| Sabtu, 20 Nopember 2004 | EKONOMI |
Bulog Terbebani Bunga Rp 3,5 Miliar/HariSTATUS perusahaan umum (perum) pada Bulog kerap memunculkan keraguan atas peran lembaga itu. Ibarat kaki, pada satu kaki pemerintah menuntut berorientasi pada profit atau keuntungan dan kaki yang lain menjadi pegangan atau gantungan petani. Kebijakan Bulog selama ini memang dikaitkan dengan keberpihakan pada petani, sehingga demi menyeimbangkan dua kepentingan yang bertolak belakang itu harus ekstrakeras menentukan prioritas gerak. Persoalan yang selalu melingkupi bagai buah simalakama. Harapan penyerapan gabah oleh Bulog, misalnya, tiap tahun selalu bertambah. Pengadaan gabah secara nasional tahun 2004 yang telah mencapai 843.651 ton ternyata hanya sekitar 5% dari total hasil panen. Padahal jumlah itu tak lagi bisa tersalurkan sesuai dengan perkiraan karena jatah beras PNS dan TNI/Polri saat ini telah dihapus. Sebagai gantinya beras yang diserap Bulog harus dijual kepada konsumen sebagaimana perusahaan swasta. Persaingan dengan perusahaan swasta tersebut tentu membuat Bulog harus benar-benar siap, terutama dari segi kualitas. "Tuntutan konsumen atas kualitas beras Bulog makin tinggi, sedangkan permintaan toleransi kualitas pengadaan milik petani masih sering terjadi," ujar Drs Sutono MSi, Kepala Perum Bulog Divisi Regional Jateng. Batas Komponen Toleransi itu adalah batas komponen kualitas minimal pada gabah petani, misalnya kadar air maksimal gabah kualitas giling (GKG) 4%, derajat sosoh minimal 95%, dan butir patah maksimal 20%. Ketentuan itu dibuat untuk mencapai standar beras yang bisa diterima oleh konsumen. Kenyataannya cukup sulit dilakukan lantaran kualitas beras petani saat ini belum cukup bagus. Namun, kebijakan peralihan orientasi dari pengadaan beras ke pengadaan gabah sejak 2001 menjadi salah satu solusi memenuhi standar kualitas konsumen. Orientasi itu mengubah pola operasi melalui penyediaan perangkat penggilingan dan pengeringan yang saat ini ada di beberapa gudang Bulog dengan kapasitas 0,5 ton per jam. Tetapi untuk pengadaan perangkat tersebut pemerintah baru mendanai sebagian kecil sarana pengering sehingga tingkat susut masih tinggi. Pengadaan gabah, menurut Sutono, menyerap dana cukup tinggi, yakni sekitar Rp 6 triliun secara nasional. Dananya diperoleh dari kredit komersial sehingga beban bunga untuk membeli 2 juta ton beras setiap tahun bisa mencapai Rp 3,5 miliar/hari. ''Karena itu, Bulog sangat mengharapkan suntikan dana dari APBN untuk mengurangi beban bunga bank tersebut,'' tuturnya. Sembari bekerja sama dengan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan mitra kerja melakukan pembinaan produksi gabah berkualitas kepada petani, Bulog berharap ketentuan beras PNS bisa diberlakukan lagi. "KTNA provinsi dan kabupaten seharusnya bisa memanfaatkan otonomi daerah untuk mengusahakan gubernur atau bupati kembali menerima beras Bulog untuk PNS," imbuhnya. Bulog menjanjikan kualitas beras yang disalurkan lebih baik dengan kemasan yang sesuai. Bahkan untuk meyakinkan Bulog berharap gubernur atau bupati meninjau langsung unit penggilingan gabahnya.(Renjani PS-82,53) |