| Sabtu, 20 Nopember 2004 | BANYUMAS |
Polisi Tembak Pengedar Ganja
PURWOKERTO - Aparat Polres Banyumas, Kamis (18/11) siang, menangkap empat orang yang diduga pengedar ganja. Polisi terpaksa menembak seorang di antara tersangka, Yudha Prihadi (27) asal RT 1 RW1 Kelurahan Kranji, Purwokerto Timur, yang diduga menjadi bandar, karena berupaya melarikan diri. Yudha tertembak di betis kiri dan kini dirawat di Rumah Sakit (RS) Margono Soekarjo Purwokerto. Adapun ketiga teman sedesa, yakni Wahyu Adi Nugroho (27) Jalan Kalibener RT 6 RW 2, Slamet Margono alias Gono (24) warga RT 1 RW 7, dan Triyoga alias Entri (25) warga RT 1 RW 1, ditahan di Mapolres Banyumas. Polisi menyita dua paket ganja kering dalam bungkus rokok dari tangan Wahyu. Adapun dari Yudha, polisi menyita empat paket ganja kering dalam bungkus rokok dan sekitar 250 gram terbungkus koran. Kapolres Banyumas AKBP Drs Erwin Triwanto melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Sugiyono, kemarin, menyatakan polisi menangkap keempat tersangka secara beruntun. Polisi mencokok Wahyu ketika menunggu pembeli di Holand Bakery di depan alun-alun Purwokerto. Wahyu mengakui memperoleh ganja dari Gono. Polisi pun segera menangkap Gono di rumahnya. Lelaki itu menyatakan memperoleh ganja dari Triyoga alias Entri. Aparat keamanan menangkap Entri di rumahnya dan menyita uang penjualan ganja Rp 40.000. Wahyu, Gono, dan Entri menuturkan menjual paket ganja kering terbungkus koran atau setiap am Rp 20.000. Entri menyatakan memperoleh ganja dari Yudha. Polisi memburu Yudha di Kranji. Yudha semula mengelak telah memiliki dan mengedarkan ganja. Namun aparat keamanan yang menggeledah rumahnya menemukan 250 gram ganja terbungkus koran serta empat paket ganja dalam bungkus rokok. ''Kami menduga sudah banyak paket ganja terbungkus koran dia edarkan. Kami hanya menemukan sisanya. Dia memperoleh ganja sebulan lalu dari seseorang yang disebutnya berasal dari Jakarta,'' kata Sugiyono. Yudha memberikan keterangan berbelit-belit, bahkan hendak melarikan diri. Polisi menembak kakinya, karena dia tak menghiraukan tembakan peringatan. Sugiyono mengemukakan polisi sudah lama mengincar Yudha dan kawan-kawan. Namun dalam beberapa kali pengintaian polisi selalu gagal. Kamis lalu, setelah mendapat informasi akurat, polisi memancing mereka bertransaksi di Holand Bakery. ''Setelah menangkap Wahyu, anggota jaringan pengedar ganja itu, kami secara beruntun dapat menangkap tersangka lain.'' Aparat Polres Banyumas kini masih memeriksa para tersangka itu untuk mengungkap pemasok ganja dari Jakarta. Para tersangka akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 82 Tahun 1997 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman seumur hidup. Karena, mereka telah menyimpan, memiliki, dan menggunakan narkotik. (G23,in-86) |