logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 24 Nopember 2004 SEMARANG
Line

43 Bus Antarprovinsi Melanggar Tarif

SEMARANG- Sebanyak 43 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) diketahui melakukan berbagai pelanggaran, termasuk menaikkan tarif melebihi batas atas. Sebanyak 41 di antaranya melakukan pelanggaran dalam kategori sedang dan 2 lainnya masuk kategori berat. Bus-bus itu berangkat dari Jakarta dengan berbagai tujuan dan melalui Semarang.

Penjelasan itu disampaikan Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Ngargono, Selasa (23/11), berkaitan dengan banyaknya pelanggaran tarif. Dia menjelaskan, banyak bus yang menaikkan tarif melebihi 100%. Dari 41 yang melanggar tarif, 27 di antaranya menaikkan tarif hingga melebihi 100%. Bahkan 6 di antaranya lebih dari 200%.

Dia memberikan contoh, jika dihitung dengan tarif batas atas, penumpang bus dari Jakarta ke Semarang semestinya hanya membayar Rp 46.440. Namun praktiknya ada penumpang yang ditarik tarif hingga Rp 100.000.

Data-data tersebut, menurut Ngargono, diperoleh dari survei LP2K di tiga tempat, yakni depan SPBU Krapyak, mulut jalan tol Krapyak, dan di pertigaan Tugu.

Survei yang berlangsung sepekan mulai tujuh hari sebelum Lebaran itu dilakukan mulai pukul 03.00 sampai 06.15. Pada saat itu LP2K menerjunkan 12 personel, 2 di antaranya ditempatkan di pos LP2K depan SPBU Krapyak, 5 orang di mulut tol Krapyak, dan 5 lainnya di pertigaan Tugu.

Cara yang dilakukan, saat bus dari Jakarta menurunkan penumpang, personel LP2K langsung mendata dan memotret identitas kendaraan. Beberapa personel lain kemudian mewawancarai penumpang.

Data dan keluhan penumpang itu kemudian dicatat. Selain itu, identitas penumpang difotokopi. Bahkan jika penumpang tidak membawa identitas, LP2K melakukan pemotretan.

Hasil survei itu akan diserahkan kepada Direktorat Jendral Perhubungan Darat di Jakarta, karena instansi itu yang memiliki wewenang menindak bus AKAP. Selain itu, data tersebut juga diberikan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga itulah yang akan memantau tindak lanjut atas laporan tersebut.

Sanksi

Kasubdin Angkutan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Jateng Dadan Somantri ATD MT mengatakan, pihaknya juga akan menyampaikan data-data itu ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Kelak saat pemeriksaan dilakukan, biasanya DLLAJ juga diundang untuk memberikan klarifikasi.

Dia menjelaskan, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No SK.1587/HK.402/DRJD/2004, sanksi yang diberikan kepada pelanggar bisa sampai pencabutan izin selama batas waktu tertentu.

Untuk pelanggaran tarif 1-10 %, sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan kepada perusahaan dan awak kendaraan. Kendaraan yang melanggar tarif 11-25%, trayeknya bisa dibekukan selama satu minggu. Perusahaan angkutan itu juga dilarang mengembangkan usaha selama satu bulan.

Untuk pelanggaran 26-50%, izin kendaraan dibekukan selama dua minggu. Perusahaan angkutan itu juga dilarang mengembangkan usahanya selama dua bulan.

Bus yang menaikkan tarif 51 - 75% di atas ketentuan, izin trayeknya bisa dibekukan selama tiga minggu. Perusahaannya juga dilarang mengembangkan usaha selama tiga bulan.

Jika pelanggaran tarif sebesar 76-100%, kendaraan dibekukan izinnya selama empat minggu. Sementara perusahaan yang mengelola bus tersebut tidak boleh mengembangkan usaha selama empat bulan.

Pelanggaran tarif 101-150%, sanksi berupa pembekuan izin trayek selama lima minggu dan larangan pengembangan usaha selama lima bulan. Jika lebih dari batas itu, izin bisa dibekukan enam minggu dan perusahaan dilarang mengembangkan usaha selama enam bulan.

Jika pelanggaran berupa penelantaran penumpang, izin trayeknya dibekukan 12 minggu. Selama 12 bulan, perusahaan bus tidak boleh mengembangkan usahanya. Jika bus melanggar tarif dan menelantarkan penumpang, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pembekuan izin trayek selama 15 bulan. ''Perusahaan bersangkutan bisa diberi sanksi pelarangan 24 bulan,'' kata dia. (G6-89)

Sanksi Administratif Pelanggaran

Pelanggaran Tarif
Besaran Pelanggaran Sanksi Adiminstratif
1 - 10% Peringatan pada awak kendaraan
Peringatan pengusaha angkutan
11 - 25% Pembekuan izin trayek 1 minggu
Larangan pengembangan usaha 1 bulan
26 - 50% Pembekuan izin trayek 2 minggu
Larangan pengembangan usaha 2 bulan
51 - 75% Pembekuan izin trayek 3 minggu
Larangan pengembangan usaha 3 bulan
76 - 100% Pembekuan izin trayek 4 minggu
Larangan pengembangan usaha 4 bulan
101 - 150% Pembekuan izin trayek 5 minggu
Larangan pengembangan usaha 5 bulan
lebih dari 150% Pembekuan izin trayek 5 minggu
Larangan pengembangan usaha 5 bulan
Penelantaran penumpang Pembekuan izin trayek 12 minggu
Larangan pengembangan usaha 12 bulan
Penelantaran penumpang + Pelanggaran tarif Pembekuan izin trayek 15 minggu
Larangan pengembangan usaha 24 bulan
(Sumber: Lampiran SK Direktur Jenderal Perhubungan Darat, No SK.1587/ HK.402/DRJD/2004 tanggal 25 Oktober 2004)

Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA