logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 22 Nopember 2004 SALA
Line

Putra Dalem pun Boleh Mundur

KERATON SURAKARTA -Tidak hanya abdi dalem yang notabene tidak punya garis keturunan bangsawan, yang berstatus putra dalem dan sederek dalem dan punya nama sebutan Gusti Pangeran Haryo (GPH) atau Gusti Raden Ayu (GRAy) sekalipun, boleh mengundurkan diri. Meski sudah mengundurkan diri, nama dan sesebutan itu tidak serta-merta hilang, masih melekat.

"Karena itu, tidak perlu digondeli (dipertahankan-Red), kalau ada abdi dalem yang ingin mengundurkan diri. Mereka mungkin sudah bosan atau kenyang pengalamannya suwita di Keraton. Lha wong yang punya nama sesebutan gusti saja boleh kok," tutur GPH Benowo, Wakil Pengageng Museum dan Pariwisata, kemarin.

Tanggapan pengelola objek wisata Keraton itu diberikan berkait dengan adanya beberapa abdi dalem yang ingin mengundurkan diri, karena secara tidak langsung terkena imbas proses restrukturisasi kelembagaan di Keraton belakangan ini. Dia juga membenarkan ungkapan Pjs Pengageng Kusuma Wandawa KGPH Kusuma Yuda dan Pengageng Sasana Wilapa GRAy Koes Moertiyah yang menyebutkan bahwa Keraton tidak akan nggondeli terhadap beberapa sederek dalem atau gusti-gusti untuk mengundurkan diri dari Keraton.

Keluar Komunitas

Menurutnya, mengundurkan diri dari Keraton itu berarti keluar dari komunitas adat, sekalipun nama, gelar, dan sesebutannya mungkin akan terbawa selama hayat dikandung badan.

Bahkan sesudah meninggal pun, peparing dalem atau pemberian raja sebagai pelengkap nama itu biasanya masih dikenal dan dikenang sepanjang masa.

"Sepanjang yang bersangkutan tidak pernah melakukan kesalahan dan menyimpang, seharusnya tidak perlu tertekan dan mengundurkan diri. Kalau ada yang takut lalu mengundurkan diri, itu sama artinya telah melakukan kesalahan dan menyimpang," tegas KGPH Kusuma Yuda menimpali.

Mencermati isu itu, hingga kini pihaknya belum menerima pengunduran diri secara resmi dari para abdi dalem yang disebut-sebut beberapa media sebelumnya, termasuk harian ini. Karena logikanya, dalam sistem manajemen administrasi yang baik, pengunduran diri harus dilakukan melalui surat atau permohonan figur yang bersangkutan yang kemudian akan dibalas dengan surat keputusan.

Tidak hanya urusan administrasi surat-menyurat, permohonan pengunduran diri idealnya harus disertai iktikad baik untuk menyerahkan nota pertanggungjawaban selama menjalankan tugas-tugas. Pertanggungjawaban tersebut akan dijadikan pemimpin lembaga itu untuk menentukan langkah berikut atau pedoman tugas penggantinya kelak.

"Etikanya begitu. Dan prosedur administrasi yang benar juga harus demikian. Kalau tidak begitu, ya jangan menyalahkan kalau kemudian terbentuk opini yang macam-macam terhadap figur tersebut. Paling tidak akan dicap sebagai orang yang tidak bertanggung jawab," tegas dia lagi. (won-17s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA