuji secara objektif soal keahlian dan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Mereka dihadapkan dalam sebuah adu konsep antarkandidat yang digelar terbuka di hadapan sivitas akademika. ''Yang terjadi selama ini kan seperti ada patgulipat. Serbatidak terbuka. Tahu-tahu, keponakan siapa lolos seleksi, saudara siapa menjadi dosen.'' Sementara itu, Pembantu Rektor II Undip Prof Dr Ir YS Darmanto MSc mengatakan, penentuan hasil ujian seleksi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pihak Undip, hanya memberikan gambaran atau tambahan kriteria pengajar yang diinginkan. ''Kami belum mengetahui persentase atau bobot kelulusan dari pusat dan Undip. Semua yang menentukan Jakarta,'' terang dia. Menurut Darmanto, jumlah soal ujian tertulis yang berasal dari pusat 150, sedangkan yang dibuat Undip 40 soal. Dengan kombinasi soal semacam itu, diharapkan bisa dihasilkan dosen yang merupakan pilihan terbaik bagi pengembangan universitas. (amp,wid-89) |