| Senin, 22 Nopember 2004 | WACANA |
Surat PembacaNgomong Dong, Telkom Fleksi...Bulan Mei 2004 saya tertarik tawaran Telepon Fleksi, jasa ''Bukan Telepon Biasa'' lewat Jayaphone Kendal. Saya minta dipasang tiga sambungan, yang dua untuk adik saya. Lewat koperasi karena saya pegawai kecil, tiap sambungan dikenai harga Rp 1,2 juta diangsur 10 kali. Betapa luar biasanya, kami dapat berkring meski berada di desa. Sampai Juli 2004, kelainan pada ketiga pesawat masih dapat dimaklumi. Terkadang mati sendiri, tidak jelas atau tidak sambung. Tepatnya tanggal 17 Agustus 2004, saya akan berkomunikasi dengan anak di Semarang, tak sambung. Sejak itu pesawat tak hidup. Saya mengira kesalahan operator, menurut 147 pesawat saya yang rusak. Pesawatnya saya bawa ke Jayaphone Kendal yang menurut petugasnya saya tidak sendirian. Artinya sudah beberapa yang mengalami nasib serupa. Pihaknya menyerahkan masalah ke PT Kharisma Skuler, Majapahit Semarang. Menurut informasi, pesawat tak bisa diperbaiki. Kalau ganti pesawat baru, harus membayar lagi Rp 850.000 dengan nomor baru. Saat membayar rekening di Telkom Kendal, bila akan membatalkan kontrak harus ke Telkom Semarang. Tapi menurut Jayaphone seandainya dibiarkan selama 3 bulan tak saya urusi, otomatis akan dicabut. Saya makin bingung, milik adik saya sudah mati total. Pesawat kami JWP 800. Kepada Jayaphone di Kendal, PT Kharisma Skuler di Semarang, maupun Telkom. ''Ngomong dong.. ngomong''. Jangan biarkan kami membayar Rp 1,2 juta hanya diberi kesempatan tiga bulan. Sunaryo (02470773547) *** Ada Apa DLLAJR ? Sudah banyak yang mengimbau agar jembatan timbang dapat kembali berfungsi efektif, namun kenyataannya DLLAJR Jateng tetap tidak bergeming. Buktinya masih banyak dijumpai truk-truk yang melenggang di jalan raya dengan muatan berlebihan. Saya prihatin dengan pejabat di instansi ini. Bukankah masalah tersebut membuat jalan jadi lebih cepat rusak, korban kecelakaan juga makin banyak dan lalu lintas sering macet akibat truk jalannya merangkak karena kelebihan beban. Termasuk kasus kecelakaan yang diakibatkan rem blong seperti yang terjadi di daerah Jambu dan Jatingaleh Semarang beberapa waktu lalu. Pertanyaannya, ada apa dengan DLLAJR. Mengapa tidak bisa bertindak tegas. Apakah untuk bisa menegakkan disiplin/peraturan mesti harus menunggu pergantian pejabat lebih dulu seperti di Polda Jateng. Kepada yang duduk di gedung Berlian (DPRD), mohon masalah kelebihan muatan ditangani serius. Hal ini selain mengakibatkan pemborosan keuangan negara, yang lebih penting lagi adalah keselamatan jiwa manusia. Bapak Kapolda sudah memberikan contoh bagus, rakyat masih menunggu adakah pejabat lain yang akan mengikuti. Semoga Jateng menjadi provinsi yang paling tertib lebih dulu dibanding yang lain. Daryoso *** Stiker Dispenduk Saya tersenyum geli membaca stiker imbauan dari Dispenduk dan Capil yang dipasang di kelurahan dan kecamatan Kota Semarang: '' Jangan mengurus KTP lewat perantara'' dan ''Ingin cepat dan biaya ringan, uruslah akta kelahiran sendiri''. Sebenarnya yang membuat keterlambatan dan membengkaknya biaya justru petugas pos pelayanan Dispenduk Kecamatan sendiri. Contohnya, saya mengurus KTP/KK pindahan dari Kelurahan Siwalan Gayamsari ke Kelurahan Rejosari Semarang Timur, lebih dari satu minggu KTP baru jadi. Sedang KK sampai tiga minggu. Alasannya, proses kedatangan meski saya sudah terdaftar dan punya no induk kependudukan dan no KK terdaftar. Malah ada petugas yang menginformasikan sebenarnya bisa dipercepat dengan membayar biaya tambahan. Yang lebih mengecewakan warga