| Rabu, 24 Nopember 2004 | SEMARANG |
DPRD Sepakati Dapat Uang Sewa Rumah DinasSEMARANG- Panitia Khusus Raperda Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Semarang menyepakati diadakan pos uang sewa rumah bagi semua anggota Dewan pada APBD 2005. Namun dalam rapat pansus, kemarin, belum diputuskan jumlah nominalnya. ''Besarannya akan dibahas dalam rapat lanjutan besok (hari ini-Red),'' ujar salah seorang anggota Pansus, HAY Sujianto SAg. Rapat itu selain diikuti anggota pansus juga dihadiri Kepala DPKD Agustin Lusin, Kabag Umum Masdiana Safitri, dan sejumlah staf di lingkungan Pemkot. Sementara untuk pembahasan protokoler terkait dengan mobil dinas akan dibahas Kamis mendatang. Menurut Sujianto, keberadaan pos tersebut sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 17 dan 18. Di situ disebutkan pimpinan Dewan dan anggota disediakan masing-masing rumah dinas beserta perlengkapannya. Pada pasal 20 tercantum, dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan dan rumah dinas anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. Tunjangan itu berupa uang sewa rumah yang besarnya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Sementara anggota pansus lain, Ari Purbono mengatakan, meski pos tersebut sudah sesuai dengan PP 24/2004, masih perlu dikonsultasikan dengan kalangan akademisi serta masyarakat. Di samping, harus melihat kemampuan keuangan daerah. Perlunya konsultasi itu karena anggaran yang dipakai adalah APBD, sedangkan APBD merupakan dana publik. ''Kami disinikan wakil rakyat, ya sebisa mungkin melakukan langkah yang sejalan dengan rakyat. Artinya, meski kami sepakat membuat kebijakan anggaran sesuai dengan PP, jika dari aspek kepatutan anggaran kurang tepat, rasanya tidak salah jika dipertimbangkan kembali,'' ujarnya. Karena itu, lanjut Sekretaris Fraksi PK Sejahtera ini, fraksinya berharap ada masukan dan pertimbangan dari publik terkait dengan hal ini. Sebab, PP 24/2004 menentukan semua anggota Dewan mendapat tunjangan perumahan, padahal semua anggota DPRD Kota Semarang telah bertempat tinggal di Semarang. (H1,G17-89) |