| Rabu, 24 Nopember 2004 | SEMARANG |
Kali Bringin Dikeruk Selebar 10 Meter
TUGU- Setelah lama tertunda, pengerukan Kali Bringin di Kelurahan Mangkang Wetan akhirnya dilaksanakan. Pengerukan kali sepanjang 4 km yang dilakukan sejak awal Ramadan itu hingga kini dalam tahap penyelesaian. Pihak Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jateng menyatakan pengerukan Kali Bringin didanai sepenuhnya oleh APBD Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jateng Rp 550 juta. Namun, Dinas PSDA Jateng menyatakan pengerukan itu belum dapat dikatakan sebagai normalisasi, karena lebar sungai masih belum memenuhi kondisi ideal. Semula Kali Bringin akan dibuat selebar 53 meter dan sedalam 20 meter. Lantaran tidak ada kesepakatan soal nilai ganti rugi tanah warga, Dinas PSDA hanya melakukan pengerukan hingga sedalam 7 meter dan lebar 10 meter. Sejumlah warga hingga Selasa (23/11) masih membangun talud dan memasang terucuk bambu di dinding sungai. Hal itu dilakukan agar dinding sungai yang telah dikeruk tidak melorot saat dilalui air. Sejumlah warga Kelurahan Mangkang Wetan mengatakan, pengerukan dilakukaan secara swakelola dengan warga. Dana yang dikucurkan Pemprov dikelola Panitia Normalisasi Kali Bringin. Sekretaris Panitia Normalisasi Kali Bringin, Muhamir mengatakan, ganti rugi hanya diberikan kepada 25 pemilik tambak yang berbatasan dengan pintu air. Setiap petambak mendapat Rp 1,5 juta sebagai ganti rugi perubahan pintu air. ''Sementara itu, sebagian penduduk yang tanahnya terkena pelebaran 1-2 meter sepakat tidak mendapat ganti rugi apa pun,'' katanya. Muhamir mengatakan, pengerukan Kali Bringin dilakukan secara swakelola. Dana Rp 550 juta itu, kata dia, dikelola warga untuk membayar sewa alat berat, membeli material, dan membayar tenaga kerja. Menurut Muhamir, petani, petambak, dan warga bersepakat untuk membuat terucuk pada tanggul sungai yang berbatasan dengan tambak dan perumahan. Sejumlah warga yang memiliki dana bahkan bersedia membuat talud dengan biaya sendiri. Prioritas Utama Ditemui terpisah, Kepala Dinas PSDA M Nidhom Azhari mengatakan, normalisasi Kali Bringin mendapat prioritas utama karena alur sungai itu sempit, sedangkan debit alirannya sangat besar. Menurut Nidhom, pengelolaan Kali Bringin sesungguhnya bukan wewenang Pemprov. Namun karena luapan air sungai yang menggenangi jalan nasional dapat mengganggu fungsi jalan, Pemprov ikut bertindak. (H5-89) |