logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 20 Nopember 2004 WACANA
Line

Surat Pembaca

Rasa Kemanusiaan Penabrak Lari

Pada 22 Oktober 2004 sekitar pukul 11.30 teman saya terseret mobil Kijang di jalan raya Jepara-Kudus dekat Puskesmas Bakalan Jepara tapi sayang tak ada penyelesaian. Saat itu pengemudi Kijang malah melarikan diri. Teman saya itu kepala SD Robayan 4 bernama Masnuri.

Mestinya sopir tak melarikan diri, lepas tanggung jawab namun harus menyelesaikan dengan baik. Apalagi lokasi kecelakaan dekat puskesmas. Andai kasus ini menimpa Anda, bagaimana rasa hatinya, pasti akan gundah dan sakit hati. Teman saya itu selalu mengharapkan kedatangan si penabrak.

Saya ingatkan hukum karma berlaku bagi siapa saja yang lari dari tanggung jawab. Pak guru Masnuri penduduk Kriyan Kalinyamat rumahnya di belakang Masjid Al - Makmur Kriyan.

Amar Makruf

Purwogondo, Kalinyamat, Jepara

***

Penerimaan CPNS

Mohon penjelasan syarat penerimaan CPNS khususnya tentang pengabdian sesuai pengumuman Sekda Pemkab Blora No 8111555112004. Persyaratan umum poin 2 disebutkan untuk usia melebihi 35 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun harus telah mengabdi pada instansi Pemerintah sekurang-kurangnya 5 tahun terus menerus sampai dengan 17 April 2002.

Dengan syarat seperti itu banyak yang gagal mengikuti seleksi. Yang jadi pertanyaan, pengabdian dari 17 April 2002 sampai dengan sekarang mau dikemanakan atau dianggap sebagai perbudakan (pengabdian tanpa harapan) dan kenapa pengabdian dibatasi sampai dengan 17 April 2002.

Apakah ini sudah menunjukkan rasa keadilan atau hanya sekadar rekayasa. Sedangkan Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi saja akan berupaya menggalang kesepakatan bersama para Bupati/Wali Kota untuk mengusulkan kepada tim kepegawaian pusat.

Harapannya dalam perekrutan tetap mempertimbangkan masa pengabdian para pegawai honda, pegawai harian, guru wiyata bakti, GTT, TTT dan pegawai sejenis non-PNS. Apakah ini hasil dari kesepakatan tersebut, yang menurut saya jauh dari rasa keadilan dan menyakitkan.

Ari

Bangkle, Blora

***

Tentang SBKRI

Menunjuk tulisan Sdr Bintarto Gani 6 November 2004, saya berkomentar sbb: Saya bukan. pengamat sosial apalagi mengikuti peraturan tentang kewarganegaraan. Tetapi saya mengalami sendiri peristiwa yang terjadi di lapangan. Saya menarik kesimpulan penghapusan SBKRI dapat berakibat:

Kerugian dan membahayakan negara dalam bidang kewarganegaraan. Juga menambah kesempatan korupsi oleh PNS dan/atau orang-orang yang bertugas dalam hal kependudukan. Kesimpulan itu terjadi berdasarkan pengamatan di lapangan karena saya pernah bertugas di Hong Kong.

Kantor saya mempunyai pegawai lokal terdiri hoakiao yang dulu menolak kewarganaraan RI dan pulang ke RRT, kemudian lari ke Hong Kong. Namun mereka ingin pulang ke Indonesia walau pada waktu itu tidak berhasil. Pegawai lain, orang lokal asli Hong Kong maupun yang berasal dari RRT.

Setelah Hong Kong dikembalikan kepada Beijing, makin besar niat orang untuk pergi dari tempat itu. Bagi orang asli Tionghoa yang berpendidikan, banyak yang pindah ke USA, Canada atau Australia. Tetapi yang kurang pendidikannya namun sudah akrab dengan orang Indonesia, ingin bermukim di Indonesia.

Ternyata mereka bisa mendapatkan KTP Indonesia dengan identitas lain sama sekali dan dilahirkan di salah satu daerah yang tidak terkenal. Ongkosnya cukup besar bahkan jika ingin mendapatkan paspor , bisa sampai ratusan juta.

Tetapi itu fakta dan logis karena bagi PNS meskipun telah bekerja dengan baik, melebihi 50 tahun, tidak akan dapat mengumpulkan uang sebanyak Rp 100 juta.

