| Senin, 22 Nopember 2004 | SALA |
Kasus Korupsi APBD Rp 450 JutaBeberapa Kali Ditolak Kejaksaan Penyidikan Diambil Alih PoldaKARANGANYAR - Kapolres Karanganyar, AKBP Amrin Remico mengungkapkan penyidikan kasus dugaan korupsi bagi-bagi uang APBD 2001 senilai Rp 450 juta oleh DPRD Karanganyar telah diambil alih Polda Jateng. Pengambilalihan penyidikan tersebut dilakukan untuk menghindari intervensi dari pihak yang diperkirakan telah menghambat kasus tersebut. "Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan yang selama ini terkatung-katung, agar perkaranya bisa segera dilimpahkan," kata Kapolres di sela-sela mendampingi Kapolwil Surakarta Kombes, Abdul Madjid melakukan inspeksi mendadak pengamanan mudik Lebaran di Karanganyar, kemarin. Sejak kasus dugaan korupsi Rp 450 juta itu mengemuka pada pertengahan 2002 lalu, penyidikannya hingga kini terkatung-katung. Pihak Polres selama beberapa bulan pernah menyidik kasus tersebut dengan memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat, baik sebagai saksi maupun tersangka. Mereka yang sempat diperiksa adalah mantan Bupati Karanganyar Soedarmadji, mantan Sekda Kastono DS, mantan Ketua Dewan Sumarso Dhiyono, mantan Sekwan Sartono, serta beberapa anggota DPRD periode 1999-2004. Dalam penyidikan itu, Polres juga pernah minta keterangan dari pihak BPK Wilayah III Yogyakarta sebagai penguat. Namun hasil penyidikan polisi tersebut selalu ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari), dengan alasan tidak ada unsur melawan hukum. Sebab, dana yang diambilkan dari pos peningkatan sumber daya manusia (SDM) aparat pemerintah daerah APBD 2001 itu dianggap sah. Sudah empat kali Kejari menolak berita acara pemeriksaan dari kepolisian. Telah Menggugat Sebagai pelapor, mantan Kepala Bawasda Drs Djowo Semito Atmojo telah menggugat dan mempraperadilkan Kejaksaan, karena dianggap membekukan kasus tersebut. Dalam putusan sidang praperadilan, Purwanto SH yang saat itu bertindak sebagai majelis hakim, memerintahkan Kejaksaan untuk melanjutkan kasus tersebut. "Penyidikan yang dilakukan Polda Jateng, merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan Polres Karanganyar sebelumnya," tambah dia. Sementara itu ketika diminta tanggapannya, pihak Kejari mengaku kaget dan tidak tahu menahu jika Polda Jateng telah mengambil alih kasus dugaan korupsi Rp 450 juta tersebut. Pasalnya, menurut Kasi Intel Kejaksaan Jumadi SH, penyidikan yang dilakukan Kejari telah selesai. Pihaknya mengaku telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat, baik sebagai saksi maupun tersangka. "Kami telah melakukan konsultasi dengan Kejati dan Kejagung. Hingga kini, kami masih menunggu instruksi, kapan kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan," kata Jumadi. Seperti dikatakan Kapolda Jateng, Irjen Chaerul Rasjid (SM 20/11), penyidikan kasus korupsi APBD yang ditangani aparat kepolisian di sejumlah kabupaten dan kota di Jateng tenyata mendapatkan intervensi dari pihak tertentu. Karena itu, pihaknya akan menarik penyidikan kasus tersebut ke Polda. Beberapa kasus korupsi yang telah ditarik antara lain di Kabupaten Karanganyar, Brebes, Salatiga, dan Wonosobo.(G8-17a) |