| Senin, 22 Nopember 2004 | RAGAM |
Nikah dengan BudakT: Prof. Amin Syukur yang saya hormati, sejauh pengetahuan saya, Islam memperbolehkan seorang laki-laki melakukan having sex (istimna') tidak hanya dengan istrinya namun juga dengan budaknya. Yang saya tanyakan: 1. Apa saja yang bisa menyebabkan seseorang menjadi budak? 2. Bagaimana dengan laki-laki yang belum beristri, apa ia juga boleh ''having sex'' dengan budaknya. Kalau itu boleh, mengapa onani dilarang? 3. Laki-laki diberi keleluasaan menikahi lebih dari satu perempuan (istri atau budak) dan bebas melakukan 'azl (hubungan sex terputus). Apakah itu tetap dianggap lebih baik daripada pemuda yang melakukan onani? Tri W Temanggung J: Perlu Anda ketahui, perbudakan adalah warisan budaya masyarakat pra Islam. Di dalam masyarakat sebelum datangnya Islam, perbudakan merupakan tradisi yang bersifat turun temurun. Perbudakan terjadi akibat perang. Pihak yang kalah akan menjadi tawanan pihak yang menang. Tawanan akan menjadi budak karenanya dapat diperlakukan seperti apa pun menurut kemauan pihak yang menawan bahkan dapat diperjualbelikan dan diwariskan. Islam tidak dapat serta merta menghilangkan tradisi perbudakan semacam itu, tetapi berusaha secara bertahap (gradual) menghilangkannya dari sistem sosial yang ada. Misalnya melalui sistem pemerdekaan diri, mengganti kemerdekaan dirinya dengan mau memeluk agama Islam, atau dengan bersedia diperistri, atau dengan membayar kemerdekaan dirinya dengan harga tertentu. Apabila seseorang telah berhasil menebus kemerdekaan dirinya, maka statusnya secara otomatis sebagaimana orang merdeka. Khusus tentang budak perempuan, Islam tidak memperbolehkan seorang laki-laki muslim berhubungan seksual dengan budak perempuannya sebelum terikat perkawinan yang sah. Hubungan seksual dengan budak juga harus melalui ikatan yang sah sebagaimana disebutkan dalam Alquran surat an-Nur (24) ayat 32, 33 dan al-Baqarah (2) ayat 221 Ayat tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa budak dapat diperlakukan menurut kehendak tuannya. Sekali lagi saya tegaskan bahwa Islam sangat menghargai kehormatan dan hak azazi manusia dan sangat menentang segala bentuk pelecehan serta diskriminasi terhadap manusia. Meskipun Islam telah berusaha menghapus sistem perbudakan, tetapi bentuk-bentuk perbudakan lain atas manusia masih tetap berlangsung di dunia ini. Umat Islam harus senantiasa menghapus berbagai bentuk perbudakan atas manusia, karena perbudakan disamping melanggar HAM juga tidak dibenarkan oleh agama. Tentunya upaya tersebut tidak dapat dilakukan secara drastis tetapi secara berangsur-angsur. Anda harus pahami, Islam tidak melarang seseorang mencari kepuasan seksual (istimna'/having sex). Akan tetapi kesenangan/kepuasaan seksual hanya boleh dilakukan antara laki-laki dan perempuan apabila sudah terikat dalam tali ikatan perkawinan dan bentuk kesenangan itu juga tidak boleh melanggar agama (syari'at). Sementara azl (coitus/senggama terputus) yang dilakukan antara suami istri diperbolehkan. Azl dalam hubungan suami istri diperbolehkan karena dilakukan menurut aturan hukum Islam (figh) dan Islam memperbolehkan suami istri mencari kepuasan seksual dengan bentuk apa pun asalkan dengan cara yang benar dan dilakukan pada tempatnya. Mencari kesenangan/kepuasan seksual dilarang oleh agama bila dilakukan melalui cara-cara di luar tersebut di atas. Onani (masturbasi), sebagaimana telah dibahas sebelumnya, adalah salah satu bentuk penyimpangan seksual. Yakni upaya mendapatkan kesenangan seksual secara private (swalayan). Islam melarang bentuk penyimpangan seksual semacam itu, karena hubungan seksual hanya boleh dilakukan oleh suami istri, melalui cara yang benar dan dilakukan pada tempatnya. Oleh karena itu Nabi saw, sangat menganjurkan para pemuda dan pemudi yang sudah mampu menikah untuk menikah. Karena dengan menikah, seseorang akan lebih dapat menjaga pandangan matanya dan menjaga kehormatan dirinya (kemaluannya). (HR -Muslim). Pertanyaan Anda tentang poligami akan dibahas lain kali. Demikian, dan wallahu 'alam bishshawab.(35) Bagi yang berminat dengan rubrik ini, kirimkan surat ke alamat Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo, d/a LPK2 (Lembaga Pengembangan Keagamaan dan Kemasyarakatan) dan Lembkota Jl. Boja Km 1, Ngalian Semarang, Telepon (024) 70124706. Di atas sebelah kiri amplop ditulis "Interaktif Tasawuf" |