Tetapi bagi orang yang ingin tinggal di Indonesia sebagai WNI, jumlah ini tidak banyak apa lagi dengan mengharapkan keuntungan yang akan bakal berlipat karena mereka dapat berdagang atau mengerjakan pekerjaan lain bahkan dapat melakukan hal-hal lain yang tidak layak.

Saat ini saya makin banyak bertemu dengan orang-orang terutama dari kalangan perdagangan yang sama sekali tidak dapat berbahasa Indonesia. Apalagi jika semuanya lebih dipermudah lagi dengan dihapuskannya SBKRI.

Sayang Romo MAW Brouwer tidak mau melakukan hal itu, meski sudah berada di Indonesia lebih dari 35 tahun namun belum dapat menjadi WNI. Akhimya dia meninggal di Belanda yang tidak sesuai dengan keinginannya yaitu untuk meninggal di Indonesia.

Beberapa waktu lalu terpetik kabar ada seorang dari Taiwan yang dapat menjadi direktur bank (karena sudah WNI dalam waktu singkat) dan berhasil lari membawa uang jutaan dolar keluar negeri. Sampai sekarang tidak ada urusan.

Bahwa ada WNA ( bukan penduduk lama) yang dapat bermukim di Indonesia dengan membayar jumlah cukup besar, untuk memperpanjang izin tinggal, sudah merupakan rahasia umum.

Suparmo

Kebun Jeruk, Jakarta Barat

***

Kualitas Motor Honda

Saya penggemar motor Honda dengan berbagai pertimbangan termasuk kualitas dan pelayanan. Saya punya Megapro, 30 Desember 2003 (fotokopi terlampir), tetapi kenapa belum genap 11 bulan pada bagian mesin (per stopper) patah. Apakah normal mengingat usia motor yang masih muda.

Jika dianggap normal (bagi saya tidak), kenapa dealer tempat saya membeli dan bengkel AHAAS di Kota Semarang tidak memiliki onderdil tersebut. Pada tanggal 15 Oktober saya memesan barang tersebut pada Honda Siliwangi Semarang karena saya tak menemukan di bengkel AHAAS dan umum.

Awalnya saya dijanjikan dalam 1 minggu, tapi setelah 2 minggu mereka tidak berani memberi kepastian kapan barang tersedia. Pada 29 Oktober saya meminta kepastian dan mereka mengatakan di Yogyakarta (Honda Jombor) memiliki barang tersebut. Keesokan harinya saya ke Yogya, tapi mereka mengatakan tidak punya barang tersebut.

Jika memang hal ini dianggap normal, mengapa onderdil tersebut susah diperoleh. Saya menyesalkan Honda Siliwangi yang tidak bertanggung jawab dan semoga hal ini menjadi perhatiannya serta lebih memperhatikan kepuasan konsumen.

L Praja Kusuma

Jl Parangkusuma VI/8 Semarang

***

Pembangunan Tower di Karangawen

Lewat rubrik ini saya mohon penjelasan yang berwenang sehubungan adanya pembangunan tower oleh pihak Telkomsel di lingkungan RT 1/RW I Desa Brambang Kecamatan Karangawen Demak. Salah satu batas yang bersebelahan langsung dengan lokasi proyek tersebut adalah rumah saya.

Saya orang awam merasa bingung dan cemas dengan proyek tersebut. Untuk itu saya mohon dijelaskan bagaimana proses dan prosedur untuk membangun sebuah proyek semacam ini yang lokasinya berbaur dengan perkampungan warga yang padat penduduknya. Apakah tidak berisiko terhadap warga.

Karena nantinya juga banyak peralatan yang terpasang apakah tidak besar kemungkinan dampak negatifnya terhadap kesehatan penduduk akibat radiasi dari peralatan tersebut. Dengan ketinggian bangunan yang mencapai lebih kurang 70 meter, saya khawatir kemungkinan terburuk bisa terjadi sewaktu-waktu yang menimpa warga.

Untuk itu sekali lagi mohon tanggapan yang berwenang demi keadilan dan penegakan hukum yang sedang bergulir ini. Saya yang tanah dan rumahnya berbatasan langsung dengan proyek tersebut tidak pernah dihubungi serta diberitahu apalagi dimintai persetujuan atau izin.

Untung Budi Santoso

Jl Raya Karangawen 112 Mranggen, Demak


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA