| Senin, 22 Nopember 2004 | SALA |
Polisi Tetapkan Empat Tersangka TawurBOYOLALI - Polres Boyolali akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus tawuran antara warga Dukuh Lencong dan Dukuh Ngrombo, Desa Kemusu/Kecamatan Kemusu. Mereka adalah Sw (23), Ag (21), Go (23), dan Ap (22), kesemuanya warga Dukuh Ngrombo, Desa Kemusu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka ditahan di Mapolres. ''Untuk sementara, polisi baru menetapkan empat tersangka dari tujuh orang yang dicurigai melakukan perusakan dan penganiayaan. Polisi kini masih terus mengembangkan, dan kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,'' kata Kapolres, AKBP Drs Oneng Subroto didampingi Kapolsek Kemusu, AKP Suparno HS kepada wartawan, Sabtu lalu. Keempat tersangka itu diduga melakukan penganiyaan terhadap Parsono (20), warga Dukuh Lencong, Desa/Kecamatan Kemusu. Akibatnya, korban mengalami luka-luka yang cukup serius dan kini mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Yarsis Solo. Selain itu, keempat tersangka diduga kuat melakukan perusakan rumah milik Darmanto (30), warga Dukuh Lencong. Namun saat perusakan itu, Darmanto tidak ada di tempat. Kasus penganiayaan terjadi pekan lalu; dan bermula dari tiga warga Dukuh Ngrombo yang mabuk-mabukan di jalan desa. Saat mabuk mereka disapa beberapa warga Dukuh Lencong yang kebetulan lewat di jalan tersebut; namun ketiga pemuda itu malah tersinggung dan marah. Kemudian, warga memberitahu tetangganya atas tindakan tiga pemuda tersebut. Tidak lama kemudian, warga Dukuh Lencong mendatangi tiga pemuda yang sedang mabuk, dan terjadilah perang mulut. Pertengkaran itu akhirnya dapat dilerai, dan mereka segera membubarkan diri. Dibalas Para tersangka merasa sakit hati atas kedatangan warga Dukuh Lencong. Mereka akhirnya membuat perhitungan dengan menggeruduk Dukuh Lencong, dan terjadilah perkelahian. Salah seorang warga, Parsono, mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Dia tidak bisa menghindar atau melarikan diri, karena dikeroyok beberapa pemuda yang membawa senjata tajam. Selain itu, mereka melakukan perusakan rumah milik Darmanto. Namun saat rumah dirusak dan diobrak-abrik, Darmanto tak ada di rumah. Selanjutnya, mereka segera meninggalkan Dukuh Lencong setelah menganiaya dan merusak rumah. Atas informasi masyarakat, identitas keempat tersangka tersebut diketahui dan selanjutnya mereka diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan. Camat Kemusu, Agus Purmanto SH mengatakan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pihaknya segera mempertemukan tokoh-tokoh masyarakat. Mereka sepakat untuk berdamai dan saling menjaga ketenangan warga. Dengan demikian, sekarang tidak ada lagi permasalahan antarwarga di Dukuh Lencong dan Ngrombo. ''Namun bagi yang melakukan tindak pidana, tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,'' katanya. (shj-20a) |