| Rabu, 24 Nopember 2004 | SEMARANG |
Berkas Empat Tersangka Korupsi Diserahkan ke KejariSEMARANG- Berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2003 DPRD Kota Semarang, Selasa (23/11), dilimpahkan penyidik Polwiltabes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Berkas yang terdiri atas sekitar 500 halaman itu memuat nama tiga mantan pimpinan Dewan dan seorang mantan Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang periode 1999-2003. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Kota Ismoyo Soebroto, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Hamas Ghanny dan Humam Mukti Azis, serta mantan Ketua Komisi C Fathur Rahman. Penyerahan tahap pertama itu dilakukan Kanit Harta Benda Polwiltabes AKP Gede Widiana beserta dua anggota tim penyidik, Aipda Susetyo Budi dan Bripka Kuat Sipurnama, dan diterima Kasi Pidsus Kejari Eko Purwanto SH. Kasat Reskrim Polwiltabes Komisaris Polisi Drs Wagisan mengungkapkan, berkas yang diserahkan itu merupakan hasil pemeriksaan secara maraton penyidikan kasus dugaan dana asuransi fiktif senilai Rp 1,728 miliar dan dobel anggaran pada APBD 2003. Penyidik kepolisian kini menunggu hasil pemeriksaan Kejari, yang memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari berkas tersebut. ''Jika nanti sudah dianggap lengkap, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Tapi kalau dinilai belum komplet dan dikembalikan, kami akan melengkapinya,'' terang Wagisan kepada wartawan, kemarin. Penyidik Polwiltabes, kata Wagisan, selama ini sudah bekerja all out dalam memeriksa para saksi dan tersangka. Keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan juga sudah cukup. Karena itu, dia berkeyakinan berkas pemeriksaan itu dapat diterima jaksa dan segera disidangkan. Keyakinannya juga didasari fakta bahwa selama pemeriksaan, penyidik Polwiltabes selalu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak kejaksaan yang memang memiliki lebih banyak pengalaman dalam menangani kasus korupsi. Di sisi lain, penyerahan berkas kepada Kejari itu bukan berarti pekerjaan Polwiltabes telah selesai. Sebab, masih ada pihak lain yang dinilai ikut terlibat dalam penyelewengan dana asuransi, sehingga penyidikan akan terus dilanjutkan. Kasi Pidsus Kejari Eko Purwanto SH mengatakan, berkas empat tersangka yang telah diterima dari Polwiltabes segera dipelajari dua jaksa penuntut, Gatot G SH dan Ardito SH. ''Keduanya akan mempelajari berkas selama 7 hari, kalau kurang lengkap dikembalikan tetapi kalau sudah lengkap ya paling lama 14 hari harus sudah P21 (dilimpahkan ke pengadilan).'' Kembalikan Dana Pihak-pihak yang akan diperiksa pada waktu mendatang, jelas Wagisan, adalah para mantan anggota DPRD Kota Semarang dan dari asuransi Pasaraya Life. Pimpinan perusahaan asuransi itu merupakan target utama karena dia diduga kuat terlibat dalam skenario pembagian dana asuransi masing-masing Rp 36 juta kepada tiap anggota Dewan. Selain itu, penyidik akan memeriksa dua broker asuransi yang terlibat langsung dalam menghubungkan Pasaraya Life dengan DPRD Kota. ''Bukan tidak mungkin mereka nanti juga menjadi tersangka,'' kata Wagisan. AKP Gede Widiana menambahkan, dari sejumlah mantan anggota Dewan yang diperiksa, ada beberapa orang yang mengembalikan dana asuransi yang diterimanya ke kas negara, dalam hal ini melalui Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Semarang. Menurut dia, mantan anggota Dewan yang mengembalikan dana berasal dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi TNI/Polri. Namun jumlah orang dan dana yang dikembalikan belum diketahui secara pasti. Dia menegaskan, pengembalian dana tidak akan menghilangkan unsur pidana dalam kasus tersebut. (G3,H1-89) |