| Rabu, 17 Nopember 2004 | SALA |
Disepakati Data Ulang Lampu Penerangan Jalan
KOTA - Tunggakan tagihan listrik Pemkot Surakarta sebesar Rp 4 miliar disepakati dianggap belum final, menyusul kesepakatan Pemkot dan PT PLN untuk mendata ulang jumlah pajak penerangan jalan yang ada. Pasalnya, kedua instansi memiliki data yang berbeda mengenai jumlah lampu penerangan jalan umum yang dipasang warga. "Kami sepakat mendata ulang berapa lampu penerangan jalan swadaya. Dengan adanya penghitungan ulang, maka tunggakan sebesar Rp 4 miliar tersebut dianggap belum final. Setelah ada pendataan bersama kelak, baru diketahui kepastian besarnya tagihan," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Drs Triyanto kepada wartawan, baru-baru ini. Dia menuturkan, PT PLN menagihkan 22.009 titik lampu penerangan jalan umum swadaya yang menjadi kewajiban Pemkot. Padahal hasil pendataan Pemkot menyebutkan, lampu yang masuk ke wilayah mereka hanya 9.156 titik. Data tersebut diperoleh dari hasil pengecekan lapangan terakhir yang dilakukan DKP setelah merehabilitasi penerangan jalan umum (PJU) Pemkot di sejumlah jalan protokol. Kabupaten Lain Dengan perbandingan kedua data tersebut berarti terdapat selisih 12.853 titik. Selisih tersebut, kata mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar itu, terjadi karena 5.117 titik yang selama ini ditagihkan kepada Pemkot, setelah dicek DKP ternyata lokasinya berada di wilayah kabupaten lain.Sisanya merupakan lampu yang dipasang baru dan belum dilaporkan kepada DKP sehingga instansi itu belum mengetahuinya. "Sekitar 5.000 titik lampu baru dipasang warga. Masyarakat saat memasang lampu penerangan di jalan sering tidak koordinasi dengan kami sehingga kami juga tidak mengetahui adanya penambahan yang dalam waktu tak begitu lama bertambah cukup banyak," kata Triyanto. Dalam pendataan ulang tersebut, Pemkot juga bermaksud mengetahui adanya beberapa kawasan yang tagihannya dinilai kurang rasional. Misalnya di Karangasem yang titik lampu penerangan jalan umumnya sedikit, namun tagihannya cukup besar. Juga beberapa lampu bangjo yang sudah mati, tetapi masih ada tagihannya masih berjalan. Adapun tagihan tiap lampu penerangan yang dipukul rata 250 Watt, Triyanto mengatakan, hal itu sudah menjadi keputusan Direksi PT PLN. Pemecahannya, pada 2005, Pemkot akan memasang meteran di tiap lampu penerangan jalan umum. Untuk pendataan tersebut akan dibentuk tim yang beranggotakan personel dari DKP ataupun PT PLN Persero. (G18-17n) |