menunggu KTP dicetak secepatnya, tetapi komputer malah digunakan untuk main gambar kartu remi oleh petugasnya. Berarti yang bikin terlambat sebenarnya si petugas yang suka menumpuk pekerjaan, banyak ngobrol dan keluar ruangan serta hobi main video game. Saya juga punya pengalaman mengurus akta kelahiran anak saya yaitu akta kelahiran diurus sampai terlambat dulu dengan alasannya kelahiran luar kota. Akta terlambat dikenakan biaya administrasi Rp 40.000, ditambah membayar uang administrasi untuk saksi setiap pemohon Rp 5.000 tanpa tanda bukti pembayaran. Legalisasi akta nikah/kelahiran Rp 1.000/lembar. Bagi orang kaya memang tidak seberapa tapi bagi warga pas-pasan sungguh memberatkan dan 3 minggu baru jadi. Padahal di Kendal mengurus akta kelahiran bisa ditunggu tak lebih dari 1/2 jam langsung jadi dan lebih murah biayanya. Rasanya tidak adil dan bijaksana kalau Dispenduk dan Capil Kota Semarang menyudutkan untuk membuntu sumber rezeki perantara atau makekar KTP/KK dan akta kelahiran. Tidak semua perantara KTP/KK nakal, bahkan ada yang perlu diacungi jempol dan menjadi contoh Dispenduk dan Capil: Dia mengambil keuntungan sedikit dari orang mampu tetapi memberikan pelayanan gratis bagi warga miskin/tak mampu. Bahkan tetangga saya foto pun dibayari dan KTP tidak dipungut biaya. Tetangga itu benar-benar membutuhkan KTP untuk melamar kerja tetapi tidak punya uang. Sayang saya lupa nama makelarnya. Seingat saya ke mana-mana beliau masih ngonthel sepedanya. Selamat berjuang perantara. Siti *** Pelayanan IM3 Saya pelajar di Kota Magelang, sekitar sebulan lalu membeli kartu perdana IM3 Super no 08562877508, karena tergiur fasilitas yang ditawarkan. Termasuk bonus 30 SMS gratis yang diberikan pada dua tahap yaitu setelah 33 hari dan 60 hari saat kartu diaktitkan. Awalnya tidak ada masalah atas kartu tersebut. Masalah baru timbul yaitu setelah Iebih dari 33 hari kartu perdana saya diaktifkan, ternyata bonus yang dijanjikan tidak kunjung datang. Pada 20 Oktober 2004 saya menerima SMS dari Indosat yang meminta agar saya tetap mengaktifkan kartu karena 5 hari lagi akan mendapat bonus SMS. Namun sampai surat ini saya tulis 29 Oktober 2004 bonus belum saya terima. Bahkan, setiap saya mengirim SMS. pulsa berkurang dua kali pengiriman (Rp 700). Padahal saya mengirim hanya satu halaman SMS. Tentunya hal ini bertentangan dengan slogan yang tertera pada kemasan kartu perdana IM3 Super. Tertulis "Super Hemat dan Super Untung". Terus terang saya kecewa dengan kejadian ini. Saya seorang pelajar yang "dicurangi" perusahaan besar semacam Indosat. Saya mohon pihak lndosat dapat memberikan penjelasan dan mampu memperbaiki pelayanannya agar peristiwa ini tidak terjadi kembali. Aditya *** Klarifikasi KPU Sragen Kami menanggapi surat Sdri Sulistyoningrum SH beralamat Brumbung RT 14 Mojopuro Sragen (anggota PPK Sumberlawang) di Surat Pembaca 12 November 2004 tentang ''Biaya pembuatan DPT Pilwan/Pemilu''. Setelah klarifikasi dengan penulisnya beberapa hari lalu, kami jelaskan sbb: Apa yang disampaikan Sdri tersebut tidak didukung fakta tetapi informasi sepihak (katanya Sekdes Mojopuro Sumberlawang) sehingga hal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Juga apa yang dia sampaikan tidak benar, karena biaya untuk pembuatan DPT Pemilihan Legislatif lalu sebesar Rp 50.000/TPS tidak ada. Hal tersebut sebenarnya tidak pantas disampaikan karena Sdri Sulistyoningrum SH sendiri sebagai anggota PPK tidak pernah melakukan koordinasi dengan KPU/Sekretariat KPU Kabupaten Sragen sehingga terjadi kesalahpahaman. KPU Kabupaten Sragen |