| Rabu, 24 Nopember 2004 | SEMARANG |
Mudik, Pengeroyok Satpam DibekukSEMARANG UTARA-Tiga tersangka pengeroyok petugas satuan pengamanan (satpam) PT Lamicitra, Rohmadi (25), warga Kampung Tambaklorok RT 2 RW 13, Tanjung Mas, sekitar delapan bulan lalu akhirnya tertangkap. Para tersangka yang ditangkap aparat Polisi KPPP Jumat (19/11) dini hari, yakni Sholeh Kristianto (21), warga Kampung Margorejo Barat, Kemijen, Andi Iswantiko (25), warga Tambaksari, Tanjung Mas, dan Hartadi (22), tinggal di Dipo Indah, Kemijen. Penangkapan yang langsung dipimpin Kapol KPPP AKP Langgeng Purnomo belum membekuk dua orang tersangka lainnya. Hingga kini, kedua tersangka yang sudah diketahui identitasnya itu masih buron. Kepada polisi ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengeroyok korbannya di depan perusahaan PT Lamicitra, yang berlokasi di kompleks kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Emas, hingga luka berat, Senin (22/3). Korban kemudian dilarikan ke UGD RS Kariadi dan menjalani perawatan secara intensif selama dua minggu. Setelah kondisinya membaik, korban melaporkan nasib nahasnya ke aparat Polisi KPPP. Korban diduga salah satu orang yang menggoda cewek tersangka Sholeh Kristianto, Senin siang. ''Sebenarnya kami tidak berniat mengeroyok korban. Pengeroyokan itu bermula dari cekcok mulut sejumlah pemuda yang sedang main bola di sekitar perusahaan tersebut. Akhirnya kami ngeluruk ke tempat kerja korban dan mengeroyoknya dengan tangan kosong,'' kata Sholeh yang mengaku kabur ke Kaliwungu, Kendal. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penggerebekan ke rumah tersangka. Namun tidak segera tertangkap, dan diduga mereka kabur keluar kota. Ketika ketiga tersangka mudik saat lebaran, polisi akhirnya membekuk mereka tanpa perlawanan. Kapolres Semarang Timur AKBP Drs Juhartana MSi didampingi Kapol KPPP AKP Langgeng Purnono mengatakan, mereka dijerat pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan. Mereka diancam dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara. (G5-64) |